Monday, March 15, 2010

KPK Letoy, PKS Siap Usung Hak Menyatakan Pendapat

KPK Letoy, PKS Siap Usung Hak Menyatakan Pendapat
R Ferdian Andi R
Anis Matta
(inilah.com)

INILAH.COM, Jakarta — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Bank Century kini menjadi sorotan para politisi di Senayan. Seperti politisi PKS mengancam jika kinerja KPK dalam kasus Century mengecewakan pihaknya tak segan-segan menggulirkan gagasan hak menyatakan pendapat DPR.

Ancaman itu datang dari Sekjen DPP PKS Anis Matta Menurut dia, PKS akan mendorong hak menyatakan pendapat DPR, jika kinerja KPK tidak mengalami kemajuan dalam penanganan kasus BanK Century.

"PKS akan mendorong hak menyatakan pendapat DPR," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3).

Menurut dia, sebenarnya hasil kerja Pansus Bank Century yang telah menjadi keputusan DPR, hakikatnya baik dari saksi dan data tidak berbeda dengan apa yang dilakukan KPK. Bedanya, DPR menggunakan konstruksi politik, sedangkan KPK menggunakan konstruksi hukum.

"Sebenarnya hasilnya tidak terlalu jauh berbeda (antara DPR dan KPK). Kita lihat saja dulu, tidak perlu deadline. Kita lihat mana yang lambat dan mana yang tidak,” jawabnya ketika ditanya kapan PKS menggulirkan hak menyatakan pendapat DPR.

Lebih lanjut Anis menegaskan, sorotan publik, khususnya kalangan parlemen terhadap kinerja KPK terkait kasus Bank Century dituangkan dengan ancaman pengurangan anggaran KPK.

Menurut dia, ancaman pengurangan anggaran KPK sebenarnya tidak perlu muncul jika kinerja KPK memuaskan dalam kasus Bank Century. "Ide penurunan anggaran KPK itu sebagai ancaman, bukan keputusan. Kalau KPK memenuhi harapan DPR, saya kira tidak perlu (pengurangan anggaran KPK)," tegasnya.

Sebelumnya, bekas anggota Pansus Bank Century yang juga inisiator hak angket Century Andi Rahmat menegaskan, pihaknya akan menggulirkan hak menyatakan pendapat aparat penegak hukum tidak ada kemajuan dalam melakukan tindaklanjut rekomendasi DPR.

“Kalau saat masa sidang bulan depan kasus Century tidak ada progress dan kalau lembaga penegak hukum tidak ada progress atau mengalami ketakutan dan ditakuti-takuti, kami akan dorong untuk memilih opsi menyatakan pendapat, meski ini risikonya deadlock dan membutuhkan waktu lama,” ujarnya.

Lebih konkret dari itu, Andi Rahmat memberi batasan waktu jika hingga tiga bulan pasca keputusan DPR tentang Century gerak KPK tidak ada kemajuan, pihaknya akan langsung tancap gas menggalang dukungan untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat.

"Sabar-sabarlah kalau KPK tidak menyelesaikan dalam tiga bulan kita akan dobrak menggunakan hak menyatakan pendapat melalui DPR," katanya.

Pernyataan Andi Rahmat juga diamini anggota Fraksi PDIP Maruarar Sirait. Hanya saja, Maruarar yang juga Ketua DPP PDIP ini menegaskan, terlalu lama menggalang kekuatan untuk mengusung hak menyatakan pendapat dengan waktu tiga bulan. “Terlalu lama saya kira kalau tiga bulan. DPR saja bekerja di Pansus selesai cukup dua bulan,” tegasnya.

Sementara bekas Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq mengimbau agar KPK tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus Bank Century. Mahfudz juga sempat menyinggung rumor voting di antara pimpinan KPK terkait kasus Century.

"KPK jangan aneh-anehlah, misalnya perlu waktu dua tahun untuk memeriksa kasus Century. Apa KPK masih butuh bukti-bukti tambahan? Kurang apa kerja pansus?” tanyanya.

Ancaman dan gertakan para politisi muda seperti Andi Rahmat dan Maruarar Sirait yang telah teruji saat menggalang kekuatan politik hak angket kasus Bank Century bukanlah gertak sambal. Karena jika merujuk gerakan politik yang dilakukan para inisiator hak angket Century yang kemudian dikenal dengan Tim Sembilan, gerakan politik para politisi muda itu berujung kenyataan.

"Dulu waktu hak angket Century publik menyangsikan gerakan kami. Nah, saat ini soal hak menyatakan pendapat juga disanksikan. Kita lihat saja,” tegas Maruarar menjawab perihal kemungkinan lolos tidaknya hak menyatakan pendapat di DPR. [mor]

2 comments:

Anonymous said...

Ane dukung 2000% Pak Ustadz......Masak KPK belum nangkap M Komisaris PT SP yang anggota PKS juga....padahal dia khan jelas-2 salah satu perusak nama PKS termasuk ente Pak Ustadz yang "Munafik"....Benar nggak, ciri orang munafik :
1. Kalau diberi amanah dia "khianat",
2. Kalau berjanji dia "mengingkari"...
3. Kalau berkata dia "berdusta"....
kaya Ente .....apalagi Ustadz.......tabayyun-tabayyun Pak.......tobat-tobat

Anonymous said...

haaa.haa....sokor...lu Diq...banyak mbacot sih....partai muna wahabi...