Wednesday, September 17, 2008

FPDIP dan PDS Lepas Tanggung Jawab RUU Pornografi

Selasa, 16-09-2008, MedanBisnis – Jakarta
Meski gelombang penolakan belum juga reda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dijadwalkan akan disahkan DPR pada 23 September 2008. Kecuali Fraksi PDIP dan PDS yang menyatakan tidak bertanggung jawab, fraksi lainnya di DPR menyepakati RUU itu segera diundangkan.

“Skedulnya begitu. Kalau di panitia kerja (panja-red) sendiri materi yang krusial sudah selesai. Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang sangat maju,” ujar Ketua FPKS DPR, Mahfudz Siddiq, via telepon, Senin (15/9).
Mahfudz menjelaskan, RUU Pornografi yang akan disahkan nanti lebih difokuskan pada pengaturan mengenai pornografinya saja, bukan pornoaksi seperti pada awal RUU itu diusulkan.
“RUU ini fokus pada pengaturan soal pornografinya saja. Khususnya soal produksi, distribusi, dan penjualan media-media yang mengandung unsur pornografi,” kata pria kalem itu.
Mahfudz menambahkan, dua fraksi yakni PDIP dan PDS menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika RUU ini benar-benar diundangkan. “Kita tidak tahu apakah nanti dalam pengambilan putusan akhir mereka akan walk out atau tidak. Yang jelas, 8 fraksi lain setuju,” ujarnya.
Apa saja pasal-pasal yang tidak disetujui PDIP dan PDS? “Dua fraksi ini dari awal sudah tidak mengikuti panja. Padahal ada perubahan yang signifikan, jadi bukan pasal-pasal tertentu yang mereka tidak setujui, tapi semua,” kata dia.
Hadiah Ramadan PKS
Lebih lanjut Mahfudz menambahkan, disahkannya RUU ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di bulan Ramadan ini. Ia pun meminta agar publik tidak lagi disibukkan dengan perdebatan norma, namun fakta sosial yang harus diperhatikan.
“Ini nggak bisa dibiarkan. Sementara kita desak aparat untuk tegas, mereka seringkali bilang belum ada payung hukum. Inilah yang kita akan jadikan payung hukum,” tandasnya.
RUU yang akan disahkan itu dulunya bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP). Namun setelah menimbulkan kontroversi, RUU itu direvisi menjadi RUU Pornografi. Pengesahan RUU itu diprediksi juga akan mendapat tentangan dari sebagian kalangan.
FPDIP Lobi Bamus
Atas ketidaksetujuannya RUU Pornografi disahkan, FPDIP akan melobi Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar tak membawa RUU itu ke sidang paripurna sebelum beberapa pasal diperbaiki.
“Ini kan pada level sudah nggak bisa lobi, yang bisa mencegah diparipurnakan. Kita sampaikan keberatan kepada bamus untuk tidak mengagendakan dalam paripurna,” ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, Senin.
Keberatan itu, menurutnya, akan disampaikan kepada Bamus DPR Kamis 18 September. FPDIP akan mengakomodasi berbagai macam penolakan dari berbagai daerah, seperti dari Bali dan Sulawesi Utara (Sulut).
“Saya harap bamus menunda sampai ada penyempurnaan dan diperbaiki,” ujarnya. Apalagi, menurutnya, ada proses pembahasan yang cacat teknis dan kualitas. Pengambilan keputusan, imbuh dia, selalu dilakukan melalui voting.
Bagaimana jika Bamus menolak permintaan FPDIP itu? “Kita akan boikot. Kita tidak mau tanggung jawab sesuatu yang nggak masuk akal,” tandas Eva.
Ditanggapi Beragam
DPR sendiri saat ini sedang gencar melakukan uji publik terhadap RUU Pornografi yang akan disahkan 23 September melalui rapat paripurna DPR. Uji publik ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Ada yang setuju, namun tak sedikit juga yang menolak.
“Jumat dan Sabtu uji publik dilakukan di tiga tempat, yakni Kalimantan Selatan, Maluku dan Sulawesi Selatan,” ujar Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi, Yoyoh Yusroh, via telepon, Senin.
Pihaknya, jelas Yoyoh, menghargai perbedaan pendapat. Diakuinya, tidak semua UU yang dihasilkan DPR menyenangkan semua pihak.
“Respons masyarakat cukup variatif. Ada yang mendukung, menolak dan memberi masukan. Hasil uji publik ini akan kita rapatkan Rabu (17/9-red) nanti,” tutur wanita berjilbab itu.
Selain terus gencar melakukan uji publik, Panja RUU Pornografi juga akan membahasnya dengan pemerintah pada 18 September. “Pemerintah diwakili Menkum HAM, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Menkominfo,” tandasnya. (war/wid-dn)

No comments: