Wednesday, January 16, 2008

Tak Boleh Ada Aturan Batasi Hak Politik

PEMILU PRESIDEN
Tak Boleh Ada Aturan Batasi Hak Politik

Kompas, 3 Januari 2008

Jakarta, Kompas - Pada prinsipnya, tidak boleh ada aturan yang membatasi hak politik warga negara, termasuk kesempatan untuk maju dalam pencalonan kepemimpinan nasional. Hanya saja, harus ada kesadaran mengenai beratnya tugas kepemimpinan nasional.

"Calon presiden atau wakil presiden mensyaratkan kualifikasi tertentu," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Mahfudz Siddiq, Rabu (2/1), menanggapi perdebatan soal persyaratan calon presiden dan wakil presiden, terutama setelah Abdurrahman Wahid memastikan bakal maju sebagai calon presiden dalam Pemilu 2009.

Menurut Mahfudz, soal kualifikasi calon pemimpin itu juga diajarkan dalam agama, termasuk kemampuan aspek fisik. Akan tetapi, dia juga mengingatkan, yang lebih penting lagi, Indonesia saat ini butuh generasi kepemimpinan baru. Partai politik ditantang untuk mampu mempromosikan figur-figur kepemimpinan muda.

"Ini menjadi tren kepemimpinan politik di banyak negara maju," ujar Mahfudz.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan, konstitusi tidak melarang siapa pun untuk maju karena persyaratan calon presiden-wakil presiden adalah "mampu" dan bukan "sehat secara jasmani".

"Selama seseorang mampu, tidak ada alasan undang-undang atau Komisi Pemilihan Umum untuk melarangnya," kata Lukman Hakim Saifuddin.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DPR M Yasin Kara mengingatkan, dalam kondisi Indonesia yang sulit seperti saat ini, menjadi presiden tidak cukup dengan sekadar representasi.

Calon presiden mesti punya visi dan skenario yang jelas, juga harus hadir sebagai sosok negarawan yang mampu merangkai keragaman.

"Persoalannya, Gus Dur jelas memiliki problem fisik yang menyulitkan dirinya untuk menangani kebutuhan obyektif bangsa," kata M Yasin.

No comments: