BPK: Pemberian L/C kepada Selalang Prima Janggal
Misbakhun mengakui krisis 2008 sama dengan yang terjadi pada 1998.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemberian surat utang (letter of credit atau L/C) oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Muhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator hak angket Bank Century.
"Semua tentang Selalang Prima Internasional ada di dalam temuan sembilan laporan audit BPK halaman 70-71," ujar juru bicara BPK, Novy Palenkahu, kepada Tempo kemarin. Menurut Novi, ada sepuluh perusahaan penerima L/C dari Bank Century yang mencurigakan. "Beberapa masih diperdalam lagi oleh auditor kami."
Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan, Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. BPK mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang.
Konfirmasi auditor BPK kepada Kepala Perwakilan Operasional Senayan bernama LW bahkan mengatakan analisis yang dibuat manajemen hanya formalitas karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan. Karena temuan itu, BPK mencurigai Selalang sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan Bank Century. "Kami tidak secara langsung sebut fiktif, tapi memang bermasalah," kata Novy.
Sumber Tempo mengatakan BPK tak menyatakan L/C tersebut fiktif karena perjanjian surat utang itu nyata adanya. Perjanjian transaksi Selalang dengan distributornya juga ada. Tapi, kata dia, banyak kejanggalan ditemukan. Misalnya, bill of lending terbit mendahului L/C sehingga menguatkan anggapan bahwa L/C tersebut formalitas belaka.
Kejanggalan lainnya adalah nilai jaminan Selalang tak sebanding dengan jumlah pinjamannya. Selalang menerima pinjaman US$ 22,5 juta, tapi jaminan depositonya cuma US$ 4,5 juta atau hanya seperlimanya. "Kami soroti soal jaminan ini karena aneh," dia mengungkapkan.
Menurut dia, berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat, Indonesia mempunyai tingkat risiko (country risk) tinggi. Sehingga, jika ingin membuka L/C, harus memberikan jaminan deposito yang juga besar. Tapi Selalang hanya memberikan jaminan 20 persen.
Anehnya lagi, surat gadai deposito dibuat pada 22 November 2008, sementara persetujuan L/C Selalang diberikan pada 19 November, tiga hari lebih cepat. Semestinya surat gadai dibuat lebih awal dari persetujuan kreditnya.
Bank Century, kata sumber itu, juga menempatkan jaminan deposito ke bank koresponden (SNCB Bahrain) sebesar US$ 50 juta. Nilai ini jauh lebih besar daripada jaminan deposit L/C US$ 6 juta yang diberikan debitor (Selalang). Akibatnya, saat L/C jatuh tempo setahun kemudian, Selalang terbukti gagal bayar.
Sebagian L/C dilunasi dengan jaminan deposito US$ 6 juta. Sisanya sebesar US$ 16,5 juta oleh Bank Century disisihkan (PPAP) sebagai kerugian. Itu belum ditambah kerugian Century karena jaminan US$ 50 juta di bank koresponden hanya terjual separuhnya, selisihnya sebagai kerugian. "Kerugian ini yang ujungnya ditanggung oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan," ujarnya.
Berkaitan dengan temuan BPK seputar kejanggalan dalam pemberian L/C, Misbahkun membantahnya. "Kami ini pengusaha yang punya kredibilitas. Track record-nya baik," katanya kemarin.
Dia mengatakan sudah ada pernyataan dari Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) yang menyatakan L/C tersebut tidak fiktif.
Misbakhun juga membantah ketika dikatakan ada konflik kepentingan dalam Panitia Angket Bank Century, di mana dia merupakan salah satu inisiatornya. "Konflik kepentingannya di mana?" katanya.
Bahkan Misbakhun mengakui, kondisi krisis 2008 sama dengan yang terjadi pada 1998. "Sampean punya utang di bank. Ketika bank itu ditutup, apakah Anda tidak bayar kredit? Kan bisa dialihkan ke bank lain," ujarnya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengaku belum mendalami temuan pemberian L/C kepada Selalang Prima Internasional oleh Bank Century. "Saya tidak hafal, karena (yang diaudit) banyak," katanya kepada Tempo, Senin lalu.
Hadi mengakui Misbakhun pernah menjadi ajudannya sewaktu menjadi Direktur Jenderal Pajak. Namun dia lupa berapa lama politikus asal Pasuruan itu menjadi ajudannya. "Mungkin sampai 2005, tidak salah, kan (Misbakhun menjadi ajudannya)," katanya.
Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century Mahfudz Siddiq menyatakan kasus L/C Misbakhun tak akan mempengaruhi keputusan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Jika ada dugaan pelanggaran pidana (menerima L/C) atau lainnya, silakan saja (diproses hukum)," katanya.
Masalah L/C yang melibatkan Misbakhun, kata Siddiq, disebabkan oleh adanya perusahaan di Amerika Serikat yang gagal bayar. "Jadi ini ada kaitan dengan perusahaan di luar, karena di Amerika sedang ada masalah (krisis) sehingga mereka gagal bayar ke Misbakhun dan dia gagal bayar ke Bank Century," ujarnya. ALI NY | PUTI NOVIYANDA | AGUS SUPRIYANTO | DANANG WIBOWO | NALIA RIFIKA
No comments:
Post a Comment