Thursday, March 18, 2010

SBY Diminta Hormati DPR

Fajar.co.id
MAKASSAR -- Inisiator Hak Angket Bank Century, Akbar Faizal meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikap arif, bijak dan menghargai serta menghormati DPR RI. Ketua DPP Partai Hanura ini mendesak SBY sebagai Presiden untuk segera membawa kasus Century ke ranah hukum.

“Apa istimewanya Boediono dan Sri Mulyani sehingga terus dipertahankan dan dilindungi. Bukankah pada kasus lain, SBY begitu cepat bertindak tanpa menunggu keputusan pengadilan, katakanlah kasus Yusril dan Hamid Awaludin,” ujar Akbar saat bertandang ke redaksi Fajar petang kemarin.

Dia lalu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan dua mantan Menteri Hukum dan HAM; Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin. Dalam kasus itu, SBY tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan keduanya. Sebaliknya, pada skandal Bank Century yang melibatkan Boediono dan Sri Mulyani, SBY terkesan pasang badan.

Atas sikap inkonsisten SBY tersebut, Akbar menyatakan akan segera membahasnya bersama para pendukung Hak Angket Century di DPR RI selepas masa reses. Tujuannya satu, menekan Presiden SBY agar segera menindaklanjuti hasil Pansus Century yang telah menjadi keputusan dan sikap DPR.

“Presiden tidak boleh main-main dan memandang sebelah mata hasil Pansus Century yang telah menjadi sikap DPR. SBY harus menyadari bahwa kedudukan DPR dan Presiden itu sama sebagai lembaga tinggi negara,” ujarnya mengingatkan.

Pada kesempatan sama, Akbar juga meminta anggota DPR dari kubu yang pro bailout untuk bersikap arif dan mengakui hasil paripurna sebagai sikap akhir DPR. “Dalam berdemokrasi, apa yang telah menjadi keputusan lembaga yang diputuskan dalam paripurna harus dihargai. Jangan malah menyebut tidak bersifat mengikat. Itu langkah mundur namanya,” tegas Akbar.

Atas dasar itu pula, alumnus IKIP Ujungpandang (kini UNM, red) ini menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah politik untuk menegur Ketua DPR RI Marzuki Alie yang dipandangnya tidak cukup memahami tugasnya. “Pernyataan Marzuki Alie sebagai ketua DPR yang menyatakan hasil pansus yang telah diparipurnakan itu tidak bersifat mengikat adalah pernyataan pribadi.

Pernyataan dari orang yang tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti kedudukan DPR sebagai lembaga tinggi negara,” tegasnya. Pada kesempatan sama, dia juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ikut-ikutan melemah dalam mengusut skandal Century.

Apalagi sampai ikut-ikutan latah menyatakan tidak cukup bukti. “Kalau memang data dan buktinya dianggap tidak cukup atau lemah, kan bisa dikonsultasikan dengan DPR. Jangan malah menafikan temuan-temuan DPR selama pansus bekerja,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, mantan Wakil Ketua Pansus Century dari FPKS, Mahfudz Siddiq juga mempertanyakan sikap KPK yang menilai rekomendasi Pansus Angket Century tidak cukup kuat untuk ditindaklanjuti lewat proses hukum. Jika mengalami kesulitan, kata dia, KPK bisa saja meminta DPR untuk menggelar rapat konsultasi.

“Biar lebih clear, indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan Pansus dijelaskan langsung ke KPK. Bukan tafsir jarak jauh,” katanya di Jakarta, Selasa 16 Maret.

Mengenai lambatnya penanganan kasus Bank Century oleh KPK, Mafhudz meminta KPK menunjukkan sikap aslinya yang independen dan progresif. “Jangan sampai mengundang reaksi masyarakat. Semakin lamban kan juga semakin merugikan pemerintah, karena akan terus menimbulkan kontraksi-kontraksi politik,” Mafhudz mengingatkan. (aci/jpnn)

1 comment:

asbun said...

org kerjanya ga jelas aja koq dihormati??DPR dam DPRD cuma ngabisin uang rakyat aja....
org munafik ga perlu dihormati..yang benar adalah diperangi sampai habis