detikNews
Jakarta - Meski gelombang penolakan belum juga reda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dijadwalkan disahkan DPR pada 23 September. Fraksi di DPR minus PDIP dan PDS menyepakati RUU yang sudah lama terkatung-katung ini untuk segera diundangkan.
"Skedulnya begitu (pengesahan). Kalau di panitia kerja (panja) sendiri materi yang krusial sudah selesai. Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang sangat maju," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq pada detikcom via telepon, Senin (15/8/2008).
Mahfudz menjelaskan, RUU Pornografi yang akan disahkan nanti lebih difokuskan pada pengaturan mengenai pornografinya saja, bukan pornoaksi seperti pada awal RUU ini diusulkan.
"RUU ini fokus pada pengaturan soal pornografinya saja. Khususnya soal produksi, distribusi, dan penjualan media-media yang mengandung unsur pornografi," kata pria kalem ini.
Mahfudz menambahkan, dua fraksi yakni PDIP dan PDS menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika RUU ini benar-benar diundangkan. "Kita tidak tahu apakah nanti dalam pengambilan putusan akhir mereka akan walk out atau tidak. Yang jelas, 8 fraksi lain setuju," ujarnya.
Apa saja pasal-pasal yang tidak disetujui PDIP dan PDS? "Dua fraksi ini dari awal sudah tidak ikuti panja. Padahal ada perubahan yang signifikan, jadi bukan pasal-pasal tertentu yang mereka tidak setujui, tapi semua," kata dia.
Hadiah Ramadan PKS
Lebih lanjut, Mahfudz menambahkan, disahkannya RUU ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di Bulan Ramadan ini. Ia pun meminta agar publik tidak lagi disibukkan dengan perdebatan norma, namun fakta sosial yang harus diperhatikan.
"Ini nggak bisa dibiarkan. Sementara kita desak aparat untuk tegas, mereka seringkali bilang belum ada payung hukum. Inilah yang kita akan jadikan payung hukum," pungkasnya.
RUU yang akan disahkan ini dulunya bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP). Namun setelah menimbulkan kontroversi, RUU ini direvisi menjadi RUU Pornografi. Pengesahan RUU ini diprediksi juga akan mendapat tentangan dari sebagian kalangan.
No comments:
Post a Comment