Thursday, May 19, 2011

DPR: Tahun Ini Awal Konsolidasi UU KIP

Rabu, 18 Mei 2011 22:43 WIB


JAKARTA--MICOM: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, tahun ini merupakan awal konsolidasi dari Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melihat persoalan saat ini, kata Mahfud dalam dialog mengenai keterbukaan informasi di Gedung DPR/MPR di Senayan Jakarta, Rabu (18/5), semua harus mendudukkan konteks kebebasan informasi dalam alur kerja yang telah dijalani.

"Di dalam UU ini ada beberapa pihak yang terlibat subjek sekaligus objek, yaitu peminta informasi, kemudian badan publik yang di dalam UU ini diletakkan satu kewajiban secara definitif untuk menyediakan segala macam informasi yang merupakan tugas dan fungsi badan publik," katanya.

Karena itu, DPR sekarang sudah seperti aquarium dimana informasi sangat terbuka untuk publik. Publik yang biasa disebut masyarakat memiliki hak meminta informasi dan media massa yang tidak termasuk diatur ini merupakan gate keeper yang bisa berperan sebagai publik sehingga alur ini semakin dinamis.

Kendala saat ini, yaitu persoalan paradigmatik yang masih mengemuka di lapangan, artinya banyak terjadi perdebatan paradoks pandangan rezim keterbukaan dengan rezim ketertutupan. Rezim keterbukaan adalah suatu yang progresif seperti wikileaks yang menerobos sekat ketertutupan itu.

"Bergerak cepat sementara ada pihak yang merasa harus ada ketertutupan sebagian informasi," katanya.

Kemudian kendala lainnya menurut dia yaitu kultural. Yang diinginkan dari UU ini menurut dia, merupakan fenomena yang sudah global dan akses informasi publik merupakan kebutuhan dan keniscayaan dalam konteks global, bahkan sekitar 30 negara telah memiliki UU keterbukaan
informasi.

"Artinya ketika UU ini akan diimplementasikan, ternyata masyarakat informasi memiliki kriteria 'well educated', memiliki kecerdasan dan rasional," katanya.

Masyarakat Indonesia belum mencapai pada tingkatan masyarakat informasi. Bahkan masyarakat belum mampu membedakan tugas dan fungsi anggota dewan dengan pemerintah daerah. "Seringkali ketika di Dapil menemui masyarakat selalu menanyakan kapan jalan mereka dibangun," katanya.

Problem ketiga sistem keseluruhan dari KIP ini, artinya perlu aturan yang jelas terkait sengketa informasi dan penyelesaiannya sehingga konflik kepentingan bisa dikelola dengan baik. "Seberapa besar kita membuka informasi semua berada di tangan Komisi Informasi." (Ant/OL-9)

1 comment:

Anonymous said...

SELAMAT JALAN, SANG MELATI PUTIH

Duhai sang Melati Putih, dibalik harum wangimu,
nafasmu panjang melebihi nafas kami,
ototmu kekar lebih dari otot kami,
langkahmu jauh melewati langkah kami,
keringatmu basah tercurah ke bumi Allah SWT,
demi jejak Da'wah di tiap jengkal tanah nusantara.

Duhai sang Melati Putih, warna putih mu murni,
men-sibghah putihnya bendera kami,
jadi inspirasi putihnya jiwa-jiwa Mutathahhirin,
menyemangati putihnya pembelaan saudara-saudara kami yang tertindas,
maka kami jadi saksi, putih murnimu ditengah lumpur ladang Da'wah.

Duhai sang Melati Putih, yang semerbak dan putih warnamu,
telah sampai pengembaraanmu,
dari negeri asing, yang tak hendak engkau istirahat, kecuali sampai ke rumah mu.

Semoga rumah mu terang dan tak sepi karena amalan Qur'anmu,
semoga ridha - ikhlas suami dan anak mu, membuat engkau tersenyum senang,
dan Rahmat serta Ampunan Allah SWT, menjadi paripurnanya kebahagiaan, menempati rumah barumu.

Selamat jalan, sang Melati Putih...

Allahummaghfir laha, warhamha, wa'fuanha...

======

Terima kasih kepada Ustadzah YOYOH YUSROH. Atas jejak Da'wah mu di bumi nusantara. Kami jadi saksi atas kiprah dan keteladan Da'wah mu.