PPP Bakal Ajukan PK, PKS Desak KPU Konsisten
Jumat, 24 Juli 2009 21:47 WIB
JAKARTA-MI: Sejumlah partai politik mulai memberikan reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Betapa tidak, akibat putusan tersebut sejumlah partai politik mengalami penurunan jumlah kursi di parlemen.
Wakil Sekjen PPP T Taufiqulhadi mengatakan, PPP akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang dikeluarkan pada 18 Juni lalu itu.
"PPP menyadari efek dan makna keputusan MA. PPP akan mengajukan PK," ungkap Taufiqulhadi di Jakarta, Jumat (24/7).
Ia mengatakan, dalam konteks pemilu legislatif, PPP menganggap putusan MA tidak bisa diterapkan sekarang karena putusan tersebut tidak berlaku surut.
"PPP akan melakukan konsultasi terus-menerus dengan partai-partai lain. Jika KPU melaksanakan putusan MA ada dua partai lagi yang tidak memenuhi parliamentary treshold, yaitu Partai Gerindra dan Partai Hanura," tukasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan oleh caleg dari Partai Demokrat yang dimotori oleh Zaenal Maarif. MA melalui putusan itu, membatalkan Pasal 22 Huruf C dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 terkait dengan penghitungan kursi tahap dua.
Dengan putusan MA itu, lanjut Taufiqulhadi, ada empat partai yang memperoleh penambahan kursi di parlemen. Yakni Partai Demokrat, kemudian Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB. Bahkan, lanjutnya, Demokrat, Golkar dan PDIP akan mendapat tambahan kursi yang sangat signifikan. Sebaliknya, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura, akan kehilangan kursi sangat signifikan.
"PPP sendiri berpotensi akan kehilangan 17 kursi. Tidak benar pendapat yang mengatakan, jika keputusan itu dilaksanakan, maka masing-masing partai hanya akan kehilangan sedikit. Bahkan ada yang mengatakan, PPP hanya akan kehilangan tiga, sementara PKS tidak berdampak apa-apa. Itu dugaan yang tidak benar," cetusnya.
Justru, kata Taufiqulhadi, putusan ini berakibat pada penurunan jumlah kursi yang sangat besar pada sejumlah parpol. "Jika KPU melaksanakan putusan MA, ada dua partai lagi yang tidak memenuhi parliamentary treshold, yaitu Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, KPU tidak perlu melaksanakan putusan MA. Menurutnya, KPU seharusnya bersikap konsisten menjalankan peraturan yang telah dibuat sebagai penerjemahan dari undang-undang pemilu legislatif.
"Cara penghitungan tahap kedua menurut UU Pemilu Legislatif dan peraturan KPU justru telah mempertimbangkan aspek-aspek penghargaan terhadap perolehan suara dengan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)," ujar Mahfudz yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.
MA, lanjutnya, seharusnya memperhatikan filosofi pembahasan dalam pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif sebelumnya. Dimana hanya sisa suara di atas 50 persen yang diikutkan dalam penghitungan kursi tahap dua.(MP/OL-7)
No comments:
Post a Comment