Monday, December 01, 2008

Takluk di Balik Mitos Tembakau, Tanya Kenapa

Takluk di Balik Mitos Tembakau, Tanya Kenapa
Koran Tempo, 1 Desember 2008

Tiga tahun terkatung-katung, Rancangan Undang-Undang Pengendalian Tembakau memasuki babak baru: Dewan Perwakilan Rakyat memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional 2009. Meski banyak yang mendukung, penentangannya juga tak kalah kuat. Inilah liku-liku perjalanannya.

Sebuah pesan pendek mendarat di telepon seluler Hakim Sorimuda Pohan bulan lalu. Wajah politikus Partai Demokrat itu mendadak semringah. Harapan yang sempat terkubur kini tumbuh kembali.

Harapan itu bernama "Draf Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan". Telah tiga tahun draf ini terkatung-katung. Baru bulan lalu Senayan secara resmi memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional tahun depan. "Saya senang karena Dewan menetapkannya sebagai RUU prioritas," kata Hakim.

Kendati masih jauh dari status disahkan, draf RUU Pengendalian Tembakau akan memasuki babak penting: dibahas parlemen tahun depan. Tak gampang meraih tahap ini. Jalan terjal berliku harus dilalui. Dengan dukungan Campaign for Tobacco Free Kids, Pena Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, wartawan Tempo, Riki Ferdianto, menelusuri perjalanan panjang RUU ini.

Konsep awal draf dirintis sejak 2004 oleh sejumlah anggota Dewan yang tergabung dalam Forum Parlemen Indonesia untuk Pembangunan dan Kependudukan. Rancangan digagas tak lama setelah Indonesia gagal meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention of Tobacco Control/FCTC).

RUU ini mengusung semangat pengendalian. "Kami bukan antitembakau karena faktanya industri tembakau sudah eksis dan jutaan orang sudah terjerat adiksi nikotin," kata Sri Utari, aktivis Forum Parlemen.

Ikhtiar para pegiat forum cukup gigih. Mereka bergerilya meminta dukungan. Kerja keras ini berbuah. Draf didukung 204 anggota Dewan dari lintas fraksi. "Ini jauh melampaui syarat minimum pengajuan RUU yang hanya 13 tanda tangan," Sri melanjutkan.

Sayang, pada 2006 itu, draf RUU Pengendalian Tembakau ditolak masuk pembahasan badan legislatif. Alasannya, sudah lewat tenggat. Perjalanan pun terhenti. Setahun berikutnya, 2007, draf kembali diajukan. Kali ini dengan dukungan yang lebih besar: 224 anggota Dewan. Tapi, lagi-lagi, RUU gagal masuk daftar bahasan.

Salah satu keprihatinan yang mendasari lahirnya RUU adalah peningkatan perokok usia dini. Pada kurun 1995-2001, Badan Pusat Statistik mencatat 0,5 persen anak-anak di bawah usia 10 tahun telah menjadi perokok aktif. Pada kurun berikutnya, 2001-2004, angka itu membengkak hampir enam kali lipat menjadi 2,8 persen.

Lonjakan juga tampak pada perokok aktif di usia 14-19 tahun. Pada rentang 1995-2001, BPS mencatat 54,5 persen perokok aktif pada kelompok ini. Lalu, pada 2001-2004, jumlah perokok aktif di grup ini menjadi 58,9 persen. Total jenderal, menurut BPS, anak-anak dan remaja yang terpapar rokok di negeri ini mencapai 64 persen atau sekitar 43 juta jiwa.

Kecanduan rokok di kalangan masyarakat miskin juga mengenaskan. Pada 1999, BPS melaporkan anggaran keluarga miskin untuk membeli rokok mencapai 9 persen dari total pemasukan. Tapi, pada 2001-2004, belanja rokok pada keluarga miskin menjadi 13 persen. "Bujet untuk rokok mengalahkan pos untuk belanja susu, beras, atau telur," kata Widyastuti Soerojo dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Tragisnya, Widyastuti memberi ilustrasi, seorang nelayan miskin rela mengeluarkan Rp 20 ribu dari Rp 50 ribu total penghasilan per hari untuk rokok. Sementara itu, keempat anaknya terpaksa berhenti sekolah lantaran tidak mampu membayar uang sekolah. Duh.

Lalu akankah RUU ini berdampak pada industri rokok dan pertanian tembakau? "Tidak," kata Hakim. Pengalaman empiris di sejumlah negara menunjukkan bahwa pengendalian tembakau tidak menyebabkan krisis bagi pelaku usaha maupun negara.

Thailand adalah contoh menarik. Meski cukai tinggi, produksi rokok di Negeri Gajah Putih itu tidak pernah menurun. Ini karena rokok adalah produk adiktif yang tidak bergantung pada harga. "Sifatnya inelastis," ujarnya. Bagi pecandu, seberapa pun mahal, rokok akan terus dikonsumsi.

Saat RUU pertama diperkenalkan kepada badan legislatif pada 2006, rapat berlangsung alot dan banyak hujan interupsi. Tak lama setelah rapat alot itu, DPR didatangi demonstran dari asosiasi petani tembakau, gabungan perusahaan rokok, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Temanggung. "Kami dilobi," ujar Bomer Pasaribu, anggota badan legislatif.

Kelompok petani tembakau menolak rencana pembahasan RUU karena khawatir risiko krisis yang akan menimpa buruh dan petani tembakau. Sejak itu RUU Pengendalian Tembakau terpaksa digudangkan.

Tapi Hakim dan pengusul lain tidak menyerah. Kampanye penyadaran pentingnya pengendalian tembakau terus didengungkan. Kerja keras itu pun berbuah. Bulan lalu parlemen sepakat memasukkan RUU ini dalam daftar Program Legislasi Nasional 2009.

Sejauh ini pihak industri tidak menyampaikan resistensi. Ismanu Sumiran, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia, mengingatkan agar RUU itu tidak merugikan perusahaan rokok kretek nasional. "Yang kami butuhkan adalah ketentuan yang komprehensif," katanya.

***

Pada skala internasional, langkah kecil pembahasan RUU ini boleh dibilang terlambat. Sejak 2003, tak kurang dari 168 negara telah menandatangani FCTC. Sebanyak 144 negara telah meratifikasi traktat internasional yang dirumuskan pada 1999 itu.

Indonesia sebenarnya berperan aktif pada awal pembahasan konvensi. "Kita bahkan dipercaya masuk sebagai tim perumus," ujar Menteri Kesehatan era Presiden Habibie, Farid Anfasa Moeloek.

Konvensi ini mengatur langkah pengendalian dengan mengatur cukai, proses produksi, dan distribusi. Negara juga berkewajiban memberantas perdagangan ilegal, memfasilitasi terapi untuk berhenti merokok, serta mengatur iklan, sponsorship, dan promosi rokok.

Sayangnya, pada 2003, pemerintahan Megawati menolak menandatangani FCTC. "Padahal waktu itu Sujudi sudah mengantongi kuasa penuh dan akan berangkat ke New York (markas Perserikatan Bangsa-Bangsa)," ujar Anhari Achadi, mantan staf ahli Menteri Kesehatan Achmad Sujudi.

Sujudi mengisahkan drama menjelang keberangkatannya menuju New York. Beberapa jam sebelum berangkat, Menteri-Sekretaris Negara Bambang Kesowo menelepon dan memintanya menghadap Presiden Megawati di Istana Negara. Megawati meminta penandatanganan konvensi ditunda hingga pemerintahan baru terbentuk. "Pemerintah mau konsentrasi menyelenggarakan pemilu," kata Sujudi.

Bambang Kesowo membenarkan penundaan itu. Tapi, "Pertimbangannya bukan politis," katanya. Bambang membenarkan adanya desakan pengusaha dan asosiasi petani tembakau. "Ya, mereka datang ke kantor," katanya. Pertimbangan lain pembatalan ratifikasi, menurut Bambang, karena belum adanya rumusan program konversi untuk petani tembakau.

Menurut Widyastuti, pertimbangan tersebut tidak beralasan. FCTC memiliki kerja sama internasional secara menyeluruh. Petani yang ingin beralih menanam komoditas nontembakau akan diberi pelatihan dan bantuan. "Ini sudah dipraktekkan di Brasil," kata Widyastuti. "Indonesia tidak bisa memanfaatkan fasilitas kerja sama internasional ini karena belum meratifikasi FCTC."

Sikap pemerintah yang tak juga meratifikasi FCTC dikecam banyak kalangan. "Pemerintah hanya memikirkan kepentingan jangka pendek," kata Farid Anfasa Moeloek. Tak cuma Farid yang kecewa. Dalam sidang umum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), delegasi Indonesia dihadiahi sebuah asbak yang bertulisan "Bangsa Anda Bangsa yang Tidak Berbudaya". Indonesia tidak lagi dianggap dalam percaturan forum kesehatan dunia. RIKY FERDIANTO

Fraksi Bicara Pengendalian Tembakau

Inilah sejumlah pandangan fraksi-fraksi besar soal RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.

"Insya Allah mayoritas anggota kami mendukung. Kami yang akan memelopori pembahasan RUU tersebut."
Zulkifli Hassan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional

"Sejauh ini kami belum menyatakan sikap secara resmi. Biasanya baru kami bahas setelah ada pansus."
Effendi Choirie, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

"Kami menyatakan perang dengan rokok. Karena faktanya sudah sedemikian destruktif."
Lukman Hakim Saefuddin, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

"Kami mendukung RUU tersebut. Kami berharap inisiatif ini bisa segera disetujui."
Mahfudz Siddiq, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

"Dalam konteks kesehatan sih oke, tapi jangan sampai RUU itu membahas pengaturan kadar nikotin yang justru akan menguntungkan rokok putih."
Ganjar Pranowo, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

"Prinsipnya kami sepakat jika RUU itu dijadikan bahasan prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Mengingat sudah banyak anak yang menjadi korban produk tersebut."
Aisah Hamid Baidowi, Fraksi Golkar

No comments: