Monday, January 21, 2008

PKS Terbelah

Koran Tempo, Sabtu, 19 Januari 2008
Headline
PKS TERBELAH
“Yang disampaikan Ketua Fraksi tak sesuai dengan aspirasi partai.”
JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera di Senayan tak satu suara ihwal perlunya memaafkan mantan presiden Soeharto. Mutammimul 'Ula, anggota Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya. Ia secara tegas menentang pernyataan ketua fraksinya, Mahfudz Siddiq, yang menyatakan PKS mengusulkan agar pemerintah memaafkan Soeharto.
Menurut Tamim, panggilan akrab Mutammimul, pernyataan Mahfud itu tak pernah dibicarakan di internal fraksi. Karena itu, dia menganggap pernyataan Mahfud tersebut adalah pernyataan pribadi, tidak mewakili fraksi. "Apanya yang mau dimaafkan?" kata Tamim kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, saat rapat konsultasi DPR dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis malam lalu, Mahfudz menyebut Fraksi PKS mengusulkan agar pemerintah memaafkan Soeharto. "Ini untuk menunjukkan kita sebagai bangsa besar yang menghargai pemimpinnya," kata Mahfudz. Sikap PKS itu, menurut Ketua DPR Agung Laksono, disetujui oleh Partai Golkar.
Menurut Tamim, kesalahan seseorang terhadap orang lain memang dianjurkan segera dimaafkan. Namun, kesalahan Soeharto bukanlah kesalahan antarpribadi, melainkan kesalahan kebijakan politik. "Apa yang disampaikan Ketua Fraksi tak sesuai dengan aspirasi partai," ujar Tamim.
Ia mengakui masalah maaf-memaafkan Soeharto memang pernah dibicarakan di Dewan Pimpinan Pusat PKS. Namun, di forum tersebut, suaranya tidak satu. "Macam-macam. Ada yang minta dimaafkan, ada juga yang tak setuju," katanya.
Versi Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fachri Hamzah lain lagi. Menurut dia, suara partainya ihwal Soeharto tidak pecah. Ia menyebut sikap memberikan maaf telah menjadi sikap resmi. "Hal itu telah diputuskan partai," ucapnya saat dihubungi Tempo kemarin. Sebaliknya, menurut Fahri, "Kalau ada sikap lain, hal itu merupakan pernyataan pribadi."
Pernyataan Fahri itu segendang sepenarian dengan ungkapan pendapat Ketua Majelis Syura PKS KH Hilmy Aminudin dan Presiden PKS Tifatul Sembiring. Cuma, Tifatul memberi embel-embel, sebelum memutuskan memaafkan Soeharto, Presiden Yudhoyono harus berkonsultasi dulu dengan Mahkamah Agung dan DPR. "Agar secara politik kuat," katanya.
Di tempat terpisah, kemarin, juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng kembali menegaskan bahwa Presiden tak memiliki hak politik untuk memaafkan Soeharto. Presiden hanya memiliki empat hak konstitusional seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi, yang dapat diberikan setelah ada proses hukum. "Empat itu tak cocok untuk kasus Pak Harto karena harus ada putusan dulu," katanya.

2 comments:

Anonymous said...

PKS ini aneh gak ada angin gak ada hujan kok pake ngeluarin statement PENGAMPUNAN SUHARTO , ini khan mengundang fitnah buat PKS , emang PKS dapet berapa dari SUHARTO sih ?

Payah PKS !!! ini namanya bunuh diri secara marketing...TRUS rakyat jadi turun donk thd PKS

Anonymous said...

silakan dibuka pula

www.pkswatch.blogspot.com