Friday, September 19, 2008

Syarat Dukungan Capres Mengarah ke 20 Persen

Sinar Harapan
Jakarta-Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden (RUU Pilpres) yang saat ini sedang dalam forum lobi, tidak mengalami banyak kemajuan. Perdebatan alot masih terjadi terutama menyangkut syarat dukungan suara untuk mencalonkan Presiden.

Namun, ada kecenderungan syarat dukungan capres ke 20 persen.
Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Yasonna Laoly (F-PDIP) mengatakan pembahasan syarat dukungan masih belum banyak perkembangan. Posisi setiap fraksi cenderung berubah-ubah. Hal ini karena fraksi-fraksi memperkirakan hasil yang dapat digapai partai mereka masing-masing pada pemilu legislatif 2009.
“Mereka masih menghitung-hitung kekuatan yang dapat diperoleh pada pemilu legislatif,” ujar Yassona kepada SH, di Jakarta, Selasa (16/9). Beberapa fraksi yang semula menetapkan syarat dukungan suara hanya 15 persen, kini menunjukkan kecenderungan menaikkan syaratnya. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang pada awal pembahasan mengajukan syarat dukungan 15 presen syarat dukungan di parlemen, kini melunak. Mereka bersedia menaikkan dukungan sampai 30 persen.
Hal yang sama dilakukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mereka cenderung menaikkan dukungan menjadi 20 persen, setelah sebelumnya hanya 15 persen. “Mungkin mereka percaya diri memperoleh suara signifikan di pileg 2009 (pemilu legislatif-red),” kata Yasonna.
Sementara Partai Golkar, katanya, juga sudah mencair. Usul mereka sebelumnya 30 persen. Namun dalam forum lobi, kata Yasonna, Golkar tampaknya bersedia turun. “Rasanya 20 persen itu paling mungkin,” ujar Yassona.
Fraksi yang menurunkan usul syarat dukungannya ialah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Padahal tawaran PKB sebelumnya adalah 20 sampai 25 persen. Konflik berlarut yang menimpa partai tersebut pada 2008 tampaknya membuat PKB tidak begitu percaya diri untuk tetap bertahan di persentase 20 – 30 persen.
Selain persoalan syarat dukungan dua materi lobi lainnya adalah mengenai rangkap jabatan presiden, dan keharusan mundur menteri jika ingin mencalonkan diri menjadi presiden. Namun Yasonna menjelaskan, bagi PDIP ketentuan tersebut tidak relevan dibahas dalam RUU Pilpres. Alasannya, persoalan rangkap jabatan dan mundurnya menteri negara diatur dalam undang-undang lain. “Mundurnya menteri jika mencalonkan diri menjadi presiden, kan bisa diatur di UU kementerian negara,” ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan PKS bersedia menaikkan syarat dukungan menjadi 20 persen karena ingin menciptakan titik temu antara yang fraksi Golkar yang mengusulkan 30 persen dan kebanyakan fraksi lain yang bertahan di 15 persen. Fraksi yang bertahan di 15 persen, kata Mahfud antara lain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. “Semoga dengan forum lobi dan pendekatan lanjutan yang dilangsungkan malam ini, Rabu (17/9), setiap fraksi bisa menemukan persamaan.
Dia juga menjelaskan soal persyaratan dukungan ini yang membuat lobi menjadi alot. Pembahasan syarat dukungan, kata Mahfud merupakan jantung dalam proses lobi. Syarat-syarat lain seperti rangkap jabatan dan mundurnya menteri penting tapi tidak mutlak,” kata Mahfudz.

No comments: