PKS: Secara Politik Dimaafkan, Kasus Hukum Soeharto Jalan Terus
Jakarta -
PKS akhirnya mengeluarkan sikap resminya soal kasus Soeharto. Hal ini untuk menjawab perbedaan sikap beberapa petinggi PKS yang pernah menyatakan hal berbeda soal Soeharto
“Ide besar dari sikap politik PKS yang memberikan pemaafan politik pada Soeharto dalam rangka rekonsiliasi nasional. Dasarnya Soeharto telah meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia pada pidato pengunduran dirinya 21 Mei 1998,” kata ketua FPKS Mahfudz Siddiq dalam jumpa pers di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2008).
Sikap PKS, menurut Mahfudz, adalah bentuk jawaban permintaan maaf Soeharto 10 tahun lalu. “Pemaafan itu sekaligus meneguhkan sikap bangsa Indonesia untuk menerima dan mengakui Soeharto sebagai salah satu pemimpin besar negeri ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya,” terang Mahfudz.
Terkait kasus hukum yang masih membelit Soeharto, FPKS berpendapat hal tersebut harus dilanjutkan tanpa sedikitpun penyelesaian di luar pengadilan. Tidak ada istilah kompromi bagi kasus Soeharto.
“Pemaafan politik kita maafkan, tapi hukum tetap jalan. Proses perdata tidak boleh dideponir, tidak boleh diselesaikan di luar meja. Jadi jangan ada kompromi-kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua FPKS Fachri Hamzah berpendapat, TAP MPR no 11/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN masih diperlukan. Tidak ada alasan dan urgensi untuk mencabut dan membatalkan Tap tersebut, karena Tap tersebut mengatur norma-norma umum bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.
“Mengenai klausul yang menyebut nama mantan Presiden Soeharto dan kroninya, hanyalah bagian dari cakupan norma Tap MPR tersebut,” terang Fachri.
No comments:
Post a Comment