Perppu Penetapan Caleg Disepakati
By Republika Newsroom
JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bernafas lega karena pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat mengenai penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak. Teknis penetapan tersebut perlu diatur secara rinci dengan peraturan KPU dengan dasar hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Pada umumnya, pemerintah dan semua fraksi setuju atas semua materi perppu yang diusulkan KPU,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di kantornya, siang ini. Dia menambahkan, penetapan caleg terpilih menjadi materi perppu yang mendapat dukungan kuat dari pemerintah dan DPR, sehingga sudah tercapai kesepakatan.
Hal itu disampaikan Hafiz setelah komisioner KPU bertemu dengan Mendagri dan Komisi II DPR melakukan pertemuan pada Selasa (17/2) malam. Dia mengatakan, ada kecenderungan Mendagri akan mengeluarkan perppu yang diusulkan KPU. “Namun, untuk kepastiannya masih dalam proses,” kata Hafiz.
Ketika ditanya susunan kalimat perppu yang disepakati, dia menjelaskan, nantinya disebutkan bahwa penetapan caleg terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. “Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjut, diatur KPU,” kata Hafiz. Hal itu perlu karena bisa saja ditemukan ada caleg yang memiliki suara sama, sehingga perlu aturan rinci.
“Rancangan perppu sudah ada, tinggal diperbaiki lagi supaya tidak ada substansi yang ketinggalan,” kata Hafiz. Hal itu perlu dilakukan agar materi perppu itu sinkron dengan rancangan peraturan yang sudah disiapkan KPU. Perbaikan rancangan itu dilakukan melalui koordinasi KPU dengan Mendagri.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menambahkan, materi perppu tentang penetapan caleg terpilih memang mendapat dukungan paling kuat dari pemerintah dan DPR. “Untuk materi perppu lainnya (pemutakhiran jumlah pemilih dan penandaan suara), fraksi masih belum memiliki pandangan yang bulat,” kata Putu.
Dia mengatakan, di antara fraksi-fraksi ada yang menyetujui dua materi perppu saja. “Beberapa fraksi setuju dengan materi perppu penetapan caleg terpilih dan penambahan jumlah pemilih. Fraksi lain setuju perppu penetapan caleg terpilih dan penandaan surat suara,” katanya.
Menurut Putu, semua fraksi menyetujui adanya perppu penetapan caleg terpilih. “Mengenai materi perppu penandaan, hanya satu fraksi yang kurang sepakat. Sedangkan, untuk materi perppu penambahan jumlah pemilih, hanya satu fraksi yang masih pikir-pikir,” katanya. Putu enggan menyebut siapa fraksi yang dimaksud.
Dia menambahkan, DPR juga sempat memberi target kepada pemerintah agar mengeluarkan perppu pada Februari 2009. “DPR berpendapat perppu wajib keluar Februari supaya Maret bisa diparipurnakan,” kata Putu. Alasannya, DPR akan memasuki masa reses pada 6 Februari 2009.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Eka Santosa, mengatakan, pihaknya perlu mendiskusikan materi perppu ini dengan pimpinan parpol. “Jika ditanya setuju atau tidak, kami harus membicarakan dulu dengan pimpinan,” kata Eka di sela-sela pertemuan dengan KPU dan Mendagri, Selasa (17/2) malam.
Eka menambahkan, pihaknya bisa memahami perlunya perppu tentang penetapan caleg terpilih. “Namun, untuk perppu penambahan jumlah pemilih dan penandaan, perlu ada beberapa hal yang diperhatikan,” katanya. Dia mengatakan, penambahan pemilih membutuhkan waktu, sedangkan penandaan memerlukan sosialisasi lagi dilapangan.
Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, mengatakan, perubahan terhadap mekanisme penandaan membutuhkan waktu sosialisasi. “KPU lebih baik mensosialisasikan aturan yang sudah ada,” kata Mahfudz yang juga ditemui di sela-sela pertemuan. Dia mengatakan waktu pemilu sudah padat, sehingga jadwal harus dimaksimalkan.ikh.
No comments:
Post a Comment