Monday, July 27, 2009

PKS Minta KPU Konsisten & Patuhi MA

PKS Minta KPU Konsisten & Patuhi MA
Vina Nurul Iklima


INILAH.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang cara penghitungan suara tahap kedua dapat merugikan atau menguntungkan parpol. PKS adalah salah satu kubu yang mendorong KPU agar patuh dan konsisten pada putusan MA.

"KPU harus patuh pada putusan MA dan konsisten menjalankan peraturannya yang dibuat sebagai penerjemahan Undang-undang Pemilu Legislatif," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Mahfudz, cara penghitungan tahap kedua menurut UU No 10/2008 tentang Pemilu Presiden dan peraturan KPU telah mempertimbangkan aspek-aspek penghargaan terhadap perolehan suara dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) penuh, yaitu hanya sisa suara di atas 50%. Hal ini juga yang diikutkan dalam penghitungan tahap dua.

"Jadi MA harus memperhatikan benar filosofi pembahasan di Pansus RUU Pileg sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya putusan MA memenangkan gugatan Zaenal Maarif terkait perhitungan kursi anggota legislatif tahap II. Akibat putusan itu, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB dan PDIP akan mendapat tambahan kursi yang sangat signifikan, sementara perolehan kursi parpol lainnya merosot.

Melalui putusan No 15 P/Hum/2009, MA membatalkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU no 15/2009, terkait dengan penghitungan kursi tahap dua. [ikl/fiq]

1 comment:

Anonymous said...

Ass.
Ustadz. minta saja baik-baik sama Demokrat untuk menghentikan ulah Zaenal Ma'arif. Kalau tak digubris, jangan-jangan emang disengaja.

Kasus ini kan, telah diajukan oleh Hasto dari PDIP, tapi ditolak oleh Hakim MA. Sedangkan pada kasus yang sama diajukan oleh Zaenal Ma'arif dari PD, oleh hakim yang sama kok dikabulkan ? Ternyata politik bisa diatas hukum ya..?

Kalau kalah dalam kasus MA ini, PKS sebaiknya jangan mutung ya...( atau ini Jalan dari Allah untuk keluar dari Koalisi. Wallahu 'Alamu)