Lembaga Survei Jangan Berfungsi Ganda
Tuesday, 09 December 2008
JAKARTA (SINDO) – Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mendukung kebijakan akreditasi lembaga survei yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia,akreditasi ini dimaksudkan agar lembaga survei tidak berfungsi ganda, sehingga lebih bersifat objektif dan independen. ”Perlu ada pengaturan pada lembaga survei dan mereka tidak boleh berfungsi ganda,yakni sebagai lembaga survei dan konsultan parpol dalam pemenangan pemilu,” kata Mahfudz pada SINDO di Jakarta kemarin.
Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan,jika lembaga survei juga berperan sebagai konsultan pemenangan parpol, objektivitasnya perlu dipertanyakan.Menurut dia, dengan peran ganda ini, dikhawatirkan survei yang dihasilkan akan dijadikan ajang penggiringan opini publik.Karena itu,KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei.
”Saya bukan melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),” ujarnya.Terkait wacana sanksi berupa pencabutan izin lembaga survei yang melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilu, Mahfudz mengatakan,hal itu harus dikaji lebih mendalam.
Sebab, mengidentifikasi sanksi pada lembaga survei harus disertai alasan yang jelas. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan sanksi berupa pencabutan izin bagi lembaga survei yang melakukan pelanggaran terkait survei dan jajak pendapat.
”Kami sedang pertimbangkan terhadap pelanggaran-pelanggaran lain atau pelanggaran administrasi oleh lembaga survei atau jajak pendapat (di luar sanksi pidana yang ada di UU Pemilu).Sanksinya berupa pencabutan izin kegiatan survei atau jajak pendapat,” kata anggota KPU Endang Sulastri.
Menurut dia, pelanggaran tersebut misalnya lembaga survei melakukan survei berdasarkan pesanan. ”Lembaga survei mendapat fasilitas dari pihak tertentu.Lembaga survei harus mengedepankan kaidah ilmiah yang bersifat netral,”ujarnya. Anggota KPU I Gusti Putu Artha juga mengatakan, rencananya KPU akan melakukan akreditasi pada lembaga survei.
Dengan akreditasi, kevalidan lembaga survei dapat dipertanggungjawabkan. KPU sendiri mengingatkan pada lembaga survei untuk patuh pada UU 10/2008 tentang Pemilu.Sebab,dalam Pasal 307 UU ini menyebutkan bahwa lembaga yang melakukan hitung cepat di hari pemungutan suara dapat dipidana penjara 6–12 bulan.
Lembaga tersebut juga dapat didenda Rp6 juta–18 juta. Pasal tersebut perlu diperhatikan lembaga survei mengingat selama ini yang sering melakukan proses hitung cepat adalah lembaga survei. (kholil)
No comments:
Post a Comment