Wednesday, February 02, 2011

Anggota Timwas Century Juga Permasalahkan Bibit-Chandra

Rabu, 02 Februari 2011 | 11:37 WIB


Chandra M Hamzah (kiri ) dan Bibit Samad Rianto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rapat Tim pengawas kasus Century dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Pemeriksa Keuangan pada hari ini, Rabu 2 Februari 2011, dimulai dengan mempersoalkan kehadiran dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.



Sebagaimana yang terjadi di Komisi Hukum DPR pada Senin (31/1) lalu, sejumlah anggota Timwas juga berkeinginan mengusir Bibit-Chandra.

Keinginan agar Bibit-Chandra tidak ikut rapat disuarakan beberapa anggota Timwas, salah satunya Nudirman Munir. Menurut politisi Golkar ini, status Bibit-Chandra tetap menjadi tersangka walaupun dua pimpinan KPK itu sudah mendapat deponering.

"Apakah wajar KPK anggotanya tersangka dalam sebuah kasus? Kasus tersangka tetap melekat walapun telah mendapatkan deponering, karena deponering hanya mengesampingkan perkara," kata Nudirman dalam rapat yang digelar di ruang Kura-Kura I, gedung Kura-Kura DPR, Senayan, Jakarta.

Dengan alasan status mereka masih tersangka itulah, Nudirman meminta Bibit dan Chandra tak ikut rapat. "Bibit-Chandra kami mohon legowo untuk tidak hadir dalam persidangan ini," kata Nudirman.

Pandangan berbeda disampaikan Mahfudz Siddiq. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kehadiran KPK dalam rapat adalah sebagai institusi, bukan perorangan. Selain itu secara substansi, mempermasalahkan deponering dalam rapat Timwas dinilai tak perlu dilakukan.

"Fokus kita adalah bagaimana kita selesaikan kasus hukum Century. Maka yang kita lakukan adalah mencoba memperjelas substansi masalah hukum," kata Mahfudz. Karena itu dia meminta rapat Timwas fokus dalam substansi kasus Century, bukan mempermasalahkan deponering.

Saat ini pembahasan menyoal kehadiran Bibit-Chandra masih berlangsung. Dari suasana yang berkembang, mayoritas fraksi meminta agar Bibit-Chandra tetap diperbolehkan mengikuti rapat. Alasan lain yang dikemukakan adalah Bibit dan Chandra adalah pimpinan yang sudah lama mengetahui penanganan kasus Century. Berbeda dengan Busyro Muqoddas yang dinilai baru menjabat sebagai pimpinan KPK.

AMIRULLAH

No comments: