Monday, August 03, 2009

KPU Masih Belum Tegas

KPU Masih Belum Tegas
JAKARTA- Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Musyidan Baldan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tegas, sehingga kursi caleg terpilih tetap rawan tergusur.

Ketidaktegasan itu membuat kursi caleg tetap ’’panas’’, karena berpotensi dianulir kembali setelah tenggat 90 hari sejak putusan Mahkamah Agung dikeluarkan.

’’Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atas dasar UU, KPU tidak memiliki ketegasan,’’ katanya kepada Suara Merdeka, Minggu (2/8).
Apalagi KPU baru akan mengambil kebijakan setelah 90 hari keputusan MA itu dikeluarkan.

Sebelumnya KPU, Sabtu (1/8), memutuskan akan mengupayakan revisi terhadap Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/ 2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol dan pemilu anggota DPR dalam tenggang waktu 90 hari (dihitung sejak putusan MA diterima KPU). Jika tidak ada revisi, putusan MA otomatis berlaku.

Menurut Ferry, pengaturan undang-undang tentang penetapan perolehan kursi harus dilihat sebagai kesatuan utuh dengan sistem pemilu yang dipilih. Mulai dari sistem proporsional terbuka hingga cara penetapan perolehan kursi, harus sama dengan pengaturan Pemilu 2004 sampai penentuan caleg terpilih.

Dia membandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang caleg terpilih dapat langsung diterapkan, karena tidak menyentuh tatanan sistem penentuan jumlah kursi. Penerapannya setelah ada penetapan jumlah kursi masing-masing parpol di setiap dapil.

Ferry mengatakan, putusan MA yang mengabulkan permohonan perubahan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap kedua, dan mengubah penentuan kursi DPRD, justru mendatangkan ketidakadilan baru.

’’Oleh karena itu, keluarnya keputusan KPU jangan lagi menimbulkan spekulasi baru. Sebab, hal itu menyangkut kepastian tentang hasil pemilu,’’ tandasnya.

Preseden Buruk

Terpisah, politikus PDI-P Yasonna Laoly menilai KPU seharusnya melakukan upaya hukum lain jika merasa tidak berkenan dengan keputusan MA itu. Keputusan MA harus dibatalkan dengan keputusan setara. “Bukan dengan pengabaian, negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Dia menilai KPU telah menempatkan diri di atas hukum dan konstitusi. Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini mengkhawatirkan, jika alasan putusan tidak berlaku surut digunakan akan menimbulkan preseden buruk bagi lembaga hukum di Indonesia.

“Dengan pembangkangan KPU terhadap putusan MA, ke depan lembaga-lembaga negara, masyarakat dapat mengabaikan keputusan MA dengan alasan tidak retroaktif,” tutupnya.

Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Yulianto menilai ada unsur ngakali dalam kasus ini. Mengingat salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) adalah memeintahkan KPU untuk mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu.

’’Ada unsur ngakali dalam kasus ini, tapi inilah yang harus dilakukan KPU, karena tidak punya banyak pilihan lagi. Dia harus laksanakan putusan MA walaupun akan ada hujan protes, atau tidak melaksanakan tapi dianggap tidak menghargai putusan MA, maka jalan tengahnya ya mengatakan siap laksanakan, tapi menyatakan tidak putusan MA tidak berlaku surut,’’ kata Yulianto.

Senada dengan Yasonna, Yulianto mengatakan KPU sebenarnya bisa melakukan perlawanan hukum, karena putusan MA itu cacat, di mana termohon tidak pernah sekali pun mendapatkan salinan permohonan dan tidak pernah dimintai keterangan oleh MA.

Dinilai Mandiri

Sementara itu Ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menilai apa yang dilakukan KPU, Sabtu (1/8), menunjukkan sebagai lembaga mandiri. Partai Demokrat menghormati keputusan itu dan meminta semua pihak bersikap sama.

’’Partai Demokrat menghormati keputusan KPU, karena kami concern pada kemandirian KPU. Sikap KPU telah menunjukkan kemandiriannya,’’ katanya kepada Suara Merdeka.

Menurut Anas sebagai lembaga yang mandiri KPU tidak boleh ditekan untuk menjadi menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. PD yakin bila KPU melaksanakan rumus pembagian kursi sesuai undang-undang, yaitu pembagian kursi tahap satu, kedua dan ketiga.

’’Semua partai dan calon akan mendapatkan haknya sesuai dengan perolehan suara, jadi bukan memperoleh kursi karena telah melakukan lobi hitam dan patgulipat,’’ kata mantan Ketua Umum PB HMI itu.

Senada, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menilai KPU sudah mengambil keputusan tepat sesuai dengan kewenangannya. Keputusan itu memberi kepastian hukum bagi caleg DPRD. ’’Mestinya, KPU mengambil keputusan yang sama untuk penetapan kursi DPR yang sudah diambil,’’ tegasnya.

Pun Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, keputusan KPU perlu diapresiasi. Bahkan dia menilai, keputusan itu telah menurunkan suhu politik serta menutup ruang konflik yang hampir terjadi secara nasional.

’’KPU telah beritikad baik menyelesaikan persoalan secara tepat dan sungguh-sungguh, tanpa ada yang kehilangan muka,’’ tukasnya. (H28,F4-77)

No comments: