Disepakati Dua Rekomendasi untuk Paripurna
Selasa, 02 Maret 2010 00:22 WIB
MI/HIMANDA AMRULLAH
JAKARTA--MI: Setelah diskors sekitar empat jam, rapat pleno panitia khusus angket Century kembali dimulai pada pukul 22.00, Senin (1/3). Pleno pansus ini membahas kerja tim perumus terkait kesimpulan laporan akhir penyelidikan pansus untuk disampaikan ke rapat paripurna DPR Selasa (2/3). Mahfudz Siddiq sebagai ketua tim perumus memaparkan dua alternatif kesimpulan dan rekomendasi terkait penyelidikan yang dilakukan pansus sejak Desember 2009 silam sebagai hasil kerjanya.
Inilah secara umum alternatif kesimpulan dan rekomendasi tersebut:
KESIMPULAN PERTAMA (A):
1.Permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus bank.
2. Praktek itu (penipuan, money laundering, dll) terus menerus terjadi berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan kemudahan-kemudahan yang berlebihan.
3. Keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke Bank Century adalah wewenang Bank Indonesia sesuai Perppu nomor 2 th 2008 untuk mencegah ketidakstabilan perekonomian. Terdapat penyalahgunaan wewenang dalam mekanismenya.
4. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik berdasar Perppu Nomor 4 tahun 2008 untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi sebagai dampak krisis global.
5. Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan bahwa Bank Century gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional.
6. Terdapat indikasi kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data-data akurat dan tidak disertai prinsip kehati-hatian. Namun itu dapat dipahami karena keputusan dilakukan di saat krisis.
7. Di tahap pemberian Penyertaan Modal Sementara masih terjadi perdebatan mengenai kerugian negara yang muncul. Pansus memberikan hal tersebut ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
8. Pansus belum temukan bukti bahwa terjadi aliran dana ke sebuah partai politik atau salah satu pasangan capres-cawapres.
REKOMENDASI PERTAMA (A):
1. Perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century, termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana.
2. Pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.
3. Meminta DPR melakukan revisi perundang-undangan terkait sektor moneter dan fiskal.
4. Pemerintah dan DPR harus membentuk UU Otoritas Jasa Keuangan demi independensi lembaga keuangan dan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan sebagai dasar yuridis pemerintah untuk mengambil kesimpulan di saat krisis.
5. BI harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisi penyalahgunaan wewenang oleh pejabatnya.
6. Pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana. Upaya tersebut perlu dilaporkan ke DPR.
7. Terkait dana nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, ternayata memang nasabah Antaboga ditawarinya dengan modus penipuan oleh Bank Century. Pansus meminta pemerintah mencari jalan keluar untuk mengganti dana nasabah.
KESIMPULAN KEDUA (C):
1.Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara.
2. Patut diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, PMS, hingga tahap aliran dana.
3. Diduga terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemilik saham dan manajemen Bank Century sehingga merugikan negara. Kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, FPG, FPDIP, FPKS dan FHanura menyebut nama. FPPP sebut unit kerja dalam institusi, dan FGerindra sebuah pejabat yang bertanggung jawab. Daftar nama terlampir.
4. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoeritas moner dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara.
5. Berkenaan dengan dugaan mengalirnya dana PMS ke sebuah parpol atau suatu pasangan capres-cawapres tertentu, pansus belum dapat menuntaskannya karena keterbatasan waktu dan wewenang pro-justicia
REKOMENDASI KEDUA (C):
1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang terkait tindak pidana korupsi, umum, dan perbankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab ke penegak hukum.
2. Meminta DPR bersama pemerintah merevisi perundang-undangan di sektor moneter dan fiskal.
3. Pulihkan aset yang diambil tidak sah oleh pengelola Bank Century yang merugikan bank dan negara oleh Robert Tantular, Hesyam al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi sebagai pemilik saham. Pemulihan aset didahului forensik dari kantor akuntan publik dengan pengawan tim monitoring pansus.
4. Meminta DPR mengawasi rekomendasi dan penelusuran aliran dana dan pemuliah aset recovery pada masa sidang berikutnya.
5. Meminta pemerintah menyelesaikan masalah nasabah Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan ke DPR pola penyelesaiannya secara menyeluruh.
6. Mendesak presiden mengajukan calon gubernur BI untuk menjalankan fungsi otoritas moneter secara profesional.
Pansus masih melakukan rapat pleno untuk melakukan perubahan-perubahan redaksional terkait pemilihan kata dalam kedua alternatif kesimpulan dan rekomendasi pansus tersebut. Dua kesimpulan dan alternatif tersebut merupakan hasil simplifikasi alternatif sebelumnya, yang berjumlah tiga kesimpulan dan tiga alternatif. (Mar/OL-03)
No comments:
Post a Comment