JAKARTA, KOMPAS.com — Rabu, 9 September 2009 | 05:11 WIB
Biaya pelantikan untuk setiap calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu legislatif untuk setiap pemilih. Ketimpangan itu menunjukkan buruknya dan tidak adanya prioritas Komisi Pemilihan Umum dalam membuat anggaran pemilu.
Demikian diungkapkan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan dan peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, secara terpisah di Jakarta, Selasa (8/9). Dana pelantikan calon anggota DPR/DPD mencapai puluhan ribu kali dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu untuk setiap pemilih.
Untuk pelantikan 560 calon anggota DPR dan 132 calon anggota DPD, KPU menganggarkan biaya Rp 11 miliar. Jika dibagi secara kasar untuk semua calon anggota DPR/DPD, setiap calon terpilih akan menerima dana Rp 15,89 juta.
Sesuai data IBC, dana penyusunan, penyempurnaan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU tahun 2008 mencapai Rp 58,69 miliar. Sementara itu, dana sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam DIPA KPU 2009 mencapai Rp 12,92 miliar. Jika dijumlahkan, dana sosialisasi pemilu legislatif pada 2008-2009 mencapai Rp 71,61 miliar.
Jika dibagi dengan 171 juta pemilih, setiap pemilih hanya mendapat manfaat dana sosialisasi sebesar Rp 418,77.
Artinya, dibandingkan dengan dana pelantikan untuk setiap calon anggota DPR, biaya pelantikan satu anggota DPR/DPD sekitar 38.000 kali lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi untuk setiap pemilih.
”KPU tidak bisa memprioritaskan, mana kebutuhan anggaran yang lebih penting, apakah untuk acara seremonial semata atau untuk meningkatkan kualitas suara pemilih,” kata Yuna. Megahnya acara pelantikan anggota DPR/DPD sebagai tahapan akhir pemilu legislatif juga dianggap sebagai upaya untuk menutupi proses penyelenggaraan pemilu lalu yang buruk.
Roy menambahkan, besarnya biaya pelantikan anggota DPR/DPD sangat ironis dibandingkan dengan kesulitan dana sosialisasi yang dikeluhkan KPU pada awal-awal penyelenggaraan tahapan pemilu lalu. Meskipun anggaran sosialisasi pemilu legislatif di daerah berbeda dengan anggaran yang digunakan KPU, KPU daerah tetap mengeluhkan kurangnya dana sosialisasi.
Dari DPR Rp 26,9 miliar
Setiap anggota DPR periode 2009-2014 yang akan dilantik 1 Oktober 2009 pun akan mendapat anggaran perjalanan dinas pindah. Total anggaran perjalanan dinas pindah untuk 560 anggota sekitar Rp 26 miliar atau sekitar Rp 46,5 juta per anggota.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh, anggaran perjalanan dinas pindah yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR ini terkait dengan seputar kegiatan pelantikan DPR 1 Oktober. Namun, anggaran untuk pelaksanaan acara pelantikan DPR sepenuhnya ditanggung KPU.
”Untuk pelantikan DPR, Setjen DPR tidak mengalokasikan anggaran karena sudah ditangani KPU,” ucapnya, Selasa.
Penjelasan itu disampaikan Nining menyusul munculnya kekhawatiran dari Roy Salam tentang kemungkinan duplikasi anggaran antara KPU, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Nining, anggaran Setjen DPR sebesar Rp 26,9 miliar. Anggaran itu pun bukan untuk acara pelantikan, tetapi untuk perjalanan dinas pindah. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
”Pejabat negara dan PNS yang akan berpindah tugas diberikan anggaran pindah beserta keluarganya,” paparnya.
Namun, bagi anggota DPR 2004-2009 yang terpilih kembali, mereka tidak mendapatkan lagi anggaran pindah tugas, yang meliputi biaya tiket, pengepakan barang-barang, dan lain-lain.
Janji efisien
Anggota KPU, Syamsulbahri, menyatakan, KPU akan berusaha lebih efisien menggunakan anggaran pelantikan yang mencapai Rp 11 miliar. KPU juga akan menghindari duplikasi anggaran dengan instansi lain yang mengurusi pelantikan anggota DPR dan DPD. ”Saya kira hingga kini belum ada duplikasi anggaran,” kata Syamsulbahri.
Rencananya, 692 anggota DPR dan DPD akan datang ke Jakarta pada 28 September untuk mengikuti stadium general yang diberikan oleh KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri. Semua anggota DPR dan DPD akan diinapkan di Hotel Sultan dengan fasilitas satu kamar untuk satu anggota. Kemudian, pada tanggal 1 Oktober, mereka akan dilantik di Gedung MPR/DPR.
Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setiyadi mengatakan, anggaran Rp 11 miliar merupakan angka yang tercantum dalam DIPA KPU. ”Ada beberapa pengadaan yang dilaksanakan melalui lelang, kami pasti akan memilih yang lebih murah. Jadi, Rp 11 miliar itu bisa saja berkurang. Rp 11 miliar itu, kan, plafon. Ya, tentu kita ada prinsip efisiensi,” katanya.
Terkait dengan derasnya kritik masyarakat terhadap besarnya anggaran pelantikan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta KPU mencermati kembali berbagai pengeluaran.
Biaya pembuatan seragam, tas, atau ongkos transportasi, menurut dia, tak perlu dianggarkan karena para anggota DPR tergolong mampu. ”Anggaran seperti itu bisa membuat masyarakat sakit hati,” ujarnya. (MZW/SIE/SUT)
No comments:
Post a Comment