Jum'at, 5 September 2008 - 22:19 wib
Mardanih - Okezone
JAKARTA - Tiga pasal krusial dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden hingga kini masih menjadi pembahasan yang alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sendiri saat berbincang dengan okezone mengikuti tren.
Ketiga pasal tersebut antara lain, syarat persentase untuk maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), kapan waktu pengunduran diri pejabat negara yang akan mencalonkan capres/cawapres, dan apakah ketua partai politik (parpol) yang terpilih menjadi capres dan cawapres masih dapat menjabat ketua umum (ketum) parpol.
Mengenai syarat persentase capres dan cawapres menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq saat berbincang dengan okezone mengutarakan, jika saat ini opsinya hanya tinggal 20-30 persen, maka PKS untuk saat ini akan memilih yang 20 persen. Karena menurut Mahfud dari dulu PKS mengusulkan bagaimana pilpres itu dapat memunculkan calon alternatif.
Mengenai syarat harus mundurnya para pejabat negara termasuk menteri ketika menjadi capres/cawapres, Mahfud mengatakan itu merupakan keharusan.
"Itu suatu keharusan, menteri sebagai pembantu presiden, kalau pembantu presiden maju juga, akan ada konflik kepentingan nantinya, jadi harus mengundurkan diri minimal 6 bulan sebelum pilpres," katanya, Jumat (5/9/2008).
Mengenai apakah presiden/wapres terpilih nanti masih diperbolehkan untuk menjabat ketum partai, Mahfud mengatakan PKS tidak memperbolehkan hal itu.
"Itu penting, rangkap jabatan selalu memunculkan konflik kepentingan, apalagi memasuki masa pemilu, makanya PKS telah memulai itu. Jika ada kadernya yang menjabat, ia tidak akan menjabat di partai," ucapnya.(hri)
No comments:
Post a Comment