Parpol Menengah Sambut Baik Hasil Rapat Pleno KPU
Senin, 03 Agustus 2009 00:03 WIB
JAKARTA-MI: Partai-partai menengah menyambut baik hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berlaku surut. Dengan demikian, perolehan kursi mereka tidak akan berubah.
Ketua Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menyatakan keputusan yang diambil KPU tersebut sudah sesuai dengan kewenangan KPU dan sistem politik. "Saya menyambut baik tindakan KPU tersebut karena KPU sudah mengambil keputusan yang sesuai dengan wewenangnya," ujar Mahfudz kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
KPU, kata dia, pada awalnya sudah menetapkan kursi bagi para caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk DPR RI, KPU juga sudah mengambil keputusan yang sama. "KPU sudah memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Mahfudz menambahkan KPU tidak harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK hanya memutuskan penghitungan kursi tahap ketiga. Putusan MA pun, tambahnya, tidak harus dilaksanakan KPU karena tidak berlaku surut. "Kita lihat saja 90 hari ke depan. KPU bisa saja melakukan perubahan," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidy juga menanggapi positif keputusan pada rapat pleno KPU. Dia mengatakan KPU tetap menghargai putusan MA dengan melakukan hal tersebut. "Tapi putusan KPU hingga saat ini tetap berjalan dengan kata lain tidak berlaku surut," jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan KPU merevisi keputusan tersebut, Chozin menyatakan tidak masalah. Dia mengatakan sudah ada kepastian hukum dengan tindakan yang dilakukan KPU.
"Saat ini DPRD sudah bisa melaksanakan pelantikan sesuai peraturan KPU. DPR RI pun 1 Oktober nanti juga akan melantik para caleg. KPU akan merevisi atau tidak peraturan tersebut nantinya bagi saya tidak masalah. Kita tunggu saja 90 hari lagi," ujarnya. (*/OL-7)
No comments:
Post a Comment