Tuesday, September 16, 2008

RUU Pornografi Disahkan 23 September

Lampung Post, 16/9/08
JAKARTA (Lampost): Meski gelombang penolakan belum juga reda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dijadwalkan disahkan DPR pada 23 September. Fraksi di DPR minus PDI-P dan PDS menyepakati RUU yang sudah lama terkatung-katung ini segera diundangkan.

"Skedulnya begitu (pengesahan). Kalau di Panitia Kerja (Panja) sendiri materi yang krusial sudah selesai. Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang sangat maju," ujar Ketua F-PKS Mahfudz Siddiq, Senin (15-8).

Mahfudz menjelaskan RUU Pornografi yang akan disahkan nanti lebih difokuskan pada pengaturan mengenai pornografinya saja, bukan pornoaksi seperti pada awal RUU ini diusulkan.

"RUU ini fokus pada pengaturan soal pornografinya saja. Khususnya soal produksi, distribusi, dan penjualan media-media yang mengandung unsur pornografi," kata pria kalem ini.

RUU yang akan disahkan ini dahulunya bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP). Namun, setelah menimbulkan kontroversi, RUU ini direvisi menjadi RUU Pornografi. Pengesahan RUU ini diprediksi juga akan mendapat tentangan sebagian kalangan.

Kini DPR sedang gencar-gencarnya menguji publik RUU tersebut. Uji publik ini ditanggapi beragam masyarakat. Ada yang setuju, tapi tidak sedikit juga yang menolak.

Selain terus gencar melakukan uji publik, Panja RUU Pornografi juga akan membahas hal ini dengan pemerintah pada 18 September.

Bali Menolak

Di Bali, gelombang penolakan rencana pengesahan RUU Pornografi terus berlanjut. Kini mahasiswa Bali berunjuk rasa menetang RUU Pornografi tanpa mengenakan pakaian.

Aksi ini dilakukan 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi dan HAM. Mereka berunjuk rasa di DPRD Bali, Denpasar, Senin (15-9).

Dalam aksinya, mahasiswa laki-laki melepaskan pakaian. Mereka hanya menggenakan celana panjang. Sedangkan mahasiswa perempuan masih berpakaian lengkap.

Lain halnya F-PDI-P yang akan melobi Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar tidak membawa UU itu ke sidang paripurna sebelum beberapa pasal diperbaiki. Keberatan ini akan disampaikan kepada Bamus pada Kamis, 18 September 2008. F-PDI-P akan mengakomodasi berbagai macam penolakan dari berbagai daerah, seperti dari Bali dan Sulawesi Utara (Sulut).n U-2

No comments: