PKS: Polling SMS Debat Capres Tak Dilarang UU
VIVAnews -Kamis, 2 Juli 2009, 01:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghentikan polling pesan pendek (SMS) dalam acara debat calon presiden atau wakil presiden. Terkait boleh tidaknya polling SMS dalam acara debat, Ketua Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq mengatakan soal itu harus dikembalikan ke aturan Undang-undang.
"UU kan memang tidak mengatur soal polling SMS dalam satu bab tersendiri. Jadi, kalau tidak diatur dalam UU, artinya secara prinsip dasar, hal tersebut dibolehkan," kata dia di sela-sela rapat kerja persiapan Pemilihan Presiden di Ruang Sidang Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 1 Juli 2009 malam.
Kecuali, tambah dia, jika hal itu dinilai KPU telah mengganggu atau merusak tahapan-tahapan pemilu, atau dinilai bisa merugikan dan ada gugatan dari pasangan calon. Sepanjang tidak ada gugatan resmi dari pasangan capres-cawapres, dan sepanjang KPU menilai hal tersebut tidak mengganggu, kata Mahfudz, maka hal tersebut tidak perlu dilarang.
"Apalagi polling-polling SMS kan sudah biasa ada di berbagai acara," tambah dia.
Soal SMS sudah dikirim sebelum acara debat dimulai, menurut Mahfudz, juga tak perlu dipermasalahkan. Menurut dia, mungkin karena orang yang mengirim SMS di awal acara merupakan pemilih loyal dari kandidat tertentu. "Sementara bagi mereka yang mengirim SMS setelah debat berakhir, mungkin mereka adalah floating mass atau swing voter [massa mengambang]," tambah dia.
Secara terpisah, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya akan menyurati stasiun televisi yang merasa memuat polling SMS, agar polling tersebut ditiadakan. Alasannya, "karena hal itu benar-benar mengganggu. Apalagi kalau benar bahwa belum juga debat dimulai, namun hasil polling-nya sudah tampak," kata dia, Rabu malam.
Sebelumnya, tim sukses pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto melayangkan surat protes ke KPU. Mereka memrotes polling pesan singkat (SMS) yang ditayangkan pada acara debat calon presiden dan wakil presiden.
Alasannya, debat itu dinilai sebagai acara kenegaraan yang diatur Undang-Undang. Penayangan SMS dinilai tidak tepat dalam acara resmi kenegaraan. Apalagi, hasil polling itu bisa berujung pada persepsi serta penilaian tertentu terhadap penampilan para calon.
• VIVAnews
1 comment:
Ass.
Meski tak diatur UU khusus, penayangan polling SMS pada textline TVONE & METROTV, dalam acara debat para Capres harus mempertimbangkan semangat keadilan dan kejujuran kontestasi Pilpres.
Para Tim Sukses Capres memperhitungkan, tayangan polling SMS pada Debat Capres, efektif mempengaruhi pemilih Swing Voter.
Taraf penguasaan Teknologi Informasi (TI) dan akses kepada penyelenggara Polling yang berbeda, menyebabkan protes Capres tertentu kepada KPU.
Betapa tidak, sekarang ini ditengarai ada alat TI yang dapat mengirimkan 1000 SMS sekaligus kepada penyelenggara Polling. Sehingga memperlambat akses SMS yang tak menggunakan alat tersebut.
PELAJARAN YANG PERLU DIAMBIL PKS : MEMPERSIAPKAN PENGUASAAN TEKNOLOGI INFORMASI PARA KADERNYA. GUNA MENGANTISIPASI KOMPETISI YANG KURANG FAIRNESS DIMASA DATANG.
Siapa tahu, tahun 2014 PKS berhak mengajukan Kader terbaiknya sebagai Capres.
Post a Comment