Capres Perlu Umumkan Kabinet
Suara Pemabruan
Jakarta-Semua calon presiden yang maju dalam pemilihan umum (pemilu) sebaiknya mengumumkan calon anggota kabinet jika terpilih sebagai presiden dalam pemilu. Namun, pengumuman itu bisa dilakukan setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, perlu ada terobosan baru atau tradisi baru di mana capres mengumumkan bakal kabinetnya. “Salah satu cara publik mengetahui bagaimana pemerintah akan bekerja adalah dengan mengetahui siapa-siapa yang akan menjalankan tugas-tugas operasionalnya,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/12).
Namun, Anas memandang tidak semua posisi perlu diumumkan. Pengumuman cukup hanya pada posisi-posisi strategis yang terkait langsung dengan visi, misi, dan program utama capres. Kalau semua diumumkan, dia khawatir malah membatasi calon presiden tersebut.
Anas juga mengatakan, pengumuman kabinet hanya pantas dilakukan capres yang sudah definitif atau yang telah ditetapkan KPU.
“Dari segi waktu pengumuman, sebagian calon anggota kabinet baru relevan setelah jelas siapa-siapa yang resmi menjadi capres paling cepat Mei 2009,” kata Anas.
Pengamat politik Universitas Paramadina Bima Arya mengatakan, pengumuman kabinet oleh capres penting untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Masyarakat perlu memahami langkah konkret seorang calon presiden melalui kabinet yang diusungnya.
Bima mengatakan, tidak perlu semua menteri diumumkan. Cukup hanya posisi kunci saja. Misalnya, menteri di bidang perekonomian dan politik. Dengan demikian, masyarakat semakin mudah menangkap visi dan misi capres.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, memang tidak ada undang-undang yang mengatur perlunya mengumumkan susunan kabinet. Tetapi, jika susunan kabinet diumumkan, itu merupakan langkah yang positif sebab masyarakat akan mendapat gambaran langkah konkret yang akan dilakukan capres tersebut.
Pengumuman susunan kabinet di awal juga akan menghindarkan capres terpilih dari tuduhan bagi-bagi jabatan untuk kepentingan koalisi. “Kalau dilakukan setelah terpilih, dia kan dituduh tarik-menarik kepentingan,” kata Mahfudz.(vidi vici)
No comments:
Post a Comment