Wednesday, May 25, 2011

BIN dan DPR Dukung Penambahan Wewenang Intelijen

Selasa, 24 Mei 2011 22:59 WIB

JAKARTA--MICOM: Badan Intelijen Negara (BIN) mendukung pemasukan pasal pemeriksaan intensif dan penyadapan di dalam rancangan undang-undang (RUU) intelijen. Pada rapat kerja Komisi I DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/5), Kepala BIN Sutanto menekankan pentingnya pasal-pasal itu bagi penggalian informasi intelijen sekaligus mencegah gangguan keamanan NKRI.

"Ini sudah reformasi, tentu beda dengan masa lalu. Sudah tidak ada UU antisubversif yang bisa digunakan menangkap orang semena-mena," ujar Sutanto, di hadapan komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi tersebut.

Kewenangan intelijen, kata dia, terbatas pada kasus-kasus yang bisa mengganggu keamanan nasional, seperti terorisme, mata-mata atau spionase, sabotase keamanan, atau provokasi yang berujung pada gerakan subversif. Ia menegaskan BIN hanya akan menggunakan kewenangan-kewenangan itu pada keadaan terdesak.

"Tentu kami lebih senang kalau Polri yang menangani. Kami tetap koordinasi dengan pihak kepolisian selaku penegak hukum," sambung Sutanto.

Lebih jauh, Sutanto mengemukakan intelijen RI tidak punya taring tanpa kewenangan intersepsi atau penyadapan. Ia membandingkan intelijen di negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Selandia Baru, dan Australia yang punya kewenangan penyadapan. Sutanto menekankan penyadapan bagi intelijen tidak bisa disamakan dengan aparat penegak hukum.

"Penegak hukum bekerja setelah ada pengadilan, tentu berbeda dengan intelijen. Kami mendeteksi ada ancaman tetapi kami belum tahu siapa pelakunya. Jadi, tidak mungkin mengajukan izin," imbuh Sutanto, yang menjamin penyadapan itu akan diawasi ketat pimpinan badan intelijen.

Pendapat Sutanto didukung anggota Komisi I Effendy Choirie dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gus Choi, sapaan akrabnya, mengaku tidak paham mengapa sebagian LSM memandang pasal pemeriksaan intensif sebagai momok yang melanggar demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, pemberian wewenang itu kepada intelijen bisa mendeteksi adanya ancaman keamanan negara sejak dini. Gus Choi lalu mendesak pemerintah meyakinkan kepada publik tentang urgensi pasal pemeriksaan intensif.

"Keselamatan itu adalah segala-segalanya," sahut Gus Choi, pada rapat kerja membahas RUU Intelijen di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Lebih jauh, Gus Choi mengemukakan pemeriksaan intensif dan penyadapan sangat krusial bagi penggalian informasi badan intelijen. Ia lantas menyarankan adanya ayat kompensasi bagi terduga yang dipastikan tidak bersalah setelah 7x24 jam diperiksa.

Seperti diketahui, rancangan undang-undang (RUU) intelijen saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR. Salah satu wacana yang diduga masuk ke dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) dari pemerintah adalah peraturan penangkapan oleh badan intelijen. Meski dinamai 'pemeriksaan intensif' selama 7x24 jam, kelompok-kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) menentang habis-habisan usulan tersebut.

Raker yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diakhiri pada 13.00 WIB. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan Dewan akan segera membawa pembahasan DIM RUU Intelijen ke dalam panitia kerja (panja). (SZ/OL-11)

No comments: