Wednesday, February 18, 2009

DPT di 30 Provinsi Berubah

DPT di 30 Provinsi Berubah
Wednesday, 18 February 2009
JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mayoritas daftar pemilih tetap (DPT) mengalami perubahan signifikan. Perubahan itu terjadi di 30 provinsi di Indonesia.

Hanya tiga provinsi yang tidak mengubah DPT, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan NusaTenggaraTimur. Anggota KPU AbdulAziz mengungkapkan, perubahan DPT ini diketahui dari laporan KPU di daerah.Dari laporan itu ditemukan adanya perubahan jumlah pemilih yang cukup besar. Di Sumatera Utara,misalnya, ada selisih jumlah pemilih dengan DPT yang ditetapkan pada 24 November 2008 lalu, yang mencapai lebih dari 30.000 pemilih.

Penambahan DPT secara signifikan juga terjadi di Jawa Timur, jumlahnya mencapai ratusan ribu pemilih. Sebelumnya, penambahan DPT juga terjadi di Provinsi Papua. KPUD Papua melaporkan adanya penambahan jumlah pemilih hingga mencapai 210.000 orang. ”Mungkin perubahan itu untuk mencari posisi yang lebih akurat. Jumlah DPT akan menentukan jumlah surat suara setiap tempat pemungutan suara, kalau kurang dari 200 pasti akan bermasalah,” ungkap Aziz di Gedung KPU,Jakarta, kemarin.

Menurut dia, KPU tidak bisa bersikap terkait perubahan jumlah pemilih ini. Sebab, tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan KPU untuk mengubah DPT. Lain halnya jika pemerintah nantinya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi perubahan DPT. Anggota KPU lainnya, Andi Nurpati, menilai penambahan jumlah DPT ini disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.

”Andaikan Bawaslu dan Panwaslu bekerja maksimal,mereka pasti menemukan persoalan DPT,” ujarnya. Jika bekerja maksimal, pengawas sudah sejak awal mengetahui kesalahan DPT dan merekomendasikannya ke KPU. Dengan demikian, KPU dapat mengubah DPT sesuai Pasal 48 dan 49 UU 10/2008 tentang Pemilu,di mana pasal tersebut menyebutkan jika rekomendasi Bawaslu dapat ditindaklanjuti KPU.

Namun dengan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu, perubahan DPT tersebut tidak bisa dilakukan.Padahal, DPT menyangkut hak pilih masyarakat.”Ketika ada yang salah, Bawaslu diam tuh,”katanya. Menurut Andi, sebelumnya KPU memang sudah menerima rekomendasi dari beberapa Panwaslu di daerah. Namun, rekomendasi itu tidak dibarengi dengan temuan Bawaslu soal DPT.

Sebelumnya, Bawaslu membantah tidak pernah memberitahukan KPU terkait permasalahan DPT. Bahkan, Bawaslu mengaku beberapa kritikannya terkait DPT tidak ditindaklanjuti KPU. Sementara itu,anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq menyatakan hendaknya DPT tidak diubah.Sebab, telah ditetapkan pada 24 November 2008.Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, jika diubah,kesahihan DPT akan dipertanyakan.

”Lagi pula,apakah ada jaminan jika perubahan DPT saat ini permasalahan pemilih sudah tuntas. Pasti masih ada yang belum terdaftar. Maka bagi saya,yang penting ketika sudah ditetapkan,tidak perlu diubah,”ujarnya. (kholil)

No comments: