Republika Online,Senin, 21 Januari 2008 13:56:00
Soal Pemberian Maaf, PKS Surati Pimpinan Lembaga Negara
Jakarta-RoL-- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin, menyurati pimpinan lembaga negara terkait pemberian maaf untuk mantan Presiden Soeharto, namun partai ini menginginkan agar proses hukum perdata tetap dilanjutkan dan tidak setuju penyelesaian di luar proses hukum.
Permintaan pemberian maaf kepada Pak Harto disampaikan DPP PKS melalui Fraksi PKS DPR RI.
Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddik didampingi para pimpinan fraksi menyampaikan keterangan pers terkait hal itu di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Mahfudz Siddik didampingi Mustafa Kamal, Fahri Hamzah, Agus Prayitno, Rama Pratama, Andi Rahmat, Zukiflimansyah dan Muktamimul Ula.
Sikap PKS ini menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin kepada Presiden pada 12 Januari 2008 yang isinya mengimbau Presiden memberi maaf kepada Pak Harto. Pemberian maaf itu, menurut PKS, sebagai bentuk ketulusan dan kebesaran jiwa bangsa Indonesia menerima Pak Harto sebagai pemimpin besar sekaligus manusia biasa dengan segala kelemahannya.
Bagi PKS, pemberian maaf ini tidak berarti upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Mahfus Siddik, PKS tidak setuju dengan penghentian proses hukum dan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pada yayasan yang semula ditangani keluarga Cendana diselesaikan di luar pengadilan.
"PKS menolak penyelesaian di luar proses hukum, nanti tidak jelas arahnya dan tidak transparan. Kami tak ingin su'udzon tetapi setahun lagi akan diselenggarakan Pemilu," katanya.
Surat disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita, Ketua MA Bagir Manan, Ketua MK Jimly Asshidiqie dan ketua-ketua fraksi di DPR.
Mahfuz mengakui bahwa sikap PKS sama dengan sikap yang disampaikan Golkar, tetapi beda substansi. Bila Golkar mengusulkan memberi maaf kepada Pak Harto dengan seluruh proses hukum dikesampingkan (deponering), PKS setuju memberi maaf tetapi proses hukum jalan terus.
"Substansi dari gagasan pemberian maaf ini bagi PKS adalah rekonsiliasi agar bangsa ini tidak dibebani persoalan masa lalu yang akan mengganggu perjalanan bangsa ke depan," katanya.
PKS juga menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berbeda dengan pernyataan Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Bahkan PKS juga sependapat dengan Nurwahid bahwa Tap MPR No.11/1998 tidak perlu dicabut.
"Secara politik kita maafkan Pak Harto tetapi Tap MPR tersebut jangan dicabut. Proses hukum tetap jalan terus, terutama untuk kasus perdatanya. Sebab untuk proses hukum pidana, rasanya kecil kemungkinannya mengingat kondisi Pak Harto," katanya. antara/abi
No comments:
Post a Comment