Headline
Oleh: Santi Andriani
Nasional - Rabu, 25 Mei 2011 | 07:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta semua kadernya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan cek perjalanan oleh anggota dewan periode 1999-2004 silam dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI).
Termasuk penetapan tersangka baru kasus itu yaitu Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun yang tidak lain adalah kader PKS dan duduk sebagai anggota DPR RI, menurut Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq, PKS menghormati dan mengapresiasi langkah KPK tersebut.
"Jika sebagai organisasi, PKS mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum, maka semua kader PKS juga harus mendukung langkah penegakan hukum yang diambil KPK," tandas Mahfudz ketika dihubungi INILAH.COM, Selasa (24/5/2011) malam.
Menyusul penetapan Nunun sebagai tersangka, adalah tugas baru KPK yang cukup berat untuk memulangkan Nunun ke tanah air karena selama ini dikabarkan Nunun berada di Singapura menjalani pengobatan atas sakit lupa berat yang dialaminya belakangan tahun ini. Apalagi Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. KPK akan meminta bantuan Kemenlu untuk langkah diplomasi dan juga bisa meminta Kemenkum dan HAM mencabut paspor Nunun Nurbaetie.
Tak hanya itu, KPK berharap keluarga Nunun Nurbaetie khususnya suami Nunun, Adang Daradjatun bisa diajak bekerjasama untuk membawa pulang istrinya ke tanah air. "Kami serahkan kembali pada Pak Adang Darajatun. Kalau beliau dengan legowo dan memberikan keteladanan bagus, ya dibawa saja dan dianter saja ke KPK," ujar Ketua KPK Busyro Muqqoddas Maret lalu.
Mahfudz menilai, adalah kewenangan KPK dalam menetapkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki KPK. Dia setuju menyusul para penerima suap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan si pemberi sebagai tersangka.
"Bukan hanya penerima saja tapi juga pemberi, dan juga pihak lain sebagai perantara dan kurir. KPK memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, dan ini diharapkan akan lebih memperjelas lagi siapa sebenarnya pemberi suap (pemilik cek perjalanan)," ujarnya.
Namun dia menegaskan, bahwa meski kasus itu melibatkan istri salah satu kader PKS, kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan PKS sebagai partai politik. Karena menurutnya kasus itu terjadi jauh sebelum Adang Daradjatun masuk sebagai kader PKS. "PKS tidak dalam posisi untuk terlibat, kita tidak memiliki kepentingan," pungkas Mahfudz.
No comments:
Post a Comment