Usia Pensiun Hakim Agung DPR Setuju Diperpanjang
Suara Pembaruan, 17 Des 2008
[JAKARTA] Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju batas usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. Namun, tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menolak.
Mereka meminta usia pensiun hakim agung dibatasi 65 tahun atau kalau diperpanjang, maksimal hanya 67 tahun.
Sikap fraksi tentang batas usia pensiun hakim agung tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/12) petang, di Jakarta.
Fraksi yang setuju, seperti Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Partai Demokrat (FPD), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).
Penetapan batas usia hakim agung menjadi 70 tahun, merupakan pasal paling krusial dalam RUU MA. FPDI-P menilai, ada kepentingan tertentu di balik keinginan memperpanjang usia pensiun 70 tahun.
Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, walaupun mayoritas fraksi menyetujui usia pensiun hakim agung 70 tahun, tapi fraksinya masih berupaya melobi fraksi-fraksi lain agar mau berpikir jernih bahwa kualitas hidup orang Indonesia paling tinggi 65 tahun.
Ketua Fraksi PDS Carol Daniel Kadang mengatakan, walaupun fraksinya setuju 70 tahun, namun tetap dengan catatan agar sebaiknya usia pensiun hakim agung ditetapkan 65 tahun, dan kalau diperpanjang menjadi maksimal 67 tahun.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan, setelah mengkaji lebih dalam dan mengikuti perkembangan dinamika pembahasan Pansus RUU MA, fraksinya memutuskan menolak batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.
Selaras
Salah satu pertimbangan mendasar, yakni agar ada keselarasan pensiun para pejabat tinggi negara. Sebab, kata Mahfudz, lembaga tinggi negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), para pejabatnya juga ditetapkan pensiun pada usia 65 tahun.
Selain faktor keselarasan, juga menyangkut reformasi dan percepatan regenerasi di kelembagaan MA. Dengan membatasi usia pensiun hakim, maka jenjang karier di tubuh MA akan lebih cepat, hakim-hakim muda usia sekitar 50 tahun, sudah bisa bersaing ke hakim MA. Dengan demikian reformasi dan regenerasi yang menjadi harapan masyarakat selama ini bisa lebih terjadi di tubuh MA.
Ketua FPDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, fraksinya siap mengajukan nota keberatan di rapat paripurna DPR pengambilan keputusan tingkat II RUU MA, jika batas usia pensiun hakim agung di RUU ini ditetapkan 70 tahun. "Kami tetap berpegang pada usul badan legislasi DPR, yaitu batas usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun," tegasnya.
Direktur LBH Masyarakat, Taufik Basari mengatakan perpanjangan usia hakim agung itu mencurigakan. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun itu selain tidak menjawab kebutuhan reformasi MA, juga berpotensi membuat reformasi di sana terhambat.
"Ketika perdebatan dan pengesahan perpanjangan usia pensiun hakim agung dipaksakan, masyarakat dapat melihat hal ini merupakan sesuatu yang mencurigakan. Lembaga peradilan seharusnya bersih dari kecurigaan-kecurigaan," ujarnya. [J-11]
No comments:
Post a Comment