Monday, December 15, 2008

PKS Heran MUI Ogah Fatwa Golput Haram

13/12/2008 14:06
PKS Heran MUI Ogah Fatwa Golput Haram
Abdullah Mubarok

INILAH.COM, Jakarta - PKS mempertanyakan pernyataan MUI yang mengatakan bahwa golput bukanlah urusan agama. Padahal urusan politik merupakan bagian dari agama.

"Memilih dan tidak memilih itu memang urusan politik tetapi jangan lupa politik adalah bagi dari agama," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (13/12).

Mahfudz mengambil contoh ketika ada pembahasan RUU anti pornografi dan pornoaksi di DPR, MUI bersikap pro aktif. Padahal RUU APP itu merupakan persoalan politik juga.

"Kenapa soal golput dikatakan bukan urusan agama. Pemilu menyangkut siapa yang akan memimpin bangsa ini," ujarnya.

Sebagai parpol, lanjut Mahfudz, PKS tidak akan mengeluarkan fatwa haram golput. Namun, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya akan merugikan bangsa. Setiap suara, ujarnya, ikut menentukan masa depan Indonesia.

"Belum tahu siapa saja capres yang akan maju di 2009 tetapi sudah ada yang menyerukan golput. Padahal sangat penting untuk menentukan siapa pemimpin kita nanti yang mementingkan kepentingan rakyat," cetusnya.

Saat ini, PKS akan terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Akan tetapi, kata Mahfudz, PKS tidak bisa menjangkau mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, peran-peran lembaga agama seperti NU, Muhammdiyah, dan MUI dibutuhkan untuk menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya Pemilu.[bar/ana]

6 comments:

.:shev:. said...

afwan , apa dasara bagi fatwa haram golput ? qur'an ? hadist ? sunah ? atw ijtihad ?

setau saya sih tidak ada .

Anonymous said...

bagaimana mengikuti musuh musuh ALLAH, dalam bentuk demokrasi pak ust, haram apa tidak?

Anonymous said...

Maaf saya belum punya account Google
jadi Anonymous deh.

Buat Ahmad Sheva, dasar fatwa yang anda tanyakan itu : Qur'an ?, Hadist ?, Sunnah ? adalah dasar fatwa untuk menentukan fatwa yang berkenaan dengan halal haram dalam agama Islam, .
Pertanyaannya adalah apakah urusan memilih atau tidak memilih dalam sistim demokrasi (bukan Islam) dalam negara yang tidak mengaku sebagai negara Islam relevan dengan fatwa halal haram dalam Islam ?.
Golput adalah permasalahan Perpolitikan dinegara NKRI, bukan di Negara Islam, jadi anda jangan menuntut pendasaran fatwa itu kepada sistim fatwa Islam. Dan PKS tepat meminta fatwa kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) bukan kepada Majelis Ulama Islam.
Untuk Pak Mahfudz dan para petinggi PKS lainnya bolehlah melihat sedikit kebelakang, dahulu kami (ikhwan) adalah murid-murid kalian, dan kalian pernah menyampaikan kepada kami perkataan Syeihk Qutub kira-kira artinya begini: " Jangan kalian tanya kepada Islam permasalahan kalian yang timbul karena kalian meninggalkan Islam".
Dahulu kalian pernah mengajarkan Golput kepada kami (waktu partai masih tiga).
Dahulu kalian menyampaikan kepada kami bahwa Trias politika dan seluruh bala tentaranya itu Thagut, Dahulu banyak dari kami yang rela meninggalkan pekerjaan sebagai PNS dikarenakan oleh ajaran yang kalian bawa.
Pertanyaan saya yang ajaran sesuai dengan Islam yang dulu apa yang sekarang ?.
Kalau yang sekarang , berarti kalian dahulu telah menyesatkan kami.
Kalau dulu yang benar, berarti kalian telah menyesatkan banyak orang Islam sekarang termasuk kalian sendiri.
Kalau dua-duanya benar cuma beda situasi dan kondisi, mengapa ? Negaranya sama, konstitusinya sama.
Kalian pernah mengajarkan dalam kajian fikih bahwa bila ada dua pendapat yang saling bertolak belakang dalam hal yang sama maka salah satunya benar.
Ya.. Ustadzi....betapa sedihnya hati kami menyaksikan para ustadz kami duduk bersama-orang-orang kafir dan pasik dalam satu majelis yang disana mereka mengolok-ngolok agama Allah, hanya untuk menggenapkan bahwa disana harus ada orang baik, yang bila ditinggalkan maka urusan negara ini dipegang oleh orang-orang rusak.
Saya mohon maaf bila banyak kata yang tidak berkenan.

Abu Sumayah
(yang pernah dikeluarkan dari halaqoh ikhwan karena mundur dari kepengurusan PK).

.:shev:. said...

tp bukankah ketika MUI mengeluarkan fatwa maka itu akan dijadikan pegangan oleh umat Islam di Indonesia ?

maka ketika PKS meminta fatwa tentang pengharaman golput dan itu di laksanakan oleh MUI [semoga tidak] , apakah dasar dari pernyataan itu ?

saya hanya ingin menanyakaan hal yang sama ditanyakan oleh Anonymous . mengapa hal yang tidak dilakukan oleh orang tarbiyah pada jaman sebelumnya tidak dilakukan oleh orang tarbiyah saat ini ?

kiki's shop said...

golput haram?…inilah hal yang teraneh yang di sampaikan PKS melalui Hidayat Nur Wahid dan PPP dengan “mengompori MUI untuk mengeluarkan fatwa”. Padahal mereka sendiri yang mengatakan “partai adalah dinamika dari demokrasi”. Seharusnya mereka juga legowo bahwa Golput adalah bagian dari dinamika demokrasi
ya akhol Hizby (partai) takutlah kamu sekalian kepada Alloh. Jangan kau permainkan hukum Alloh dan menyembah hukum Thogut
Al-Maa’idah Ayat 87
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu HARAMkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. 5:87)

BRAMYENITOYS said...

Assalamualaikum wr wb

Perlu diketahui Golput itu ada beberapa macam, kalau ana memandang bahwa tidak memilih karena "sistem buatan manusia" adalah WAJIB, karena ALLAH SWT sudah secara qoth'i menyebutkan dibeberapa surah, baik itu di QS4:60 (toghut), QS5:45,47,49,50.
Terus sekarang ada yang mengatakan memilih mudharat yang lebih kecil, tapi kenyataannya malah mudaharat yang paling besar, secara fakta/realitas bahwa semenjak piagam jakarta diganti oleh pancasila maka terus2an umat islam ini selalu kecolongan, partai2 islam berubah trend dari ingin menegakkan syariah menjadi masalah2 perbaikan yg kecil, dari partai islam exclusive jadi partai terbuka, bukankah ini kemunduran??