Thursday, July 30, 2009

PKS Minta KPU Patuhi MK, Bukan MA

PKS Minta KPU Patuhi MK, Bukan MA
By Republika Newsroom
Rabu, 29 Juli 2009 pukul 17:46:00

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Mahkamah Agung (MA), terkait penghitungan suara parpol untuk duduk di kursi legislatif. Menurut Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, putusan MK sifatnya final dan mengikat.

“Dilihat dari derajat kedua putusan, MK yang diberi wewenang memutus gugatan pemilu,” kata Mahfudz, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7). Menurut Mahfudz, KPU harus tegas antara memilih putusan MK atau MA.

Ia menilai, yang diputus MK adalah penghitungan tahap III sementara yang diputus MA adalah penghitungan tahap II. “Jadi saya menyarankan KPU mematuhi putusan MK,” tambah Mahfudz.

Putusan MA yang dimaksud Mahfudz adalah putusan No 15 P/Hum/2009 yang mangabulkan permohonan uji materil dari Zaenal Ma,arif. Akibat putusan itu, beberapa partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kehilangan kursi dalam jumlah signifikan di DPR. (dri/itz)

PKS: Putusan MA Nisbikan Putusan MK
PKS menyarankan KPU menerapkan putusan MK saja karena lebih kuat dan tepat.
Rabu, 29 Juli 2009, 15:53 WIB

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera berpendapat putusan Mahkamah Agung mengenai penghitungan calon terpilih tahap kedua menabrak putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta penghitungan tahap ketiga direvisi. Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009 membuat penghitungan tahap ketiga itu sendiri menghilang.

"Sesungguhnya, putusan MA dan MK itu saling menafikan," kata salah Ketua PKS, Mahfudz Siddiq, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Juli 2009. "Artinya, kalau KPU menjalankan putusan MK, maka konsekuensinya, maka putusan MA sulit untuk dilaksanakan. Begitu pula sebaliknya," kata Ketua Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Karena saling menafikan, PKS menyarankan KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi saja. Jika bicara derajat dua putusan itu, putusan MK bersifat final dan mengikat dan memang MK-lah yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan gugatan hasil Pemilu. "Sementara MA tidak dalam posisi menangani gugatan hasil Pemilu walaupun yang diajukan memang tentang peraturan KPU. Tapi peraturan yang digugat itu punya implikasi terhadap perolehan hasil," ujar Mahfudz.

"Jadi KPU harus bisa mengambil sikap secara independen, sehingga tidak berlarut-larut dihadapkan pada dilema berkepanjangan soal putusan MA dan MK yang bertabrakan. Intinya KPU harus tegas, pilih MK atau MA," ujarnya. "Saya menyarankan KPU harus mendahului MK karena kalau putusan MK tidak dilaksanakan, konsekuensi pidananya jelas."

18 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil calon legislator Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Mahkamah menilai pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat 4.

MA dalam putusan Nomor 15P/HUM/2009 meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi.

Perintah MA ini membuat kursi partai-partai besar menggelembung, sementara partai menengah seperti PKS mengempis. Jelas PKS dan sejumlah partai meradang akibat putusan MA ini. Mereka bahkan sudah melaporkan hakim agung yang menyidang perkara ini ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik hakim

Sebelum MA, Mahkamah Konstitusi juga pernah memutuskan dalam sengketa hasil Pemilu, KPU harus merevisi Peraturan KPU dan Keputusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. MK menyatakan tata cara penghitungan yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu, namun perintah MK ini tidak eksplisit menyatakan pasal-pasal di Peraturan KPU itu dihapus.



FPKS: Putusan MK & MA Saling Menafikan
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq mengungkapkan, putusan MK dan MA yang membatalkan penghitungan kursi DPR/DPRD hasil pemilu legislatif saling tubrukan. KPU diminta segera melaksanakan putusan MK yang jelas terbit lebih awal.

"Menurut saya putusan MA dan MK saling menafikan. KPU sebaiknya mendahulukan putusan MK karena selain lebih dahulu, konsekuensi pidananya jelas," ujar Mahfudz.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam dialog kenegaraan bertajuk "Kabinet Baru: Hak Prerogatif Vs Tuntutan Parpol" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2009).

Seperti diketahui, baru-baru ini MA mengeluarkan keputusan yang memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Peraturan KPU No 15/2009 pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b tentang penghitungan sisa suara tahap kedua. Sebelumnya, MK juga telah membatalkan penghitungan suara tahap ketiga yang ditetapkan KPU.

Menurut Mahfudz, KPU lebih baik melaksanakan putusan MK dimana jelas
diputuskan lebih awal dan memiliki substansi yang jelas sesuai dengan asas
proporsional.

"Kalau KPU memaksakan melaksanakan putusan MA, maka sulit untuk melaksanakan putusan MA. Putusan MA tidak memungkinkan perhitungan tahap ketiga," saran Mahfudz.

Terlebih, menurut Mahfud, secara kedudukan dalam peradilan konstitusi, MK
lebih utama. MK juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu.

"Kalau derajat, MK punya wewenang menangani gugatan hasil pemilu, berbeda
dengan MA. Namun kenapa putusan MA mempengaruhi pemilu," imbuh Mahfudz.

Mahfud berharap KPU tetap independen dalam kondisi sulit seperti sekarang
ini.

"KPU bisa mengambil keputusan secara independen terpengaruh dihadapkan
dilema putusan yang saling bertabrakan," pungkasnya.



PKS: Hindari Pidana, KPU Dahulukan MK
Vina Nurul Iklima


INILAH.COM, Jakarta - KPU diimbau mendahulukan realisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan perhitungan sisa suara tahap ketiga ketimbang putusan Mahkamah Agung (MA). Alasannya, pengabaian terhadap putusan MK memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

"Saya menyarankan bahwa sesuai kewenangan yang ada, KPU mendahulukan melaksanakan putusan MK karena konsekuensi pidananya jelas," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq usai dialog kenegaraan 'Kabinet baru: hak prerogatif vs tuntutan partai koalisi' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7).

Mahfudz menilai, sebenarnya putusan MK dan putusan MA saling menafikan. Namun keputusan MK tentang penghitungan sisa suara tahap kedua itu sifatnya final dan mengikat.

"MA itu kan bukan mengakomodir gugatan atau sengketa pemilu. Saya sepakat KPU sebagai pelaksana UU pemilu bisa mengambil keputusan independen, tak dihadapkan pada dilema berkepanjangan," paparnya.

Lebih dari itu, lanjutnya, KPU juga harus tegas dalam memilih putusan MK atau MA yang akan direalisasikan. Bila KPU memilih putusan MK, maka putusan MA tak berarti apa-apa.

Putusan MA membuat penghitungan sisa suara tahap ketiga menghilang karena semuanya diatur menurut pasal 205 ayat 4 UU Pemilu. MA berpendapat pasal itu sudah jelas sehingga tak perlu diatur lagi oleh Peraturan KPU. Pasal 205 ayat 4 berbunyi "Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih".

Menurut prediksi Center for Electoral Reform (Cetro) putusan MA atas uji materi yang diajukan oleh calon legislator Demokrat Zaenal Maarif itu membuat PKS kehilangan kursi di parlemen. Awalnya PKS mendapat 57 kursi, dengan putusan MA jumlahnya berkurang menjadi 50. [ikl/fiq]

1 comment:

Anonymous said...

camtasia studio crack 2.1.1
psiloc vision crack
sands of time no cd crack
magiciso crack serial
7.5 accelerator download keygen plus




leisure suit larry 2 protection crack
ground control 2 no cd crack
stat transfer crack
i copy dvd 2 crack
download raven shield no cd crack
sandra lite 2005.sr1 crack
norton system works 2003 subscription crack
regfreeze crack
ahtml crack
zonetick 2.5 keygen
stylexp 3.01 keygen
easy creator 7 crack
barnes ballistics crack
xoftspy crack 4
promt professional crack
intools crack
command conquer general keygen
password spectator pro crack