Senin, 28 Maret 2011 17:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan, posisi DPR terkait dengan RUU Intelijen Negara adalah menolak adanya fungsi eksekusi di tubuh intelijen, termasuk fungsi penangkapan. Posisi DPR itu sudah disepakati seluruh fraksi.
"Soal penangkapan kan memang sudah di-drop dari gagasan awal. Pemerintah mengajukan lagi penangkapan 7x24 jam. Prinsipnya, di kami itu ini (penangkapan) sudah memasuki wilayah proyustisia, dan ini sifatnya eksekutorial, itu bukan fungsi intlijen," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senin (28/3).
Dia menegaskan, intelijen memiliki fungsi untuk deteksi dini dan penyampaian informasi strategis kepada pengambil kebijakan. "Tapi pemerintah mau mengajukan lagi ya nanti OK kita bahas, tapi posisi DPR seperti itu. Nah, dan yang kedua, ini kan wilayah proyustisia, tidak bisa (penangkapan) dilakukan intelijen," katanya.
Terkait dinamika pembahasan RUU Intelijen, Mahfudz mengingatkan, Komisi I sudah menyisir pengaturan-pengaturan yang memang bisa menggiring intelijen seperti masa lalu di masa orba dengan kekuasaan yang sudah melampaui tugas fungsi intelijen itu sendiri.
Kemudian, kata Mahfudz, muncul usulan-usulan dari pemerintah seperti hak untuk melakukan pemeriksaan intensif, bahkan secara umum ada usulan-usulan kewenangan intelijen yang sifatnya eksekusi. "Sebagai usulan tentu kita akan tampung dan akan kita bahas," ujarnya.
"Komisi I akan memastikan UU Intelijen nantinya UU yang membuat intelijen kita profesional, bisa dipertanggungjawabkan, tidak seperti intelijen pada masa-masa lalu," tambahnya.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: M Ikhsan Shiddieqy
No comments:
Post a Comment