Okezone Rabu, 16 September 2009 - 01:12 wib
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto secara otomatis berstatus non-aktif dari jabatannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo.
Hal itu berdasarkan pada pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pasal itu, pada ayat satu disebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan apabila menjadi terdakwa karena melakukan tindak kejahatan.
Selanjutnya, pada ayat dua tertulis dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat satu dan ayat dua ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq membenarkan langkah pengunduran diri pimpinan KPK jika memang nantinya berstatus sebagai tersangka. Dasar ucapan Mahfud adalah UU No 30 tahun 2002.
No comments:
Post a Comment