Friday, September 19, 2008

Bali Layak Jadi Daerah Otonomi Khusus

Media Indonesia Kamis, 18 September 2008 21:31 WIB
Penulis : Rini Widuri Ragillia
JAKARTA--MI: Bali layak dijadikan sebagai daerah istimewa atau derah khusus sebagaimana Yogyakarta, Aceh, Jakarta, dan Papua, karena memiliki banyak talenta budaya yang kuat. Talenta budaya ini yang menjadikan Bali sebagai aset nasional dan membedakannya dengan daerah lain.

Aset nasional tersebut, menurut wakil Ketua DPD Laode Ida, berupa budaya dan pariwisata.

"Bali pantas mengajukan diri untuk meminta keistimewaan dengan banyaknya kelebihan yang dimiliki,"ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).

Sebelumnya, sekitar 20 anggota DPRD Bali menemui Laode Ida. Mereka terdiri dari Wakil Ketua DPRD, Ketua Pansus pengkaji otonomi, dan sisanya adalah anggota Pansus. Mereka meminta agar Bali dijadikan sebagai daerah Istimewa atau daerah khusus karena dinilai memiliki kelebihan dalam hal budaya dan agama.

Menanggapi hal itu, Laode menyatakan, langkah Bali untuk menjadi daerah khusus tidaklah sulit karena secara konsep sudah memenuhi persyaratan dan dinilai sudah cukup matang.

"Sebagai daerah otonomi khusus, dari segi konsep, Bali tidak diragukan lagi. Bali yang diwakili oleh tim Pansus, sudah memiliki strategi gerakan yang matang, UU dan peraturan juga sudah disiapkan,"paparnya.

Menurut Laode, sebenarnya permintaan Bali untuk dijadikan sebagai daerah istimewa bukanlah suatu hal yang baru. permintaan tersebut sudah menajdi wacana sejak tahun 2001 lalu. Kemudian mulai bergulir ke DPD pada tahun 2005. Sejak tahun itu, lanjut Laode, Pansus otonomi Bali sudah menunjukkan kesiapannya.

Hasil pertemuan DPRD Bali dengan Laode menghasilkan keputusan bahwa DPRD Bali akan berkoordinasi secara intens dengan DPD dalam hal ini. Sementara pihak DPD mengusulkan agar anggota DPR dari Bali yang berjumlah sembilan orang untuk segera mengajukan hak inisiatif guna membentuk RUU inisiatif daerah khusus Bali.

"Di DPR ada sembilan anggota dari Bali. Mereka semua mendukung. Dan tinggal tambah dua orang lagi mereka sudah bisa mengajukan hak inisiatif,"katanya.

Jika Bali jadi diberi hak untuk menjadi daerah khusus, namanya akan menjadi Daerah Otonomi Khusus Bali. "Semua berpusat di provinsi, jadi dikhususkan, tidak bisa dipisah-pisahkan," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Sayuti Asyathri, mendukung upaya Bali untuk menjadi daerah khusus. Dia menyatakan, tiap-tiap daerah memang diberi wewenang dan hak tertentu untuk memiliki dan diakui keistimewannya, terlepas dari disetujui atau tidak oleh pemerintah pada pelaksaannya.

"Silahkan saja mereka memperjuangkan, nanti pemerintah yang akan memutuskan layak atau tidak,"katanya.

Hal senada juga dilontarkan oleh anggota DPR dari F-PKS Mahfudz Siddiq. Menurutnya, pengajuan hak keistimewaan oleh tiap daerah adalah hal yang sah. Namun untuk penentuannya harus dilihat dulu dasar yang diajukan untuk menajdai daerah istimewa atau khusus.

"Sebagai usulan boleh-boleh saja. Tapi mesti kita pelajari dulu dasar yang diajukan mereka beralasan atau tidak," tegasnya. (*/OL-03)

No comments: