Thursday, February 19, 2009

Jumlah Pemilih Bakal Bertambah

Jumlah Pemilih Bakal Bertambah

[JAKARTA] Jumlah pemilih seluruh Indonesia kemungkinan besar akan bertambah hingga 173.030 orang. Pasalnya, ada selisih antara daftar pemilih tetap (DPT) per 24 November 2008 dan usulan daerah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh SP di Jakarta, Selasa (17/2), hanya DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang tidak mengusulkan perubahan DPT. Sedangkan, daerah lain mengalami penambahan jumlah DPT dan ada 13 provinsi yang mengalami penurunan jumlah pemilih. (lihat tabel)

Dari dokumen itu dijelaskan pula penyebab daerah mengalami perubahan data. Misalnya, Sumatera Utara mengalami perubahan saat pendataan pemilih di kabupaten dan kota, ternyata data pemilih di Kota Medan yang mengakibatkan terjadi koreksi data.

Di Kepulauan Riau terjadi kekeliruan saat rekapitulasi dan memasukkan data, Jambi dan Sumatera Selatan, terutama di Muara Enim dan Lahat, terjadi kekeliruan saat rekapitulasi. Koreksi data pemilih di Jawa Timur disebabkan saat penetapan DPT itu menggunakan data pemilihan gubernur/wakil gubernur saat pendataan, sehingga di Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo, datanya kurang.

Koreksi DPT di Maluku disebabkan daerah-daerah terpencil yang karena kondisi geografis atau faktor cuaca dan kendala lainnya, baru dapat dilakukan pencocokan dan penelitian serta dilakukan perbaikan data pemilih sementara dan data pemilih tambahan pada awal November 2008. Sehingga, Seram Bagian Barat mengalami kekurangan.

Untuk membahas itu, semalam digelar pertemuan koordinasi antara Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, KPU, pimpinan fraksi DPR, dan Komisi II DPR.

Eka Santoso dari Fraksi PDI-P mengatakan, dalam rapat itu dibahas item yang akan dimasukkan dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pemilu. Ada tiga agenda yang diprioritaskan dalam perppu, yakni penetapan calon terpilih, penyesuaian DPT, dan penandaan lebih dari satu kali.

Dikatakan, partainya menyoroti perubahan DPT tersebut. Dia mempertanyakan, apakah perubahan tersebut memberikan Solusi dan apa penyebab perubahan itu. Pasalnya, data pemilih juga bersumber dari data penduduk potensial pemilih yang diserahkan oleh Departemen Dalam Negeri.


Sanksi Pidana

Sedangkan, Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, perubahan DPT itu juga harus dilihat apakah ada unsur kelalaian dari KPU atau KPU di daerah. Jika memang ada unsur kelalaian, maka sanksi pidana juga harus ditegakkan. "Jangan karena kesalahan itu, lalu diminta ada perppu," ujarnya.

Dikatakan, begitu perubahan DPT disetujui dan diatur dalam perppu, akan muncul masalah di lapangan. Sebab, pemahaman perubahan DPT itu berarti membuka kembali pendaftaran, sehingga masyarakat yang belum terdaftar akan mendaftarkan diri ke KPU.

Dikatakan, bila kondisi tidak darurat, seharusnya tidak memaksakan perppu dikeluarkan. Terkait perubahan DPT itu, menurutnya, tidak ada kondisi darurat yang memaksa perppu dikeluarkan.

Mahfudz juga menjelaskan, untuk penetapan calon terpilih, seharusnya KPU menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai rujukan. Pasal itu jelas mengamanatkan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU seluruh tingkatan.

Komisioner KPU Abdul Aziz mengatakan, jumlah DPT akan berpengaruh terhadap surat suara. Karena itu, jika surat suara kurang 200 lembar, tentu akan bermasalah. Menurutnya, kekurangan atau kelebihan DPT itu semata-mata bukan kesalahan KPU, karena tugas mereka melakukan pemutakhiran data.

"Jika kami sudah mengetahui akan kelebihan jumlah pemilih, pencetakan surat suara dihentikan. Dalam peraturan KPU, memang ada cara menangani surat suara yang tidak digunakan, misalnya karena cacat," ujarnya.

Sedangkan, Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi mengatakan, pihaknya mendapat laporan untuk segel di Bantul terjadi kekurangan karena ada perubahan tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait batas waktu KPU untuk menunggu perppu, komisioner KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya berharap pemerintah mengeluarkannya pada pekan ini. Bila perppu belum juga keluar, ada opsi-opsi yang muncul pada rapat pleno KPU selama ini. [L-10]

No comments: