Korantempo, Selasa, 22 Januari 2008
Headline
PKS Minta Soeharto Diproses Secara Hukum
Penghentian penuntutan perkara dapat dicabut jika Soeharto sembuh.
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menegaskan hal tersebut kepada wartawan di gedung DPR/MPR,
kasus itu menyangkut uang yang besar nilainya, sehingga ia khawatir ada pihak yang memanfaatkan penyelesaian kasus ini untuk kepentingan politik.
"Ini sudah mendekati pemilu.
Dalam keterangan persnya kemarin, Fraksi PKS juga mendukung agar Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dipertahankan. "Sampai saat ini tidak ada alasan dan urgensi untuk dicabut atau dibatalkan."
Meski mendukung proses hukum, Fraksi PKS kembali mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberikan maaf kepada Soeharto. Sikap politik fraksi ini secara tertulis sudah dilayangkan kepada Presiden pada 12 Januari lalu. Bahkan, kata Mahfduz, pihaknya akan melayangkan
Wakil Ketua Fraksi PKS Fachri Hamzah mengatakan pemberian maaf ini bertujuan rekonsiliasi nasional. "Bangsa ini menunggu keberanian Presiden SBY," ujarnya kemarin.
Soal sikap Fraksi PKS ini, kemarin, Mutammimul 'Ula, anggota Fraksi PKS, meluruskan pemberitaan harian ini (Koran Tempo, 19 Januari 2008, berjudul "PKS Terbelah"). Menurut Mutammimul, dia tidak pernah mengatakan di Dewan Pimpinan Pusat PKS suaranya tidak satu dalam soal pemberian maaf terhadap Soeharto.
Ia juga merasa tidak pernah mengatakan "secara tegas menentang pernyataan ketua fraksinya". Sebab, usul Fraksi PKS agar memberikan maaf kepada Soeharto tidak pernah dibicarakan di rapat internal fraksi.
Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan
"Kalau sembuh, baru bisa dicabut dan diperkarakan lagi," ujarnya di
Hingga tadi malam, kesehatan Soeharto terus membaik. "Tadi saya cek kondisinya bagus, stabil," kata Ketua Tim Dokter Kepresidenan Mardjo Soebiandono tadi malam. Soeharto pun sudah menjalani terapi bicara dan fisioterapi. KURNIASIH BUDI |
No comments:
Post a Comment