29/08/2008 - 19:21
PKS: Koalisi Pilpres Terlalu Sempit
Samsul Maarif
INILAH.COM, Jakarta - Koalisi partai untuk Pilpres 2009 dipandang Ketua Fraksi FPKS Mahfudz Siddiq sebagai wacana sempit. Menurutnya, masih ada yang terpenting. Apa itu?
Menurut Mahfudz, PKS belum terpaku pada capres dan cawapres. Saat ini yang terpenting, kata Mahfudz, adalah agenda-agenda strategis bangsa ke depan. Dan sikap PKS jelas, koalisi Pilpres setelah Pemilu legislatif 2009.
"Memang 2009 tidak akan ada satu parpol pun yang akan jadi mayoritas walaupun mayoritas sederhana. Partai yang bisa dapat 30 persen itu sangat luar biasa. Sehingga kalau kita mengacu pada agenda pembangunan maka ada potensi membangun koalisi yang lebih permanen apapun istilahnya. Tapi jangan hanya sebatas koalisi pilpres saja karena ruangnya terlalu sempit," kata Mahfudz.
Hal itu dikatakan dia saat diskusi bertema Koalisi Permanen Menjelang 2009 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/8).
Mahfudz menjelaskan, saat ini bukan saatnya membicarakan koalisi yang bertujuan menuju pilpres ataupun cawapres. Sebab jika berbicara koalisi capres, setiap partai sudah mempunyai calon sendiri. Dan dijamin kesepakatan tidak akan terjadi sampai kapanpun.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan upaya strategis koalisi lebih efektif bila menemukan kesepakatan untuk rencana yang lebih strategis semisal agenda bersama dalam penguatan di lembaga legislatif dan dukungan rakyat.
"Bagaimana mau koalisi kalau masing-masing punya calon sendiri? jadi kalau mau ya tinggalkan dulu kalau tidak sampai kiamat juga tidak bakal terwujud. Jadi yang efektif itu bagaimana upaya lebih strategis ini harus jelas dasarnya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfudz juga menegaskan jika sikap PKS akan menentukan koalisi capres maupun cawapres setelah hasil pemilu legislatif diketahui. Berdasarkan itu, dia mengungkapkan peta kekuatan suatu partai dapat terlihat.
"PKS akan bicarakan koalisi pilpres setelah Pemilu legislatif 2009, ibarat kalau kita mau jalan sama-sama petanya sudah jelas duluan," tuturnya.
Menanggapi adanya rencana revisi UU No 10 tahun 2008 pasal 214 oleh sebagian partai yang dulunya menentang dan sekarang mendukung, Mahfudz menyatakan ini merupakan tindakan inkonsistensi partai dalam mengawal jalannya pemilu 2009.[L8]
Tuesday, December 30, 2008
Wednesday, December 24, 2008
PKS kurang tertarik koalisi Parpol Islam
PKS kurang tertarik koalisi Parpol Islam
Banjarmasin (Espos) Ketua Bidang Kaderisasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Drs H Mahfudz Siddiq MSi, menyatakan pihaknya kurang tertarik dengan gagasan koalisi Parpol Islam.
“Pasalnya, penguatan koalisasi Parpol Islam cenderung terjadi konflik laten dan kurang menguntungkan bagi Indonesia ke depan,” tegas Mahfudz kepada wartawan, di sela-sela konsulidasi PKS se-Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (21/12).
Ketua Fraksi PKS DPR itu mengungkapkan, sejak Pemilu 1955 hingga 2004, pencapaian perolehan suara partai Islam rata-rata hanya 40%. “Oleh karena itu, pada saat sekarang dan ke depan, PKS ingin membangun sebuah konfigurasi dalam kebersamaan untuk membangun negara dan bangsa yang sama-sama kita cintai ini,” lanjutnya.
PKS, imbuh Mahfudz, kini tengah mengenalkan konsep rekonsiliasi guna menghilangkan konflik dan dendam yang merupakan warisan masa lalu, dalam upaya mewujudkan konfigurasi kebersamaan dimaksud. - Oleh : Ant
Banjarmasin (Espos) Ketua Bidang Kaderisasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Drs H Mahfudz Siddiq MSi, menyatakan pihaknya kurang tertarik dengan gagasan koalisi Parpol Islam.
“Pasalnya, penguatan koalisasi Parpol Islam cenderung terjadi konflik laten dan kurang menguntungkan bagi Indonesia ke depan,” tegas Mahfudz kepada wartawan, di sela-sela konsulidasi PKS se-Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (21/12).
Ketua Fraksi PKS DPR itu mengungkapkan, sejak Pemilu 1955 hingga 2004, pencapaian perolehan suara partai Islam rata-rata hanya 40%. “Oleh karena itu, pada saat sekarang dan ke depan, PKS ingin membangun sebuah konfigurasi dalam kebersamaan untuk membangun negara dan bangsa yang sama-sama kita cintai ini,” lanjutnya.
PKS, imbuh Mahfudz, kini tengah mengenalkan konsep rekonsiliasi guna menghilangkan konflik dan dendam yang merupakan warisan masa lalu, dalam upaya mewujudkan konfigurasi kebersamaan dimaksud. - Oleh : Ant
Data Kehadiran Wakil Rakyat Dipublikasi Secara Transparan
Mahfudz Siddiq : Data Kehadiran Wakil Rakyat Dipublikasi Secara Transparan
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq dan Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin berseberangan pandangan dengan Tjahjo. Menurut keduanya, kehadiran anggota DPR di rapat-rapat DPR justru menunjukkan akuntabilitas mereka kepada masyarakat yang memilihnya dalam pemilu.
Karena itu, Mahfudz meminta data kehadiran anggota dipublikasikan secara transparan. ''Badan Kehormatan (BK) DPR menjadi pihak yang paling berkompeten untuk melakukannya karena sesuai dengan tugas dan fungsinya,'' katanya. Lukman juga mendukung gagasan untuk memublikasikan data kehadiran anggota DPR. ''Biar ada upaya introspeksi dari internal,'' ujarnya. (pri/tof)
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq dan Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin berseberangan pandangan dengan Tjahjo. Menurut keduanya, kehadiran anggota DPR di rapat-rapat DPR justru menunjukkan akuntabilitas mereka kepada masyarakat yang memilihnya dalam pemilu.
Karena itu, Mahfudz meminta data kehadiran anggota dipublikasikan secara transparan. ''Badan Kehormatan (BK) DPR menjadi pihak yang paling berkompeten untuk melakukannya karena sesuai dengan tugas dan fungsinya,'' katanya. Lukman juga mendukung gagasan untuk memublikasikan data kehadiran anggota DPR. ''Biar ada upaya introspeksi dari internal,'' ujarnya. (pri/tof)
Pertanahan di Indonesia Carut-Marut
Senin, 22 Desember 2008 10:43 WIB
Pertanahan di Indonesia Carut-Marut
BANJARMASIN--MI: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Mahfudz Siddiq, menilai, pertanahan di republiknya masih carut-marut.
Kecarut-marutan tersebut, antara lain terlihat dari segi penguasaan atau kepemilikan yang terkesan tidak punya data jelas, kata anggota Komisi II DPR-RI yang juga membidangi pertanahan sebelum kembali ke Jakarta, Senin (22/12).
Selain itu, kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Jawa Barat tersebut yang datang ke Banjarmasin dalam rangka konsulidasi PKS se-Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, sistem tata ruang wilayah terkesan terjadi tumpang tindih peruntukan dan kepentingan. Padahal, menurut Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS tersebut, pertanahan memegang posisi strategis dalam kelangsungan pembangunan negara dan bangsa Indonesia.
"Sebagai contoh, rencana pembangunan atau investasi bisa gagal karena ketidakjelasan data peruntukan serta kepemilihan atau penguasaan atas lahan. Pada akhirnya kita sendiri yang rugi," katanya. Karena itu, persoalan pertanahan hendaknya menjadi perhatian yang lebih serius dari pemerintah, baik terkait peruntukan maupun penguasaan atau kepemilikan supaya punya kejelasan lagi.
Mengenai kewenangan masalah pertanahan, anggota Komisi II DPR-RI yang juga membidangi pemerintahan dalam negeri itu, berpendapat, persoalan tersebut hendaknya berada pada daerah, bukan wewenang pemerintah pusat seperti selama ini. "Dengan kewenangan pemerintah daerah, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih peruntukan karena mereka mungkin lebih mengetahui peta atau keadaan wilayah setempat," tandasnya.
Begitu pula dengan kewenangan pertanahan berada pada daerah, diharapkan masalah kepemilikan atau penguasaan atas tanah dapat terdata lebih jelas, kata Mahfudz Siddiq. (Ant/OL-01)
Pertanahan di Indonesia Carut-Marut
BANJARMASIN--MI: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Mahfudz Siddiq, menilai, pertanahan di republiknya masih carut-marut.
Kecarut-marutan tersebut, antara lain terlihat dari segi penguasaan atau kepemilikan yang terkesan tidak punya data jelas, kata anggota Komisi II DPR-RI yang juga membidangi pertanahan sebelum kembali ke Jakarta, Senin (22/12).
Selain itu, kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Jawa Barat tersebut yang datang ke Banjarmasin dalam rangka konsulidasi PKS se-Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, sistem tata ruang wilayah terkesan terjadi tumpang tindih peruntukan dan kepentingan. Padahal, menurut Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS tersebut, pertanahan memegang posisi strategis dalam kelangsungan pembangunan negara dan bangsa Indonesia.
"Sebagai contoh, rencana pembangunan atau investasi bisa gagal karena ketidakjelasan data peruntukan serta kepemilihan atau penguasaan atas lahan. Pada akhirnya kita sendiri yang rugi," katanya. Karena itu, persoalan pertanahan hendaknya menjadi perhatian yang lebih serius dari pemerintah, baik terkait peruntukan maupun penguasaan atau kepemilikan supaya punya kejelasan lagi.
Mengenai kewenangan masalah pertanahan, anggota Komisi II DPR-RI yang juga membidangi pemerintahan dalam negeri itu, berpendapat, persoalan tersebut hendaknya berada pada daerah, bukan wewenang pemerintah pusat seperti selama ini. "Dengan kewenangan pemerintah daerah, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih peruntukan karena mereka mungkin lebih mengetahui peta atau keadaan wilayah setempat," tandasnya.
Begitu pula dengan kewenangan pertanahan berada pada daerah, diharapkan masalah kepemilikan atau penguasaan atas tanah dapat terdata lebih jelas, kata Mahfudz Siddiq. (Ant/OL-01)
PKS Kecam Kebijakan Pertanahan
22/12/2008 09:26
PKS Kecam Kebijakan Pertanahan
INILAH.COM, Banjarmasin - PKS mengecam kebijakan pertanahan di Indonesia yang sampai kini dinilai masih 'amburadul'. Belum sistematisnya masalah pertanahan terlihat dari minimnya data yang jelas tentang penguasaan, kepemilikan, serta peruntukan tanah.
Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, sistem tata ruang wilayah terkesan tumpang tindih peruntukan dan kepentingannya. “Padahal, pertanahan memegang posisi strategis dalam kelangsungan pembangunan negara dan bangsa Indonesia,” kata Mahfudz, usai konsulidasi PKS se Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, di Banjarmasin, Senin (22/12).
Menurutnya, persoalan pertanahan hendaknya menjadi perhatian yang lebih serius dari pemerintah, baik terkait peruntukan maupun penguasaan atau kepemilikannya, sebab, dapat merugikan banyak pihak.
"Sebagai contoh, rencana pembangunan atau investasi bisa gagal karena ketidakjelasan data peruntukan serta kepemilihan atau penguasaan atas lahan. Pada akhirnya kita sendiri yang rugi," kata anggota Komisi II DPR itu.
Mahfudz juga menilai, persoalan pertanahan hendaknya berada pada daerah, bukan wewenang pemerintah pusat seperti selama ini. "Sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih peruntukan. Karena mereka mungkin lebih mengetahui peta atau keadaan wilayah setempat," tandasnya.
Begitu pula dengan kewenangan pertanahan berada pada daerah. Sehingga Mahfudz berharap masalah kepemilikan atau penguasaan atas tanah dapat terdata lebih jelas. [*/nuz]
PKS Kecam Kebijakan Pertanahan
INILAH.COM, Banjarmasin - PKS mengecam kebijakan pertanahan di Indonesia yang sampai kini dinilai masih 'amburadul'. Belum sistematisnya masalah pertanahan terlihat dari minimnya data yang jelas tentang penguasaan, kepemilikan, serta peruntukan tanah.
Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, sistem tata ruang wilayah terkesan tumpang tindih peruntukan dan kepentingannya. “Padahal, pertanahan memegang posisi strategis dalam kelangsungan pembangunan negara dan bangsa Indonesia,” kata Mahfudz, usai konsulidasi PKS se Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, di Banjarmasin, Senin (22/12).
Menurutnya, persoalan pertanahan hendaknya menjadi perhatian yang lebih serius dari pemerintah, baik terkait peruntukan maupun penguasaan atau kepemilikannya, sebab, dapat merugikan banyak pihak.
"Sebagai contoh, rencana pembangunan atau investasi bisa gagal karena ketidakjelasan data peruntukan serta kepemilihan atau penguasaan atas lahan. Pada akhirnya kita sendiri yang rugi," kata anggota Komisi II DPR itu.
Mahfudz juga menilai, persoalan pertanahan hendaknya berada pada daerah, bukan wewenang pemerintah pusat seperti selama ini. "Sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih peruntukan. Karena mereka mungkin lebih mengetahui peta atau keadaan wilayah setempat," tandasnya.
Begitu pula dengan kewenangan pertanahan berada pada daerah. Sehingga Mahfudz berharap masalah kepemilikan atau penguasaan atas tanah dapat terdata lebih jelas. [*/nuz]
PKS: Poros Amien Jangan Anti Mega
23/12/2008 - 11:27
PKS: Poros Amien Jangan Anti Mega
INILAH.COM, Jakarta - Poros Penyelamat Bangsa yang diusulkan oleh Amien Rais dinilai akan gagal jika tujuannya untuk menjegal laju SBY dan Mega. Kalau idenya hanya sekadar memunculkan capres alternatif, poros ini bisa-bisa kandas.
"Jangan sampai pemikirannya hanya sebatas bukan Mega atau bukan SBY," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Selasa (23/12).
Amien sebelumnya menyatakan poros ini merupakan alternatif pilihan capres yang ada. Sebab SBY dan Mega sama-sama tunduk pada IMF dan Bank Dunia. Jika tidak dibendung, kedua capres potensial tersebut dapat melanjutkan kebijakan-kebijakannya.
Menanggapi hal itu, Mahfudz berpendapat, untuk menampilkan capres alternatif yang didukung oleh rakyat, hendaknya usulan Amien tersebut disertai dengan gagasan-gagasan jelas mengenai Indonesia yang lebih baik.
"Jika hanya sekadar ide, berbagai parpol papan tengah sulit bisa bersatu untuk maju memperjuangkan Poros Penyelamat Bangsa," tukas Mahfudz. [bar/sss]
PKS: Poros Amien Jangan Anti Mega
INILAH.COM, Jakarta - Poros Penyelamat Bangsa yang diusulkan oleh Amien Rais dinilai akan gagal jika tujuannya untuk menjegal laju SBY dan Mega. Kalau idenya hanya sekadar memunculkan capres alternatif, poros ini bisa-bisa kandas.
"Jangan sampai pemikirannya hanya sebatas bukan Mega atau bukan SBY," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Selasa (23/12).
Amien sebelumnya menyatakan poros ini merupakan alternatif pilihan capres yang ada. Sebab SBY dan Mega sama-sama tunduk pada IMF dan Bank Dunia. Jika tidak dibendung, kedua capres potensial tersebut dapat melanjutkan kebijakan-kebijakannya.
Menanggapi hal itu, Mahfudz berpendapat, untuk menampilkan capres alternatif yang didukung oleh rakyat, hendaknya usulan Amien tersebut disertai dengan gagasan-gagasan jelas mengenai Indonesia yang lebih baik.
"Jika hanya sekadar ide, berbagai parpol papan tengah sulit bisa bersatu untuk maju memperjuangkan Poros Penyelamat Bangsa," tukas Mahfudz. [bar/sss]
Wednesday, December 17, 2008
Usia Pensiun Hakim Agung DPR Setuju Diperpanjang
Usia Pensiun Hakim Agung DPR Setuju Diperpanjang
Suara Pembaruan, 17 Des 2008
[JAKARTA] Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju batas usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. Namun, tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menolak.
Mereka meminta usia pensiun hakim agung dibatasi 65 tahun atau kalau diperpanjang, maksimal hanya 67 tahun.
Sikap fraksi tentang batas usia pensiun hakim agung tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/12) petang, di Jakarta.
Fraksi yang setuju, seperti Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Partai Demokrat (FPD), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).
Penetapan batas usia hakim agung menjadi 70 tahun, merupakan pasal paling krusial dalam RUU MA. FPDI-P menilai, ada kepentingan tertentu di balik keinginan memperpanjang usia pensiun 70 tahun.
Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, walaupun mayoritas fraksi menyetujui usia pensiun hakim agung 70 tahun, tapi fraksinya masih berupaya melobi fraksi-fraksi lain agar mau berpikir jernih bahwa kualitas hidup orang Indonesia paling tinggi 65 tahun.
Ketua Fraksi PDS Carol Daniel Kadang mengatakan, walaupun fraksinya setuju 70 tahun, namun tetap dengan catatan agar sebaiknya usia pensiun hakim agung ditetapkan 65 tahun, dan kalau diperpanjang menjadi maksimal 67 tahun.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan, setelah mengkaji lebih dalam dan mengikuti perkembangan dinamika pembahasan Pansus RUU MA, fraksinya memutuskan menolak batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.
Selaras
Salah satu pertimbangan mendasar, yakni agar ada keselarasan pensiun para pejabat tinggi negara. Sebab, kata Mahfudz, lembaga tinggi negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), para pejabatnya juga ditetapkan pensiun pada usia 65 tahun.
Selain faktor keselarasan, juga menyangkut reformasi dan percepatan regenerasi di kelembagaan MA. Dengan membatasi usia pensiun hakim, maka jenjang karier di tubuh MA akan lebih cepat, hakim-hakim muda usia sekitar 50 tahun, sudah bisa bersaing ke hakim MA. Dengan demikian reformasi dan regenerasi yang menjadi harapan masyarakat selama ini bisa lebih terjadi di tubuh MA.
Ketua FPDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, fraksinya siap mengajukan nota keberatan di rapat paripurna DPR pengambilan keputusan tingkat II RUU MA, jika batas usia pensiun hakim agung di RUU ini ditetapkan 70 tahun. "Kami tetap berpegang pada usul badan legislasi DPR, yaitu batas usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun," tegasnya.
Direktur LBH Masyarakat, Taufik Basari mengatakan perpanjangan usia hakim agung itu mencurigakan. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun itu selain tidak menjawab kebutuhan reformasi MA, juga berpotensi membuat reformasi di sana terhambat.
"Ketika perdebatan dan pengesahan perpanjangan usia pensiun hakim agung dipaksakan, masyarakat dapat melihat hal ini merupakan sesuatu yang mencurigakan. Lembaga peradilan seharusnya bersih dari kecurigaan-kecurigaan," ujarnya. [J-11]
Suara Pembaruan, 17 Des 2008
[JAKARTA] Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju batas usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. Namun, tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menolak.
Mereka meminta usia pensiun hakim agung dibatasi 65 tahun atau kalau diperpanjang, maksimal hanya 67 tahun.
Sikap fraksi tentang batas usia pensiun hakim agung tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/12) petang, di Jakarta.
Fraksi yang setuju, seperti Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Partai Demokrat (FPD), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).
Penetapan batas usia hakim agung menjadi 70 tahun, merupakan pasal paling krusial dalam RUU MA. FPDI-P menilai, ada kepentingan tertentu di balik keinginan memperpanjang usia pensiun 70 tahun.
Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, walaupun mayoritas fraksi menyetujui usia pensiun hakim agung 70 tahun, tapi fraksinya masih berupaya melobi fraksi-fraksi lain agar mau berpikir jernih bahwa kualitas hidup orang Indonesia paling tinggi 65 tahun.
Ketua Fraksi PDS Carol Daniel Kadang mengatakan, walaupun fraksinya setuju 70 tahun, namun tetap dengan catatan agar sebaiknya usia pensiun hakim agung ditetapkan 65 tahun, dan kalau diperpanjang menjadi maksimal 67 tahun.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan, setelah mengkaji lebih dalam dan mengikuti perkembangan dinamika pembahasan Pansus RUU MA, fraksinya memutuskan menolak batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.
Selaras
Salah satu pertimbangan mendasar, yakni agar ada keselarasan pensiun para pejabat tinggi negara. Sebab, kata Mahfudz, lembaga tinggi negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), para pejabatnya juga ditetapkan pensiun pada usia 65 tahun.
Selain faktor keselarasan, juga menyangkut reformasi dan percepatan regenerasi di kelembagaan MA. Dengan membatasi usia pensiun hakim, maka jenjang karier di tubuh MA akan lebih cepat, hakim-hakim muda usia sekitar 50 tahun, sudah bisa bersaing ke hakim MA. Dengan demikian reformasi dan regenerasi yang menjadi harapan masyarakat selama ini bisa lebih terjadi di tubuh MA.
Ketua FPDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, fraksinya siap mengajukan nota keberatan di rapat paripurna DPR pengambilan keputusan tingkat II RUU MA, jika batas usia pensiun hakim agung di RUU ini ditetapkan 70 tahun. "Kami tetap berpegang pada usul badan legislasi DPR, yaitu batas usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun," tegasnya.
Direktur LBH Masyarakat, Taufik Basari mengatakan perpanjangan usia hakim agung itu mencurigakan. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun itu selain tidak menjawab kebutuhan reformasi MA, juga berpotensi membuat reformasi di sana terhambat.
"Ketika perdebatan dan pengesahan perpanjangan usia pensiun hakim agung dipaksakan, masyarakat dapat melihat hal ini merupakan sesuatu yang mencurigakan. Lembaga peradilan seharusnya bersih dari kecurigaan-kecurigaan," ujarnya. [J-11]
Tuesday, December 16, 2008
Peluang Capres Alternatif
Jawa Pos, Senin, 15 Desember 2008
Peluang Capres Alternatif, Calon Ketiga setelah SBY dan Mega
Nakhoda PKS dan Golkar Berpotensi Jadi Penantang
Sampai saat ini, baru ada dua capres real yang siap bertarung dalam Pemilu 2009. Yakni, incumbent Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. Keduanya sudah resmi dicalonkan oleh parpolnya. Sangat mungkin ada calon alternatif. Lewat mana pintunya?
------
Syarat pencalonan capres yang minimal mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat pilihan yang maju di panggung pilpres menjadi sangat terbatas. Paling banyak empat. Itu pun sangat sulit. Yang paling rasional mungkin tiga paket calon.
Bila berasumsi tiga paket calon, dua di antaranya sudah terisi. Yakni, Megawati Soekarnoputri yang dicalonkan PDIP dan incumbent SBY yang dijagokan Partai Demokrat. Kedua calon tersebut dikatakan realistis karena dicalonkan secara resmi oleh partainya. Selain itu, dari berbagai polling, SBY dan Mega bersaing di tempat teratas.
Bila hitung-hitungannya berdasar kekuatan partai, hanya ada dua partai yang berpotensi memunculkan capres baru, yakni PKS dan Partai Golkar. Analisis itu bukannya tanpa alasan. Survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) pimpinan Syaiful Mujani per November 2008, misalnya, menyebut elektabilitas Partai Golkar berada di urutan kedua dengan 15,9 persen. Beringin diapit Partai Demokrat (16,8 persen) dan PDIP (14,2 persen). Sedangkan PKS berada di posisi keempat dengan 4,9 persen.
Sekjen DPP PKS Anis Matta tidak menampik kemungkinan partainya mengajukan capres internal. Asalkan, kata dia, PKS bisa merebut 20 persen kursi DPR pada pemilu legislatif. Angka 20 persen kursi itu merupakan syarat minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres-cawapres.
''Bila rakyat memberi kepercayaan sampai 20 persen kursi, berarti rakyat berharap kami tidak sekadar ada di legislatif. Itu indikator konkret agar PKS tetap bertarung di RI-1,'' ujarnya di Jakarta kemarin (14/12).
Apalagi, kata dia, PKS sudah me-launching delapan kandidat pemimpin nasional dari internal. Dua di antaranya adalah anggota Majelis Syura DPP PKS yang juga Ketua MPR Hidayat Nurwahid serta Presiden PKS Tifatul Sembiring.
Menurut Anis, saat ini delapan nama tersebut sedang digodok DPP. Mulai awal 2009, mereka akan diminta berkeliling ke daerah-daerah. ''Modelnya road show begitulah. Nanti kami lihat bagaimana respons masyarakat,'' jelasnya. Bukan hanya itu, kedelapan orang tersebut juga akan dijajal untuk berdialog dengan kandidat-kandidat capres lain di luar PKS.
Kapan pengerucutannya? ''Setelah pemilu legislatif. Entah konteksnya untuk capres atau cawapres, bergantung hasil perolehan suara PKS,'' katanya.
Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq menuturkan, hasil survei memang hanya menunjukkan dua nama yang terus menguat, yaitu SBY dan Megawati. Namun, tidak berarti konstelasi pilpres 2009 tetap begitu. ''Hasil pemilu April 2009 pasti banyak mengubah peta pencapresan,'' tuturnya.
Menurut dia, posisi PKS masih di titik zero option. Artinya, belum menentukan sikap politik, apakah akan mendukung SBY atau Megawati. ''Sangat mungkin PKS bersama partai lain membentuk poros sendiri untuk mengajukan capres di luar yang dua itu,'' ucapnya.
Malahan, kata Mahfudz, meski PKS tidak mencapai target 20 persen kursi, tetap terbuka peluang untuk memunculkan capres alternatif. Hal tersebut bisa saja terjadi bila kinerja SBY memburuk dan tidak mampu menangani gelombang krisis yang mulai menghantam. Sementara itu, Megawati juga tidak bisa menawarkan komitmen dan agenda konkret untuk lima tahun ke depan.
Golkar juga berpeluang membuat poros sendiri. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga mengisyaratkan terbuka peluang mengusulkan RI-1 dengan syarat raihan suara 30 persen itu. Namun, di sisi lain, sebagian pengurus DPP Golkar sangat mengharapkan kembalinya duet SBY-Kalla.
Di Golkar, suara yang menjagokan Sri Sultan HB X juga tak kalah banyak. Bahkan, SOKSI, salah satu underbow Golkar, sudah terang-terangan mendukung raja Jogja itu.
Selain masih punya harapan di Golkar, Sultan sangat giat membangun jaringan. Selain intensif dengan parpol baru seperti Republikan, dia juga menggalang hubungan dengan PDIP serta PPP. Dia juga sudah rajin keliling Indonesia.
Sukardi Rinakit yang saat ini menjadi koordinator Tim Pelangi Perubahan (TPP), sebutan tim sukses Sultan, tetap yakin bahwa politik merupakan ilmu post factum atau tidak bisa diprediksi. Semua kemungkinan terbuka lebar, hingga saatnya nanti momen politik itu benar-benar terjadi. ''Kalau sudah begitu, orang-orang baru mengait-ngaitkan prediksi mereka sebelumnya,'' ujarnya.
Atas dasar itulah, TPP hingga kini belum ingin menurunkan posisi tawar Sultan untuk menjadi wakil presiden. (pri/cak)
Peluang Capres Alternatif, Calon Ketiga setelah SBY dan Mega
Nakhoda PKS dan Golkar Berpotensi Jadi Penantang
Sampai saat ini, baru ada dua capres real yang siap bertarung dalam Pemilu 2009. Yakni, incumbent Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. Keduanya sudah resmi dicalonkan oleh parpolnya. Sangat mungkin ada calon alternatif. Lewat mana pintunya?
------
Syarat pencalonan capres yang minimal mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat pilihan yang maju di panggung pilpres menjadi sangat terbatas. Paling banyak empat. Itu pun sangat sulit. Yang paling rasional mungkin tiga paket calon.
Bila berasumsi tiga paket calon, dua di antaranya sudah terisi. Yakni, Megawati Soekarnoputri yang dicalonkan PDIP dan incumbent SBY yang dijagokan Partai Demokrat. Kedua calon tersebut dikatakan realistis karena dicalonkan secara resmi oleh partainya. Selain itu, dari berbagai polling, SBY dan Mega bersaing di tempat teratas.
Bila hitung-hitungannya berdasar kekuatan partai, hanya ada dua partai yang berpotensi memunculkan capres baru, yakni PKS dan Partai Golkar. Analisis itu bukannya tanpa alasan. Survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) pimpinan Syaiful Mujani per November 2008, misalnya, menyebut elektabilitas Partai Golkar berada di urutan kedua dengan 15,9 persen. Beringin diapit Partai Demokrat (16,8 persen) dan PDIP (14,2 persen). Sedangkan PKS berada di posisi keempat dengan 4,9 persen.
Sekjen DPP PKS Anis Matta tidak menampik kemungkinan partainya mengajukan capres internal. Asalkan, kata dia, PKS bisa merebut 20 persen kursi DPR pada pemilu legislatif. Angka 20 persen kursi itu merupakan syarat minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres-cawapres.
''Bila rakyat memberi kepercayaan sampai 20 persen kursi, berarti rakyat berharap kami tidak sekadar ada di legislatif. Itu indikator konkret agar PKS tetap bertarung di RI-1,'' ujarnya di Jakarta kemarin (14/12).
Apalagi, kata dia, PKS sudah me-launching delapan kandidat pemimpin nasional dari internal. Dua di antaranya adalah anggota Majelis Syura DPP PKS yang juga Ketua MPR Hidayat Nurwahid serta Presiden PKS Tifatul Sembiring.
Menurut Anis, saat ini delapan nama tersebut sedang digodok DPP. Mulai awal 2009, mereka akan diminta berkeliling ke daerah-daerah. ''Modelnya road show begitulah. Nanti kami lihat bagaimana respons masyarakat,'' jelasnya. Bukan hanya itu, kedelapan orang tersebut juga akan dijajal untuk berdialog dengan kandidat-kandidat capres lain di luar PKS.
Kapan pengerucutannya? ''Setelah pemilu legislatif. Entah konteksnya untuk capres atau cawapres, bergantung hasil perolehan suara PKS,'' katanya.
Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq menuturkan, hasil survei memang hanya menunjukkan dua nama yang terus menguat, yaitu SBY dan Megawati. Namun, tidak berarti konstelasi pilpres 2009 tetap begitu. ''Hasil pemilu April 2009 pasti banyak mengubah peta pencapresan,'' tuturnya.
Menurut dia, posisi PKS masih di titik zero option. Artinya, belum menentukan sikap politik, apakah akan mendukung SBY atau Megawati. ''Sangat mungkin PKS bersama partai lain membentuk poros sendiri untuk mengajukan capres di luar yang dua itu,'' ucapnya.
Malahan, kata Mahfudz, meski PKS tidak mencapai target 20 persen kursi, tetap terbuka peluang untuk memunculkan capres alternatif. Hal tersebut bisa saja terjadi bila kinerja SBY memburuk dan tidak mampu menangani gelombang krisis yang mulai menghantam. Sementara itu, Megawati juga tidak bisa menawarkan komitmen dan agenda konkret untuk lima tahun ke depan.
Golkar juga berpeluang membuat poros sendiri. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga mengisyaratkan terbuka peluang mengusulkan RI-1 dengan syarat raihan suara 30 persen itu. Namun, di sisi lain, sebagian pengurus DPP Golkar sangat mengharapkan kembalinya duet SBY-Kalla.
Di Golkar, suara yang menjagokan Sri Sultan HB X juga tak kalah banyak. Bahkan, SOKSI, salah satu underbow Golkar, sudah terang-terangan mendukung raja Jogja itu.
Selain masih punya harapan di Golkar, Sultan sangat giat membangun jaringan. Selain intensif dengan parpol baru seperti Republikan, dia juga menggalang hubungan dengan PDIP serta PPP. Dia juga sudah rajin keliling Indonesia.
Sukardi Rinakit yang saat ini menjadi koordinator Tim Pelangi Perubahan (TPP), sebutan tim sukses Sultan, tetap yakin bahwa politik merupakan ilmu post factum atau tidak bisa diprediksi. Semua kemungkinan terbuka lebar, hingga saatnya nanti momen politik itu benar-benar terjadi. ''Kalau sudah begitu, orang-orang baru mengait-ngaitkan prediksi mereka sebelumnya,'' ujarnya.
Atas dasar itulah, TPP hingga kini belum ingin menurunkan posisi tawar Sultan untuk menjadi wakil presiden. (pri/cak)
Monday, December 15, 2008
Bola ditangan parpol Islam
Bola ditangan parpol Islam
R FERDIAN ANDI R
Waspada. Eskalasi politik menjelang Pemilu 2009 makin hangat menyusul gagasan poros tengah dari Din Syamsuddin. Alasan Din jelas dan gamblang. Saat ini, bola ada di partai politik Islam. Beranikah parpol Islam melawan SBY?
Keberanian parpol Islam bisa diukur dari jejak rekam politik sepanjang era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Indikasinya, bisa dilihat dari sikap parpol Islam menyikapi beberapa momentum politik yang dianggap penting di parlemen.
Dari komposisi Kabinet Indonesi Bersatu (KIB) pimpinan SBY, semua unsur partai Islam terlibat di KIB. Sebut saja, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menjadi Menteri Negara Koperasi dan UKM, Sekjen DPP PKB Lukman Edy sebagai Menteri Negara Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Pengurus DPP PKB Erman Suparno menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dari unsur PKS, ada Menteri Pertanian Anton Apriyantono dan Adyaksa Dault sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Selain itu, PBB ada MS Kaban sebagai Menteri Kehutanan. Di partai pimpinan Soetrisno Bachir, PAN pun juga ada wakil di kabinet SBY yaitu Menteri Sekertaris Negara Hatta Radjasa dan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Keterlibatan politisi Islam di KIB, jelas mempengaruhi ritme relasi antara parpol Islam dengan pemerintahan SBY. Setidaknya sampai muncul kontroversi hak angket BBM, parpol Islam dipastikan selalu mengamankan kebijakan pemerintah. Beberapa kali upaya hak angket dan interpelasi yang kandas di tengah jalan, tidak terlepas dari sikap politik partai Islam di parlemen.
Munculnya kejanggalan parpol Islam dalam hak angket, menurut analis politik, tidak terlepas dari situasi menjelang Pemilu 2009. Upaya menjaga jarak dengan pemerintah menjadi langkah jitu untuk mendongkrak popularitas parpol.
Kendati demikian, secara umum, sikap parpol Islam terhadap pemerintahan SBY cenderung mencari aman. Ini juga tidak terlepas dari sikap politik SBY yang tak jarang memberi angin segar bagi kalangan Islam. Sebut saja, soal UU Pornografi yang mendapat dukungan all out dari partai Islam dan ormas Islam.
Kendati begitu, menurut Din, poros tengah tidak dimaksudkan untuk mengunci figur SBY maupun Mega dalam Pilpres 2009 mendatang. "Jika mereka bersepakat misalnya mengusung SBY, itu terserah mereka (partai politik Islam, red)," katanya.
Namun, bagi pengamat politik Indria Samego, keberadaan poros tengah merupakan alat pemecah kebuntuan politik dengan bipolarisasasi dua kekuatan antara SBY dan Mega. "Poros tengah untuk memecah kebuntuan politik dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Agar tidak lu lagi-lu lagi," tegasnya.
Sementara Ketua Fraksi PPP DPR, Lukman Hakiem Saifudin menyambut positif ajakan poros tengah oleh Ketua PP Muhammadiyah tersebut. Meski demikian, Lukman menyaratkan, poros tengah mungkin dapat terealisasi pasca pemilu legislatif. "Jadi konsolidasi konkret dapat terwujud pasca pemilu legislatif. Sangat terbuka poros tengah mencalonkan presiden/wakil presiden," katanya, Jumat (12/12) di Jakarta.
Sementara, Ketua FPKS DPR Mahfudz Siddiq mempertanyakan pijakan poros tengah dengan membuat blok Islam dan non-Islam. Meski demikian, ia menyambut positif koalisi antar partai politik Islam. "Perlu dipertimbangkan apakah polarisasi aliran di Indonesia masih relevan atau tidak," katanya di Jakarta.
Menurut Mahfudz, jauh lebih penting dari pembentukan koalisi partai Islam adalah pembentukan konfederasi besar partai-partai dari beragam latar belakang. "Konfederasi inilah diproyeksikan menjadi partai berkuasa dan partai oposisi," tegasnya.
Di internal partai politik Islam memang terjadi ganjalan yang tidak sederhana dalam membentuk koalisi partai-partai Islam. Selain pertimbangan pragmatis terkait dengan incumbent, persoalan di masing-masing internal partai politik juga tidak mudah diatasi. PKS, misalnya, beberapa waktu terakhir berjuang keras untuk beranjak menjadi partai terbuka.
Meski begitu, Din menilai, politisi Islam terlalu inferior dan apologetik soal identitas kepartainnya. "Politisi Islam janganlah inferior. Bukankah mereka mengidentifikasi sebagai partai Islam," kata Din. Berani tidak Partai Islam lawan SBY?
R FERDIAN ANDI R
Waspada. Eskalasi politik menjelang Pemilu 2009 makin hangat menyusul gagasan poros tengah dari Din Syamsuddin. Alasan Din jelas dan gamblang. Saat ini, bola ada di partai politik Islam. Beranikah parpol Islam melawan SBY?
Keberanian parpol Islam bisa diukur dari jejak rekam politik sepanjang era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Indikasinya, bisa dilihat dari sikap parpol Islam menyikapi beberapa momentum politik yang dianggap penting di parlemen.
Dari komposisi Kabinet Indonesi Bersatu (KIB) pimpinan SBY, semua unsur partai Islam terlibat di KIB. Sebut saja, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menjadi Menteri Negara Koperasi dan UKM, Sekjen DPP PKB Lukman Edy sebagai Menteri Negara Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Pengurus DPP PKB Erman Suparno menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dari unsur PKS, ada Menteri Pertanian Anton Apriyantono dan Adyaksa Dault sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Selain itu, PBB ada MS Kaban sebagai Menteri Kehutanan. Di partai pimpinan Soetrisno Bachir, PAN pun juga ada wakil di kabinet SBY yaitu Menteri Sekertaris Negara Hatta Radjasa dan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Keterlibatan politisi Islam di KIB, jelas mempengaruhi ritme relasi antara parpol Islam dengan pemerintahan SBY. Setidaknya sampai muncul kontroversi hak angket BBM, parpol Islam dipastikan selalu mengamankan kebijakan pemerintah. Beberapa kali upaya hak angket dan interpelasi yang kandas di tengah jalan, tidak terlepas dari sikap politik partai Islam di parlemen.
Munculnya kejanggalan parpol Islam dalam hak angket, menurut analis politik, tidak terlepas dari situasi menjelang Pemilu 2009. Upaya menjaga jarak dengan pemerintah menjadi langkah jitu untuk mendongkrak popularitas parpol.
Kendati demikian, secara umum, sikap parpol Islam terhadap pemerintahan SBY cenderung mencari aman. Ini juga tidak terlepas dari sikap politik SBY yang tak jarang memberi angin segar bagi kalangan Islam. Sebut saja, soal UU Pornografi yang mendapat dukungan all out dari partai Islam dan ormas Islam.
Kendati begitu, menurut Din, poros tengah tidak dimaksudkan untuk mengunci figur SBY maupun Mega dalam Pilpres 2009 mendatang. "Jika mereka bersepakat misalnya mengusung SBY, itu terserah mereka (partai politik Islam, red)," katanya.
Namun, bagi pengamat politik Indria Samego, keberadaan poros tengah merupakan alat pemecah kebuntuan politik dengan bipolarisasasi dua kekuatan antara SBY dan Mega. "Poros tengah untuk memecah kebuntuan politik dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Agar tidak lu lagi-lu lagi," tegasnya.
Sementara Ketua Fraksi PPP DPR, Lukman Hakiem Saifudin menyambut positif ajakan poros tengah oleh Ketua PP Muhammadiyah tersebut. Meski demikian, Lukman menyaratkan, poros tengah mungkin dapat terealisasi pasca pemilu legislatif. "Jadi konsolidasi konkret dapat terwujud pasca pemilu legislatif. Sangat terbuka poros tengah mencalonkan presiden/wakil presiden," katanya, Jumat (12/12) di Jakarta.
Sementara, Ketua FPKS DPR Mahfudz Siddiq mempertanyakan pijakan poros tengah dengan membuat blok Islam dan non-Islam. Meski demikian, ia menyambut positif koalisi antar partai politik Islam. "Perlu dipertimbangkan apakah polarisasi aliran di Indonesia masih relevan atau tidak," katanya di Jakarta.
Menurut Mahfudz, jauh lebih penting dari pembentukan koalisi partai Islam adalah pembentukan konfederasi besar partai-partai dari beragam latar belakang. "Konfederasi inilah diproyeksikan menjadi partai berkuasa dan partai oposisi," tegasnya.
Di internal partai politik Islam memang terjadi ganjalan yang tidak sederhana dalam membentuk koalisi partai-partai Islam. Selain pertimbangan pragmatis terkait dengan incumbent, persoalan di masing-masing internal partai politik juga tidak mudah diatasi. PKS, misalnya, beberapa waktu terakhir berjuang keras untuk beranjak menjadi partai terbuka.
Meski begitu, Din menilai, politisi Islam terlalu inferior dan apologetik soal identitas kepartainnya. "Politisi Islam janganlah inferior. Bukankah mereka mengidentifikasi sebagai partai Islam," kata Din. Berani tidak Partai Islam lawan SBY?
PKS Heran MUI Ogah Fatwa Golput Haram
13/12/2008 14:06
PKS Heran MUI Ogah Fatwa Golput Haram
Abdullah Mubarok
INILAH.COM, Jakarta - PKS mempertanyakan pernyataan MUI yang mengatakan bahwa golput bukanlah urusan agama. Padahal urusan politik merupakan bagian dari agama.
"Memilih dan tidak memilih itu memang urusan politik tetapi jangan lupa politik adalah bagi dari agama," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (13/12).
Mahfudz mengambil contoh ketika ada pembahasan RUU anti pornografi dan pornoaksi di DPR, MUI bersikap pro aktif. Padahal RUU APP itu merupakan persoalan politik juga.
"Kenapa soal golput dikatakan bukan urusan agama. Pemilu menyangkut siapa yang akan memimpin bangsa ini," ujarnya.
Sebagai parpol, lanjut Mahfudz, PKS tidak akan mengeluarkan fatwa haram golput. Namun, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya akan merugikan bangsa. Setiap suara, ujarnya, ikut menentukan masa depan Indonesia.
"Belum tahu siapa saja capres yang akan maju di 2009 tetapi sudah ada yang menyerukan golput. Padahal sangat penting untuk menentukan siapa pemimpin kita nanti yang mementingkan kepentingan rakyat," cetusnya.
Saat ini, PKS akan terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Akan tetapi, kata Mahfudz, PKS tidak bisa menjangkau mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, peran-peran lembaga agama seperti NU, Muhammdiyah, dan MUI dibutuhkan untuk menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya Pemilu.[bar/ana]
PKS Heran MUI Ogah Fatwa Golput Haram
Abdullah Mubarok
INILAH.COM, Jakarta - PKS mempertanyakan pernyataan MUI yang mengatakan bahwa golput bukanlah urusan agama. Padahal urusan politik merupakan bagian dari agama.
"Memilih dan tidak memilih itu memang urusan politik tetapi jangan lupa politik adalah bagi dari agama," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (13/12).
Mahfudz mengambil contoh ketika ada pembahasan RUU anti pornografi dan pornoaksi di DPR, MUI bersikap pro aktif. Padahal RUU APP itu merupakan persoalan politik juga.
"Kenapa soal golput dikatakan bukan urusan agama. Pemilu menyangkut siapa yang akan memimpin bangsa ini," ujarnya.
Sebagai parpol, lanjut Mahfudz, PKS tidak akan mengeluarkan fatwa haram golput. Namun, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya akan merugikan bangsa. Setiap suara, ujarnya, ikut menentukan masa depan Indonesia.
"Belum tahu siapa saja capres yang akan maju di 2009 tetapi sudah ada yang menyerukan golput. Padahal sangat penting untuk menentukan siapa pemimpin kita nanti yang mementingkan kepentingan rakyat," cetusnya.
Saat ini, PKS akan terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Akan tetapi, kata Mahfudz, PKS tidak bisa menjangkau mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, peran-peran lembaga agama seperti NU, Muhammdiyah, dan MUI dibutuhkan untuk menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya Pemilu.[bar/ana]
Friday, December 12, 2008
PKS Sambut Positif Survei Puskaptis
PKS Sambut Positif Survei Puskaptis
Rabu, 10 Desember 2008 - 09:09 wib
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menyambut positif survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) yang mengunggulkan pasangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan mantan Presiden PKS Hidayat Nurwahid.
"Kita menyambut positif hasil (survei) itu. Namun untuk berkoalisi nanti, PKS akan melihat sejumlah aspek sebagai bahan pertimbangan," kata ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada okezone di Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Aspek tersebut, lanjut Mahfudz, yakni melihat hasil suara dalam pemilul legislatif mendatang. Kedua, melihat visi pembangunan lima tahun ke depan dari masing-masing kandidat.
"Mempertimbangkan tingkat antusias dari masyarakat terhadap capres-capres tersebut," tandasnya.
Dia memastikan, nantinya siapa kandidat PKS akan ditetapkan seusai pemilu legislatif mendatang.
"Karena sampai saat ini, kebijakan majelis syuro baru akan diputuskan setelah pemilu. Namun kalau ada yang menawarkan kita akan terbuka, tapi tetap saja akan diputuskan setelah pemilu," tegasnya. (kem)
Rabu, 10 Desember 2008 - 09:09 wib
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menyambut positif survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) yang mengunggulkan pasangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan mantan Presiden PKS Hidayat Nurwahid.
"Kita menyambut positif hasil (survei) itu. Namun untuk berkoalisi nanti, PKS akan melihat sejumlah aspek sebagai bahan pertimbangan," kata ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada okezone di Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Aspek tersebut, lanjut Mahfudz, yakni melihat hasil suara dalam pemilul legislatif mendatang. Kedua, melihat visi pembangunan lima tahun ke depan dari masing-masing kandidat.
"Mempertimbangkan tingkat antusias dari masyarakat terhadap capres-capres tersebut," tandasnya.
Dia memastikan, nantinya siapa kandidat PKS akan ditetapkan seusai pemilu legislatif mendatang.
"Karena sampai saat ini, kebijakan majelis syuro baru akan diputuskan setelah pemilu. Namun kalau ada yang menawarkan kita akan terbuka, tapi tetap saja akan diputuskan setelah pemilu," tegasnya. (kem)
Lembaga Survei Bisa Rangkap Konsultan
Lembaga Survei Bisa Rangkap Konsultan
Thursday, 11 December 2008
JAKARTA(SINDO) – Rencana pelarangan lembaga survei menjadi konsultan politik ditentang kalangan penyelenggara polling itu.
Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang telah memelopori konsultan politik meminta semua pihak memahami dengan benar kredibilitas dan peran lembaga survei serta konsultan politik yang ada. Menurut dia, fenomena lembaga survei merangkap konsultan di luar negeri tetap diperbolehkan.
”Tak ada salahnya jika kita belajar dari negara-negara yang sudah maju.Di luar negeri peran lembaga survei atau peneliti merangkap konsultan politik sudah menjadi hal yang lumrah,” kata Denny dalam siaran persnya kemarin.
Menurut Denny,di negara demokrasi seperti di Amerika Serikat, banyak lembaga survei yang juga menjadi konsultan politik. Bahkan, lanjut dia, sejak 1969 sudah berdiri lembaga konsultan politik bernama American Association of Political Consultant. Asosiasi konsultan politik yang sudah ada sejak 39 tahun silam itu merupakan asosiasi konsultan politik terbesar di dunia.
Asosiasi ini tak sekadar beranggotakan konsultan politik, tetapi juga pollster (peneliti survei opini publik). ”Seorang Dick Morris adalah konsultan politik yang pernah disewa Bill Clinton, Presiden AS pada 1994–1996, dan ia juga seorang pollster.Selain itu,seorang Mark J Penn adalah presiden dari lembaga riset terkemuka Polling Firm Penn,Schoen and Berland Associates.
Dia adalah konsultan politik sekaligus seorang pollster yang belum lama menjadi konsultan politik Hillary Clinton pada Pilpres AS 2008. Karena itu,dia menilai sesungguhnya tidak ada masalah konsultan politik merangkap pollster.
Namun, pihaknya juga menyadari profesi sebagai peneliti survei opini publik merangkap konsultan politik merupakan tradisi baru di negeri ini sehingga wajar saja jika masih ada pihak yang mempertanyakan. ”Jadi yang menjadi persoalan bukan terletak pada masalah boleh merangkap atau tidak, tetapi lebih pada profesionalisme dan track record lembaga yang menjadi ukurannya,”tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, hendaknya ada penilaian tentang lembaga survei dalam pelaksanaan pemilu.Lembaga survei,katanya, harus objektif dan independen.Namun jika ada lembaga survei yang juga berperan sebagai konsultan pemenangan partai politik, objektivitasnya dipertanyakan.
Menurutnya, jika lembaga survei juga sebagai konsultan pemenangan pemilu,dikhawatirkan hasil surveinya juga dijadikan ajang penggiringan opini publik. Maka, kata dia, KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei. ”Bukan saya melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),”ujarnya. (rahmad sahid/kholil)
Thursday, 11 December 2008
JAKARTA(SINDO) – Rencana pelarangan lembaga survei menjadi konsultan politik ditentang kalangan penyelenggara polling itu.
Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang telah memelopori konsultan politik meminta semua pihak memahami dengan benar kredibilitas dan peran lembaga survei serta konsultan politik yang ada. Menurut dia, fenomena lembaga survei merangkap konsultan di luar negeri tetap diperbolehkan.
”Tak ada salahnya jika kita belajar dari negara-negara yang sudah maju.Di luar negeri peran lembaga survei atau peneliti merangkap konsultan politik sudah menjadi hal yang lumrah,” kata Denny dalam siaran persnya kemarin.
Menurut Denny,di negara demokrasi seperti di Amerika Serikat, banyak lembaga survei yang juga menjadi konsultan politik. Bahkan, lanjut dia, sejak 1969 sudah berdiri lembaga konsultan politik bernama American Association of Political Consultant. Asosiasi konsultan politik yang sudah ada sejak 39 tahun silam itu merupakan asosiasi konsultan politik terbesar di dunia.
Asosiasi ini tak sekadar beranggotakan konsultan politik, tetapi juga pollster (peneliti survei opini publik). ”Seorang Dick Morris adalah konsultan politik yang pernah disewa Bill Clinton, Presiden AS pada 1994–1996, dan ia juga seorang pollster.Selain itu,seorang Mark J Penn adalah presiden dari lembaga riset terkemuka Polling Firm Penn,Schoen and Berland Associates.
Dia adalah konsultan politik sekaligus seorang pollster yang belum lama menjadi konsultan politik Hillary Clinton pada Pilpres AS 2008. Karena itu,dia menilai sesungguhnya tidak ada masalah konsultan politik merangkap pollster.
Namun, pihaknya juga menyadari profesi sebagai peneliti survei opini publik merangkap konsultan politik merupakan tradisi baru di negeri ini sehingga wajar saja jika masih ada pihak yang mempertanyakan. ”Jadi yang menjadi persoalan bukan terletak pada masalah boleh merangkap atau tidak, tetapi lebih pada profesionalisme dan track record lembaga yang menjadi ukurannya,”tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, hendaknya ada penilaian tentang lembaga survei dalam pelaksanaan pemilu.Lembaga survei,katanya, harus objektif dan independen.Namun jika ada lembaga survei yang juga berperan sebagai konsultan pemenangan partai politik, objektivitasnya dipertanyakan.
Menurutnya, jika lembaga survei juga sebagai konsultan pemenangan pemilu,dikhawatirkan hasil surveinya juga dijadikan ajang penggiringan opini publik. Maka, kata dia, KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei. ”Bukan saya melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),”ujarnya. (rahmad sahid/kholil)
Thursday, December 11, 2008
Partai Lama masih Unggul di Jabar VIII
Rabu, 10 Desember 2008 00:03 WIB
Partai Lama masih Unggul di Jabar VIII
PARTAI politik lama, yakni partai-partai besar dan menengah yang sudah ada sejak Pemilu 1999, diperkirakan akan mengungguli perolehan suara pemilu legislatif di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) VIII.
"Partai-partai lama kelihatan masih unggul di dapil ini, tetapi partai-partai baru juga berpeluang meraih kursi walaupun sulit menjadi pemenang," kata pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, di Jakarta, kemarin.
Dapil yang terdiri dari Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Kota Cirebon itu merupakan bagian dari wilayah pantai utara (pantura) Jawa. Pantura merupakan urat nadi perekonomian dan lalu lintas di Pulau Jawa. Masyarakatnya relatif terbuka, mudah menerima sesuatu yang baru, tetapi tidak mudah melupakan apa yang sudah ada.
"Karakteristik masyarakat seperti ini membuat partai-partai lama dan sudah dikenal, terutama partai-partai nasionalis, lebih berpeluang jika dibandingkan dengan partai-partai baru," paparnya.
Sebanyak 162 calon anggota legislatif (caleg) dari 38 partai peserta Pemilu 2009 akan bersaing memperebutkan sembilan kursi DPR di daerah ini. Menurut Yunarto, persaingan ketat akan terjadi dalam perebutan suara swing voter. "Daerah yang terbuka seperti pantura biasanya menjadi gudangnya swing voter," tukasnya.
Untuk memenangi pertarungan, partai-partai berusaha menempatkan sejumlah tokoh dan kader terbaiknya menjadi caleg di dapil itu. Bahkan sejumlah nama yang Pada 2004 sukses meraih kursi, kembali diajukan di dapil itu. "Jadi pertarungan akan berlangsung sengit."
Partai Golkar menempatkan Enggartiasto Lukita di urutan pertama, diperkuat Hj Tetty Kadi Bawono di lapis kedua. PDIP memasang Sidarto Danusubroto di nomor urut satu dan Yuseph Umar Hadi di posisi kedua. PKS menempatkan Mahfudz Siddiq pada urutan satu dan AAn Rohamah di tempat kedua. PAN menempatkan Euis Fety Fatayaty di urutan satu. Selanjutnya PKB mengandalkan Dedi Wahidi di posisi pertama.
Yunarto memperkirakan, suara Golkar di dapil ini akan direbut partai pecahannya seperti Hanura dan Gerindra. Meski demikian, Golkar masih tetap unggul karena caleg yang diusungnya, Tetty Kadi Bawono cukup populer di daerah itu.
Selanjutnya, perolehan suara PDIP diperkirakan tidak banyak berubah bila dibandingkan dengan Pemilu 2004.
Adapun PKB, kata Yunarto, akan mengalami perubahan besar karena wilayah itu selama ini juga dikenal sebagai basis massa yang fanatik terhadap Gus Dur. "Dikhawatirkan ajakan Gus Dur untuk golput akan berpengaruh terhadap peroleh suara PKB," tukasnya.
Secara keseluruhan, Yunarto memprediksi perolehan suara masih akan dimenangi partai besar, seperti Golkar dan PDIP. "Namun, penempatan tokoh (caleg) yang tepat akan memengaruhi perolehan suara di dapil ini," ucapnya. (*/P-6).
Partai Lama masih Unggul di Jabar VIII
PARTAI politik lama, yakni partai-partai besar dan menengah yang sudah ada sejak Pemilu 1999, diperkirakan akan mengungguli perolehan suara pemilu legislatif di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) VIII.
"Partai-partai lama kelihatan masih unggul di dapil ini, tetapi partai-partai baru juga berpeluang meraih kursi walaupun sulit menjadi pemenang," kata pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, di Jakarta, kemarin.
Dapil yang terdiri dari Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Kota Cirebon itu merupakan bagian dari wilayah pantai utara (pantura) Jawa. Pantura merupakan urat nadi perekonomian dan lalu lintas di Pulau Jawa. Masyarakatnya relatif terbuka, mudah menerima sesuatu yang baru, tetapi tidak mudah melupakan apa yang sudah ada.
"Karakteristik masyarakat seperti ini membuat partai-partai lama dan sudah dikenal, terutama partai-partai nasionalis, lebih berpeluang jika dibandingkan dengan partai-partai baru," paparnya.
Sebanyak 162 calon anggota legislatif (caleg) dari 38 partai peserta Pemilu 2009 akan bersaing memperebutkan sembilan kursi DPR di daerah ini. Menurut Yunarto, persaingan ketat akan terjadi dalam perebutan suara swing voter. "Daerah yang terbuka seperti pantura biasanya menjadi gudangnya swing voter," tukasnya.
Untuk memenangi pertarungan, partai-partai berusaha menempatkan sejumlah tokoh dan kader terbaiknya menjadi caleg di dapil itu. Bahkan sejumlah nama yang Pada 2004 sukses meraih kursi, kembali diajukan di dapil itu. "Jadi pertarungan akan berlangsung sengit."
Partai Golkar menempatkan Enggartiasto Lukita di urutan pertama, diperkuat Hj Tetty Kadi Bawono di lapis kedua. PDIP memasang Sidarto Danusubroto di nomor urut satu dan Yuseph Umar Hadi di posisi kedua. PKS menempatkan Mahfudz Siddiq pada urutan satu dan AAn Rohamah di tempat kedua. PAN menempatkan Euis Fety Fatayaty di urutan satu. Selanjutnya PKB mengandalkan Dedi Wahidi di posisi pertama.
Yunarto memperkirakan, suara Golkar di dapil ini akan direbut partai pecahannya seperti Hanura dan Gerindra. Meski demikian, Golkar masih tetap unggul karena caleg yang diusungnya, Tetty Kadi Bawono cukup populer di daerah itu.
Selanjutnya, perolehan suara PDIP diperkirakan tidak banyak berubah bila dibandingkan dengan Pemilu 2004.
Adapun PKB, kata Yunarto, akan mengalami perubahan besar karena wilayah itu selama ini juga dikenal sebagai basis massa yang fanatik terhadap Gus Dur. "Dikhawatirkan ajakan Gus Dur untuk golput akan berpengaruh terhadap peroleh suara PKB," tukasnya.
Secara keseluruhan, Yunarto memprediksi perolehan suara masih akan dimenangi partai besar, seperti Golkar dan PDIP. "Namun, penempatan tokoh (caleg) yang tepat akan memengaruhi perolehan suara di dapil ini," ucapnya. (*/P-6).
Capres Perlu Umumkan Kabinet
Capres Perlu Umumkan Kabinet
Suara Pemabruan
Jakarta-Semua calon presiden yang maju dalam pemilihan umum (pemilu) sebaiknya mengumumkan calon anggota kabinet jika terpilih sebagai presiden dalam pemilu. Namun, pengumuman itu bisa dilakukan setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, perlu ada terobosan baru atau tradisi baru di mana capres mengumumkan bakal kabinetnya. “Salah satu cara publik mengetahui bagaimana pemerintah akan bekerja adalah dengan mengetahui siapa-siapa yang akan menjalankan tugas-tugas operasionalnya,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/12).
Namun, Anas memandang tidak semua posisi perlu diumumkan. Pengumuman cukup hanya pada posisi-posisi strategis yang terkait langsung dengan visi, misi, dan program utama capres. Kalau semua diumumkan, dia khawatir malah membatasi calon presiden tersebut.
Anas juga mengatakan, pengumuman kabinet hanya pantas dilakukan capres yang sudah definitif atau yang telah ditetapkan KPU.
“Dari segi waktu pengumuman, sebagian calon anggota kabinet baru relevan setelah jelas siapa-siapa yang resmi menjadi capres paling cepat Mei 2009,” kata Anas.
Pengamat politik Universitas Paramadina Bima Arya mengatakan, pengumuman kabinet oleh capres penting untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Masyarakat perlu memahami langkah konkret seorang calon presiden melalui kabinet yang diusungnya.
Bima mengatakan, tidak perlu semua menteri diumumkan. Cukup hanya posisi kunci saja. Misalnya, menteri di bidang perekonomian dan politik. Dengan demikian, masyarakat semakin mudah menangkap visi dan misi capres.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, memang tidak ada undang-undang yang mengatur perlunya mengumumkan susunan kabinet. Tetapi, jika susunan kabinet diumumkan, itu merupakan langkah yang positif sebab masyarakat akan mendapat gambaran langkah konkret yang akan dilakukan capres tersebut.
Pengumuman susunan kabinet di awal juga akan menghindarkan capres terpilih dari tuduhan bagi-bagi jabatan untuk kepentingan koalisi. “Kalau dilakukan setelah terpilih, dia kan dituduh tarik-menarik kepentingan,” kata Mahfudz.(vidi vici)
Suara Pemabruan
Jakarta-Semua calon presiden yang maju dalam pemilihan umum (pemilu) sebaiknya mengumumkan calon anggota kabinet jika terpilih sebagai presiden dalam pemilu. Namun, pengumuman itu bisa dilakukan setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, perlu ada terobosan baru atau tradisi baru di mana capres mengumumkan bakal kabinetnya. “Salah satu cara publik mengetahui bagaimana pemerintah akan bekerja adalah dengan mengetahui siapa-siapa yang akan menjalankan tugas-tugas operasionalnya,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/12).
Namun, Anas memandang tidak semua posisi perlu diumumkan. Pengumuman cukup hanya pada posisi-posisi strategis yang terkait langsung dengan visi, misi, dan program utama capres. Kalau semua diumumkan, dia khawatir malah membatasi calon presiden tersebut.
Anas juga mengatakan, pengumuman kabinet hanya pantas dilakukan capres yang sudah definitif atau yang telah ditetapkan KPU.
“Dari segi waktu pengumuman, sebagian calon anggota kabinet baru relevan setelah jelas siapa-siapa yang resmi menjadi capres paling cepat Mei 2009,” kata Anas.
Pengamat politik Universitas Paramadina Bima Arya mengatakan, pengumuman kabinet oleh capres penting untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Masyarakat perlu memahami langkah konkret seorang calon presiden melalui kabinet yang diusungnya.
Bima mengatakan, tidak perlu semua menteri diumumkan. Cukup hanya posisi kunci saja. Misalnya, menteri di bidang perekonomian dan politik. Dengan demikian, masyarakat semakin mudah menangkap visi dan misi capres.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, memang tidak ada undang-undang yang mengatur perlunya mengumumkan susunan kabinet. Tetapi, jika susunan kabinet diumumkan, itu merupakan langkah yang positif sebab masyarakat akan mendapat gambaran langkah konkret yang akan dilakukan capres tersebut.
Pengumuman susunan kabinet di awal juga akan menghindarkan capres terpilih dari tuduhan bagi-bagi jabatan untuk kepentingan koalisi. “Kalau dilakukan setelah terpilih, dia kan dituduh tarik-menarik kepentingan,” kata Mahfudz.(vidi vici)
PKS: Tidak Ada Faksi, Kami Solid
10/12/2008 08:25
PKS: Tidak Ada Faksi, Kami Solid
IINILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah telah terjadi faksi-faksi dalam tubuh mereka seperti yang dituduhkan mantan aktivis PKS Umar Hamdani. Direktur Lingkar Studi Islam dan Kultur (LSIK) itu justru dianggap sebagai orang yang tidak mengerti PKS.
"Tidak ada faksi-faksi dalam PKS. Sebagai partai dakwah semua ada kesatuan orientasi mulai dari kepemimpinan dan keputusan. Inikan seperti orang bermain bola. Dalam satu tim pasti ada anggota yang bertabrakan," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq ketika dikonfirmasi INILAH.COM,, Rabu (10/12).
Mahfudz menjelaskan soliditas PKS terlihat dari kesatuan keputusan yang diterapkan. Semua keputusan yang diambil merupakan keputusan secara kolektif, tidak berdasarkan keinginan orang per orang. Majelis Syuro sebagai lembaga tertinggi, berwenang dalam memberikan persetujuan apakah keputusan itu diperbolehkan atau dilarang.
"Jika ada perbedaan itu biasa, tetapi Majelis Syuro yang memutuskan dan terikat, harus dilaksanakan keputusan itu dengan baik. Begitu juga dari kepemimpinan, suatu hal yang wajar jika terjadi perbedaan dalam tahap praktis," tegas Mahfudz lagi.
Tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh Umar Hamdani bukanlah yang pertama. Pada Pilpres 2004 yang lalu saja, ujar Mahfudz, PKS dikatakan telah terbagi dua yakni ada yang mendukung Amien Rais dan ada yang pro kepada Wiranto sebagai presiden.
"Tidak masalah dengan segala pernyataan orang lain (Umar Hamdani). Mereka tidak mengerti dan memahami bagaimana di PKS sendiri," ucapnya.
Mahfudz juga membantah bahwa salah satu kader PKS Daud Rasyid keluar atau mengundurkan diri. Daud Rasyid, ujarnya, tetap bergabung, hanya sedang sibuk dengan kegiatan mengajar sebagai dosen. "Politik tidak dijadikan satu-satunya ladang pengabdian. PKS mendorong kader-kadernya di berbagai bidang kehidupan," tukasnya.
Ketika ditanyai apakah pernyataan Umar merupakan benih-benih kekecewaan dari kader karena manuver-manuver politik PKS belakangan ini selalu membuat kontroversi dari berbagai pihak, Mahfudz mengatakan bahwa PKS tidak ingin bekerja berdasarkan keinginan masyarakat atau konstituen yang terkadang tidak sesuai dengan visi dan misi partai.
Ia mencontohkan iklan delapan pahlawan PKS beberapa waktu lalu. Sebetulnya iklan itu berangkat dari sikap politik PKS yang ingin membangun kekuatan politk jauh dari konflik.
"Sebagai generasi muda PKS tidak ingin melanjutkan konflik yang berkepanjangan dari masa lalu. Masyarakat tentu perlu diberikan penjelasan. Jangankan hal-hal yang buruk saja menuai kontroversi apalagi hal-hal baru yang ingin disampaikan oleh PKS. PKS tetap solid," pungkasnya.[bar/dil]
PKS: Tidak Ada Faksi, Kami Solid
IINILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah telah terjadi faksi-faksi dalam tubuh mereka seperti yang dituduhkan mantan aktivis PKS Umar Hamdani. Direktur Lingkar Studi Islam dan Kultur (LSIK) itu justru dianggap sebagai orang yang tidak mengerti PKS.
"Tidak ada faksi-faksi dalam PKS. Sebagai partai dakwah semua ada kesatuan orientasi mulai dari kepemimpinan dan keputusan. Inikan seperti orang bermain bola. Dalam satu tim pasti ada anggota yang bertabrakan," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq ketika dikonfirmasi INILAH.COM,, Rabu (10/12).
Mahfudz menjelaskan soliditas PKS terlihat dari kesatuan keputusan yang diterapkan. Semua keputusan yang diambil merupakan keputusan secara kolektif, tidak berdasarkan keinginan orang per orang. Majelis Syuro sebagai lembaga tertinggi, berwenang dalam memberikan persetujuan apakah keputusan itu diperbolehkan atau dilarang.
"Jika ada perbedaan itu biasa, tetapi Majelis Syuro yang memutuskan dan terikat, harus dilaksanakan keputusan itu dengan baik. Begitu juga dari kepemimpinan, suatu hal yang wajar jika terjadi perbedaan dalam tahap praktis," tegas Mahfudz lagi.
Tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh Umar Hamdani bukanlah yang pertama. Pada Pilpres 2004 yang lalu saja, ujar Mahfudz, PKS dikatakan telah terbagi dua yakni ada yang mendukung Amien Rais dan ada yang pro kepada Wiranto sebagai presiden.
"Tidak masalah dengan segala pernyataan orang lain (Umar Hamdani). Mereka tidak mengerti dan memahami bagaimana di PKS sendiri," ucapnya.
Mahfudz juga membantah bahwa salah satu kader PKS Daud Rasyid keluar atau mengundurkan diri. Daud Rasyid, ujarnya, tetap bergabung, hanya sedang sibuk dengan kegiatan mengajar sebagai dosen. "Politik tidak dijadikan satu-satunya ladang pengabdian. PKS mendorong kader-kadernya di berbagai bidang kehidupan," tukasnya.
Ketika ditanyai apakah pernyataan Umar merupakan benih-benih kekecewaan dari kader karena manuver-manuver politik PKS belakangan ini selalu membuat kontroversi dari berbagai pihak, Mahfudz mengatakan bahwa PKS tidak ingin bekerja berdasarkan keinginan masyarakat atau konstituen yang terkadang tidak sesuai dengan visi dan misi partai.
Ia mencontohkan iklan delapan pahlawan PKS beberapa waktu lalu. Sebetulnya iklan itu berangkat dari sikap politik PKS yang ingin membangun kekuatan politk jauh dari konflik.
"Sebagai generasi muda PKS tidak ingin melanjutkan konflik yang berkepanjangan dari masa lalu. Masyarakat tentu perlu diberikan penjelasan. Jangankan hal-hal yang buruk saja menuai kontroversi apalagi hal-hal baru yang ingin disampaikan oleh PKS. PKS tetap solid," pungkasnya.[bar/dil]
Tuesday, December 09, 2008
Lembaga Survei Jangan Berfungsi Ganda
Lembaga Survei Jangan Berfungsi Ganda
Tuesday, 09 December 2008
JAKARTA (SINDO) – Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mendukung kebijakan akreditasi lembaga survei yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia,akreditasi ini dimaksudkan agar lembaga survei tidak berfungsi ganda, sehingga lebih bersifat objektif dan independen. ”Perlu ada pengaturan pada lembaga survei dan mereka tidak boleh berfungsi ganda,yakni sebagai lembaga survei dan konsultan parpol dalam pemenangan pemilu,” kata Mahfudz pada SINDO di Jakarta kemarin.
Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan,jika lembaga survei juga berperan sebagai konsultan pemenangan parpol, objektivitasnya perlu dipertanyakan.Menurut dia, dengan peran ganda ini, dikhawatirkan survei yang dihasilkan akan dijadikan ajang penggiringan opini publik.Karena itu,KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei.
”Saya bukan melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),” ujarnya.Terkait wacana sanksi berupa pencabutan izin lembaga survei yang melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilu, Mahfudz mengatakan,hal itu harus dikaji lebih mendalam.
Sebab, mengidentifikasi sanksi pada lembaga survei harus disertai alasan yang jelas. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan sanksi berupa pencabutan izin bagi lembaga survei yang melakukan pelanggaran terkait survei dan jajak pendapat.
”Kami sedang pertimbangkan terhadap pelanggaran-pelanggaran lain atau pelanggaran administrasi oleh lembaga survei atau jajak pendapat (di luar sanksi pidana yang ada di UU Pemilu).Sanksinya berupa pencabutan izin kegiatan survei atau jajak pendapat,” kata anggota KPU Endang Sulastri.
Menurut dia, pelanggaran tersebut misalnya lembaga survei melakukan survei berdasarkan pesanan. ”Lembaga survei mendapat fasilitas dari pihak tertentu.Lembaga survei harus mengedepankan kaidah ilmiah yang bersifat netral,”ujarnya. Anggota KPU I Gusti Putu Artha juga mengatakan, rencananya KPU akan melakukan akreditasi pada lembaga survei.
Dengan akreditasi, kevalidan lembaga survei dapat dipertanggungjawabkan. KPU sendiri mengingatkan pada lembaga survei untuk patuh pada UU 10/2008 tentang Pemilu.Sebab,dalam Pasal 307 UU ini menyebutkan bahwa lembaga yang melakukan hitung cepat di hari pemungutan suara dapat dipidana penjara 6–12 bulan.
Lembaga tersebut juga dapat didenda Rp6 juta–18 juta. Pasal tersebut perlu diperhatikan lembaga survei mengingat selama ini yang sering melakukan proses hitung cepat adalah lembaga survei. (kholil)
Tuesday, 09 December 2008
JAKARTA (SINDO) – Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mendukung kebijakan akreditasi lembaga survei yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia,akreditasi ini dimaksudkan agar lembaga survei tidak berfungsi ganda, sehingga lebih bersifat objektif dan independen. ”Perlu ada pengaturan pada lembaga survei dan mereka tidak boleh berfungsi ganda,yakni sebagai lembaga survei dan konsultan parpol dalam pemenangan pemilu,” kata Mahfudz pada SINDO di Jakarta kemarin.
Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan,jika lembaga survei juga berperan sebagai konsultan pemenangan parpol, objektivitasnya perlu dipertanyakan.Menurut dia, dengan peran ganda ini, dikhawatirkan survei yang dihasilkan akan dijadikan ajang penggiringan opini publik.Karena itu,KPU perlu mencermati keberadaan lembaga survei dan perlu mengatur lembaga survei.
”Saya bukan melarang, tapi perlu diatur lembaga survei seperti itu (yang berfungsi ganda),” ujarnya.Terkait wacana sanksi berupa pencabutan izin lembaga survei yang melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilu, Mahfudz mengatakan,hal itu harus dikaji lebih mendalam.
Sebab, mengidentifikasi sanksi pada lembaga survei harus disertai alasan yang jelas. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan sanksi berupa pencabutan izin bagi lembaga survei yang melakukan pelanggaran terkait survei dan jajak pendapat.
”Kami sedang pertimbangkan terhadap pelanggaran-pelanggaran lain atau pelanggaran administrasi oleh lembaga survei atau jajak pendapat (di luar sanksi pidana yang ada di UU Pemilu).Sanksinya berupa pencabutan izin kegiatan survei atau jajak pendapat,” kata anggota KPU Endang Sulastri.
Menurut dia, pelanggaran tersebut misalnya lembaga survei melakukan survei berdasarkan pesanan. ”Lembaga survei mendapat fasilitas dari pihak tertentu.Lembaga survei harus mengedepankan kaidah ilmiah yang bersifat netral,”ujarnya. Anggota KPU I Gusti Putu Artha juga mengatakan, rencananya KPU akan melakukan akreditasi pada lembaga survei.
Dengan akreditasi, kevalidan lembaga survei dapat dipertanggungjawabkan. KPU sendiri mengingatkan pada lembaga survei untuk patuh pada UU 10/2008 tentang Pemilu.Sebab,dalam Pasal 307 UU ini menyebutkan bahwa lembaga yang melakukan hitung cepat di hari pemungutan suara dapat dipidana penjara 6–12 bulan.
Lembaga tersebut juga dapat didenda Rp6 juta–18 juta. Pasal tersebut perlu diperhatikan lembaga survei mengingat selama ini yang sering melakukan proses hitung cepat adalah lembaga survei. (kholil)
Monday, December 01, 2008
Takluk di Balik Mitos Tembakau, Tanya Kenapa
Takluk di Balik Mitos Tembakau, Tanya Kenapa
Koran Tempo, 1 Desember 2008
Tiga tahun terkatung-katung, Rancangan Undang-Undang Pengendalian Tembakau memasuki babak baru: Dewan Perwakilan Rakyat memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional 2009. Meski banyak yang mendukung, penentangannya juga tak kalah kuat. Inilah liku-liku perjalanannya.
Sebuah pesan pendek mendarat di telepon seluler Hakim Sorimuda Pohan bulan lalu. Wajah politikus Partai Demokrat itu mendadak semringah. Harapan yang sempat terkubur kini tumbuh kembali.
Harapan itu bernama "Draf Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan". Telah tiga tahun draf ini terkatung-katung. Baru bulan lalu Senayan secara resmi memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional tahun depan. "Saya senang karena Dewan menetapkannya sebagai RUU prioritas," kata Hakim.
Kendati masih jauh dari status disahkan, draf RUU Pengendalian Tembakau akan memasuki babak penting: dibahas parlemen tahun depan. Tak gampang meraih tahap ini. Jalan terjal berliku harus dilalui. Dengan dukungan Campaign for Tobacco Free Kids, Pena Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, wartawan Tempo, Riki Ferdianto, menelusuri perjalanan panjang RUU ini.
Konsep awal draf dirintis sejak 2004 oleh sejumlah anggota Dewan yang tergabung dalam Forum Parlemen Indonesia untuk Pembangunan dan Kependudukan. Rancangan digagas tak lama setelah Indonesia gagal meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention of Tobacco Control/FCTC).
RUU ini mengusung semangat pengendalian. "Kami bukan antitembakau karena faktanya industri tembakau sudah eksis dan jutaan orang sudah terjerat adiksi nikotin," kata Sri Utari, aktivis Forum Parlemen.
Ikhtiar para pegiat forum cukup gigih. Mereka bergerilya meminta dukungan. Kerja keras ini berbuah. Draf didukung 204 anggota Dewan dari lintas fraksi. "Ini jauh melampaui syarat minimum pengajuan RUU yang hanya 13 tanda tangan," Sri melanjutkan.
Sayang, pada 2006 itu, draf RUU Pengendalian Tembakau ditolak masuk pembahasan badan legislatif. Alasannya, sudah lewat tenggat. Perjalanan pun terhenti. Setahun berikutnya, 2007, draf kembali diajukan. Kali ini dengan dukungan yang lebih besar: 224 anggota Dewan. Tapi, lagi-lagi, RUU gagal masuk daftar bahasan.
Salah satu keprihatinan yang mendasari lahirnya RUU adalah peningkatan perokok usia dini. Pada kurun 1995-2001, Badan Pusat Statistik mencatat 0,5 persen anak-anak di bawah usia 10 tahun telah menjadi perokok aktif. Pada kurun berikutnya, 2001-2004, angka itu membengkak hampir enam kali lipat menjadi 2,8 persen.
Lonjakan juga tampak pada perokok aktif di usia 14-19 tahun. Pada rentang 1995-2001, BPS mencatat 54,5 persen perokok aktif pada kelompok ini. Lalu, pada 2001-2004, jumlah perokok aktif di grup ini menjadi 58,9 persen. Total jenderal, menurut BPS, anak-anak dan remaja yang terpapar rokok di negeri ini mencapai 64 persen atau sekitar 43 juta jiwa.
Kecanduan rokok di kalangan masyarakat miskin juga mengenaskan. Pada 1999, BPS melaporkan anggaran keluarga miskin untuk membeli rokok mencapai 9 persen dari total pemasukan. Tapi, pada 2001-2004, belanja rokok pada keluarga miskin menjadi 13 persen. "Bujet untuk rokok mengalahkan pos untuk belanja susu, beras, atau telur," kata Widyastuti Soerojo dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.
Tragisnya, Widyastuti memberi ilustrasi, seorang nelayan miskin rela mengeluarkan Rp 20 ribu dari Rp 50 ribu total penghasilan per hari untuk rokok. Sementara itu, keempat anaknya terpaksa berhenti sekolah lantaran tidak mampu membayar uang sekolah. Duh.
Lalu akankah RUU ini berdampak pada industri rokok dan pertanian tembakau? "Tidak," kata Hakim. Pengalaman empiris di sejumlah negara menunjukkan bahwa pengendalian tembakau tidak menyebabkan krisis bagi pelaku usaha maupun negara.
Thailand adalah contoh menarik. Meski cukai tinggi, produksi rokok di Negeri Gajah Putih itu tidak pernah menurun. Ini karena rokok adalah produk adiktif yang tidak bergantung pada harga. "Sifatnya inelastis," ujarnya. Bagi pecandu, seberapa pun mahal, rokok akan terus dikonsumsi.
Saat RUU pertama diperkenalkan kepada badan legislatif pada 2006, rapat berlangsung alot dan banyak hujan interupsi. Tak lama setelah rapat alot itu, DPR didatangi demonstran dari asosiasi petani tembakau, gabungan perusahaan rokok, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Temanggung. "Kami dilobi," ujar Bomer Pasaribu, anggota badan legislatif.
Kelompok petani tembakau menolak rencana pembahasan RUU karena khawatir risiko krisis yang akan menimpa buruh dan petani tembakau. Sejak itu RUU Pengendalian Tembakau terpaksa digudangkan.
Tapi Hakim dan pengusul lain tidak menyerah. Kampanye penyadaran pentingnya pengendalian tembakau terus didengungkan. Kerja keras itu pun berbuah. Bulan lalu parlemen sepakat memasukkan RUU ini dalam daftar Program Legislasi Nasional 2009.
Sejauh ini pihak industri tidak menyampaikan resistensi. Ismanu Sumiran, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia, mengingatkan agar RUU itu tidak merugikan perusahaan rokok kretek nasional. "Yang kami butuhkan adalah ketentuan yang komprehensif," katanya.
***
Pada skala internasional, langkah kecil pembahasan RUU ini boleh dibilang terlambat. Sejak 2003, tak kurang dari 168 negara telah menandatangani FCTC. Sebanyak 144 negara telah meratifikasi traktat internasional yang dirumuskan pada 1999 itu.
Indonesia sebenarnya berperan aktif pada awal pembahasan konvensi. "Kita bahkan dipercaya masuk sebagai tim perumus," ujar Menteri Kesehatan era Presiden Habibie, Farid Anfasa Moeloek.
Konvensi ini mengatur langkah pengendalian dengan mengatur cukai, proses produksi, dan distribusi. Negara juga berkewajiban memberantas perdagangan ilegal, memfasilitasi terapi untuk berhenti merokok, serta mengatur iklan, sponsorship, dan promosi rokok.
Sayangnya, pada 2003, pemerintahan Megawati menolak menandatangani FCTC. "Padahal waktu itu Sujudi sudah mengantongi kuasa penuh dan akan berangkat ke New York (markas Perserikatan Bangsa-Bangsa)," ujar Anhari Achadi, mantan staf ahli Menteri Kesehatan Achmad Sujudi.
Sujudi mengisahkan drama menjelang keberangkatannya menuju New York. Beberapa jam sebelum berangkat, Menteri-Sekretaris Negara Bambang Kesowo menelepon dan memintanya menghadap Presiden Megawati di Istana Negara. Megawati meminta penandatanganan konvensi ditunda hingga pemerintahan baru terbentuk. "Pemerintah mau konsentrasi menyelenggarakan pemilu," kata Sujudi.
Bambang Kesowo membenarkan penundaan itu. Tapi, "Pertimbangannya bukan politis," katanya. Bambang membenarkan adanya desakan pengusaha dan asosiasi petani tembakau. "Ya, mereka datang ke kantor," katanya. Pertimbangan lain pembatalan ratifikasi, menurut Bambang, karena belum adanya rumusan program konversi untuk petani tembakau.
Menurut Widyastuti, pertimbangan tersebut tidak beralasan. FCTC memiliki kerja sama internasional secara menyeluruh. Petani yang ingin beralih menanam komoditas nontembakau akan diberi pelatihan dan bantuan. "Ini sudah dipraktekkan di Brasil," kata Widyastuti. "Indonesia tidak bisa memanfaatkan fasilitas kerja sama internasional ini karena belum meratifikasi FCTC."
Sikap pemerintah yang tak juga meratifikasi FCTC dikecam banyak kalangan. "Pemerintah hanya memikirkan kepentingan jangka pendek," kata Farid Anfasa Moeloek. Tak cuma Farid yang kecewa. Dalam sidang umum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), delegasi Indonesia dihadiahi sebuah asbak yang bertulisan "Bangsa Anda Bangsa yang Tidak Berbudaya". Indonesia tidak lagi dianggap dalam percaturan forum kesehatan dunia. RIKY FERDIANTO
Fraksi Bicara Pengendalian Tembakau
Inilah sejumlah pandangan fraksi-fraksi besar soal RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.
"Insya Allah mayoritas anggota kami mendukung. Kami yang akan memelopori pembahasan RUU tersebut."
Zulkifli Hassan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional
"Sejauh ini kami belum menyatakan sikap secara resmi. Biasanya baru kami bahas setelah ada pansus."
Effendi Choirie, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
"Kami menyatakan perang dengan rokok. Karena faktanya sudah sedemikian destruktif."
Lukman Hakim Saefuddin, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
"Kami mendukung RUU tersebut. Kami berharap inisiatif ini bisa segera disetujui."
Mahfudz Siddiq, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
"Dalam konteks kesehatan sih oke, tapi jangan sampai RUU itu membahas pengaturan kadar nikotin yang justru akan menguntungkan rokok putih."
Ganjar Pranowo, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
"Prinsipnya kami sepakat jika RUU itu dijadikan bahasan prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Mengingat sudah banyak anak yang menjadi korban produk tersebut."
Aisah Hamid Baidowi, Fraksi Golkar
Koran Tempo, 1 Desember 2008
Tiga tahun terkatung-katung, Rancangan Undang-Undang Pengendalian Tembakau memasuki babak baru: Dewan Perwakilan Rakyat memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional 2009. Meski banyak yang mendukung, penentangannya juga tak kalah kuat. Inilah liku-liku perjalanannya.
Sebuah pesan pendek mendarat di telepon seluler Hakim Sorimuda Pohan bulan lalu. Wajah politikus Partai Demokrat itu mendadak semringah. Harapan yang sempat terkubur kini tumbuh kembali.
Harapan itu bernama "Draf Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan". Telah tiga tahun draf ini terkatung-katung. Baru bulan lalu Senayan secara resmi memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional tahun depan. "Saya senang karena Dewan menetapkannya sebagai RUU prioritas," kata Hakim.
Kendati masih jauh dari status disahkan, draf RUU Pengendalian Tembakau akan memasuki babak penting: dibahas parlemen tahun depan. Tak gampang meraih tahap ini. Jalan terjal berliku harus dilalui. Dengan dukungan Campaign for Tobacco Free Kids, Pena Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, wartawan Tempo, Riki Ferdianto, menelusuri perjalanan panjang RUU ini.
Konsep awal draf dirintis sejak 2004 oleh sejumlah anggota Dewan yang tergabung dalam Forum Parlemen Indonesia untuk Pembangunan dan Kependudukan. Rancangan digagas tak lama setelah Indonesia gagal meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention of Tobacco Control/FCTC).
RUU ini mengusung semangat pengendalian. "Kami bukan antitembakau karena faktanya industri tembakau sudah eksis dan jutaan orang sudah terjerat adiksi nikotin," kata Sri Utari, aktivis Forum Parlemen.
Ikhtiar para pegiat forum cukup gigih. Mereka bergerilya meminta dukungan. Kerja keras ini berbuah. Draf didukung 204 anggota Dewan dari lintas fraksi. "Ini jauh melampaui syarat minimum pengajuan RUU yang hanya 13 tanda tangan," Sri melanjutkan.
Sayang, pada 2006 itu, draf RUU Pengendalian Tembakau ditolak masuk pembahasan badan legislatif. Alasannya, sudah lewat tenggat. Perjalanan pun terhenti. Setahun berikutnya, 2007, draf kembali diajukan. Kali ini dengan dukungan yang lebih besar: 224 anggota Dewan. Tapi, lagi-lagi, RUU gagal masuk daftar bahasan.
Salah satu keprihatinan yang mendasari lahirnya RUU adalah peningkatan perokok usia dini. Pada kurun 1995-2001, Badan Pusat Statistik mencatat 0,5 persen anak-anak di bawah usia 10 tahun telah menjadi perokok aktif. Pada kurun berikutnya, 2001-2004, angka itu membengkak hampir enam kali lipat menjadi 2,8 persen.
Lonjakan juga tampak pada perokok aktif di usia 14-19 tahun. Pada rentang 1995-2001, BPS mencatat 54,5 persen perokok aktif pada kelompok ini. Lalu, pada 2001-2004, jumlah perokok aktif di grup ini menjadi 58,9 persen. Total jenderal, menurut BPS, anak-anak dan remaja yang terpapar rokok di negeri ini mencapai 64 persen atau sekitar 43 juta jiwa.
Kecanduan rokok di kalangan masyarakat miskin juga mengenaskan. Pada 1999, BPS melaporkan anggaran keluarga miskin untuk membeli rokok mencapai 9 persen dari total pemasukan. Tapi, pada 2001-2004, belanja rokok pada keluarga miskin menjadi 13 persen. "Bujet untuk rokok mengalahkan pos untuk belanja susu, beras, atau telur," kata Widyastuti Soerojo dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.
Tragisnya, Widyastuti memberi ilustrasi, seorang nelayan miskin rela mengeluarkan Rp 20 ribu dari Rp 50 ribu total penghasilan per hari untuk rokok. Sementara itu, keempat anaknya terpaksa berhenti sekolah lantaran tidak mampu membayar uang sekolah. Duh.
Lalu akankah RUU ini berdampak pada industri rokok dan pertanian tembakau? "Tidak," kata Hakim. Pengalaman empiris di sejumlah negara menunjukkan bahwa pengendalian tembakau tidak menyebabkan krisis bagi pelaku usaha maupun negara.
Thailand adalah contoh menarik. Meski cukai tinggi, produksi rokok di Negeri Gajah Putih itu tidak pernah menurun. Ini karena rokok adalah produk adiktif yang tidak bergantung pada harga. "Sifatnya inelastis," ujarnya. Bagi pecandu, seberapa pun mahal, rokok akan terus dikonsumsi.
Saat RUU pertama diperkenalkan kepada badan legislatif pada 2006, rapat berlangsung alot dan banyak hujan interupsi. Tak lama setelah rapat alot itu, DPR didatangi demonstran dari asosiasi petani tembakau, gabungan perusahaan rokok, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Temanggung. "Kami dilobi," ujar Bomer Pasaribu, anggota badan legislatif.
Kelompok petani tembakau menolak rencana pembahasan RUU karena khawatir risiko krisis yang akan menimpa buruh dan petani tembakau. Sejak itu RUU Pengendalian Tembakau terpaksa digudangkan.
Tapi Hakim dan pengusul lain tidak menyerah. Kampanye penyadaran pentingnya pengendalian tembakau terus didengungkan. Kerja keras itu pun berbuah. Bulan lalu parlemen sepakat memasukkan RUU ini dalam daftar Program Legislasi Nasional 2009.
Sejauh ini pihak industri tidak menyampaikan resistensi. Ismanu Sumiran, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia, mengingatkan agar RUU itu tidak merugikan perusahaan rokok kretek nasional. "Yang kami butuhkan adalah ketentuan yang komprehensif," katanya.
***
Pada skala internasional, langkah kecil pembahasan RUU ini boleh dibilang terlambat. Sejak 2003, tak kurang dari 168 negara telah menandatangani FCTC. Sebanyak 144 negara telah meratifikasi traktat internasional yang dirumuskan pada 1999 itu.
Indonesia sebenarnya berperan aktif pada awal pembahasan konvensi. "Kita bahkan dipercaya masuk sebagai tim perumus," ujar Menteri Kesehatan era Presiden Habibie, Farid Anfasa Moeloek.
Konvensi ini mengatur langkah pengendalian dengan mengatur cukai, proses produksi, dan distribusi. Negara juga berkewajiban memberantas perdagangan ilegal, memfasilitasi terapi untuk berhenti merokok, serta mengatur iklan, sponsorship, dan promosi rokok.
Sayangnya, pada 2003, pemerintahan Megawati menolak menandatangani FCTC. "Padahal waktu itu Sujudi sudah mengantongi kuasa penuh dan akan berangkat ke New York (markas Perserikatan Bangsa-Bangsa)," ujar Anhari Achadi, mantan staf ahli Menteri Kesehatan Achmad Sujudi.
Sujudi mengisahkan drama menjelang keberangkatannya menuju New York. Beberapa jam sebelum berangkat, Menteri-Sekretaris Negara Bambang Kesowo menelepon dan memintanya menghadap Presiden Megawati di Istana Negara. Megawati meminta penandatanganan konvensi ditunda hingga pemerintahan baru terbentuk. "Pemerintah mau konsentrasi menyelenggarakan pemilu," kata Sujudi.
Bambang Kesowo membenarkan penundaan itu. Tapi, "Pertimbangannya bukan politis," katanya. Bambang membenarkan adanya desakan pengusaha dan asosiasi petani tembakau. "Ya, mereka datang ke kantor," katanya. Pertimbangan lain pembatalan ratifikasi, menurut Bambang, karena belum adanya rumusan program konversi untuk petani tembakau.
Menurut Widyastuti, pertimbangan tersebut tidak beralasan. FCTC memiliki kerja sama internasional secara menyeluruh. Petani yang ingin beralih menanam komoditas nontembakau akan diberi pelatihan dan bantuan. "Ini sudah dipraktekkan di Brasil," kata Widyastuti. "Indonesia tidak bisa memanfaatkan fasilitas kerja sama internasional ini karena belum meratifikasi FCTC."
Sikap pemerintah yang tak juga meratifikasi FCTC dikecam banyak kalangan. "Pemerintah hanya memikirkan kepentingan jangka pendek," kata Farid Anfasa Moeloek. Tak cuma Farid yang kecewa. Dalam sidang umum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), delegasi Indonesia dihadiahi sebuah asbak yang bertulisan "Bangsa Anda Bangsa yang Tidak Berbudaya". Indonesia tidak lagi dianggap dalam percaturan forum kesehatan dunia. RIKY FERDIANTO
Fraksi Bicara Pengendalian Tembakau
Inilah sejumlah pandangan fraksi-fraksi besar soal RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.
"Insya Allah mayoritas anggota kami mendukung. Kami yang akan memelopori pembahasan RUU tersebut."
Zulkifli Hassan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional
"Sejauh ini kami belum menyatakan sikap secara resmi. Biasanya baru kami bahas setelah ada pansus."
Effendi Choirie, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
"Kami menyatakan perang dengan rokok. Karena faktanya sudah sedemikian destruktif."
Lukman Hakim Saefuddin, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
"Kami mendukung RUU tersebut. Kami berharap inisiatif ini bisa segera disetujui."
Mahfudz Siddiq, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
"Dalam konteks kesehatan sih oke, tapi jangan sampai RUU itu membahas pengaturan kadar nikotin yang justru akan menguntungkan rokok putih."
Ganjar Pranowo, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
"Prinsipnya kami sepakat jika RUU itu dijadikan bahasan prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Mengingat sudah banyak anak yang menjadi korban produk tersebut."
Aisah Hamid Baidowi, Fraksi Golkar
FPKS: Sejarah Supersemar Bukan Warisan
FPKS: Sejarah Supersemar Bukan Warisan
INILAH.COM, Jakarta - Ketua fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, berharap konflik dan kontroversi yang terjadi dalam sejarah Supersemar jangan sampai diwariskan kepada generasi mendatang. Sangat sulit untuk membuktikan mana versi surat Supersemar yang asli karena pihak-pihak terkait seperti Soekarno sudah meninggal dan Soeharto tidak pernah memberikan penjelasan terkait itu.
"Segala perbedaan kepentingan harus diselesaikan dengan musyawarah, jangan merencanakan sesuatu di belakang layar. Intrik-intrik politik sampai ekstrem kudeta harus ditinggalkan. Semua harus berdasarkan demokrasi," ujar Mahfudz Siddiq, kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (29/11).
Supersemar ini, lanjut Mahfudz, merupakan bagian dari cerita panjang sejarah Indonesia. Tidak pernah ada yang tahu bagaimana isi surat itu sebenarnya. Apakah untuk pengalihan kekuasaan atau sekadar untuk mengamankan situasi buruk saat itu.
"Bung Karno dan Pak Harto sudah meninggal. Tidak akan ada versi akhir dari konflik dan berbagai perbedaan yang ada selama ini. Kita hanya dapat dari aktor-aktor sekunder dan itu pun tetap terjadi perbedaan," ujarnya.
Mahfudz mengatakan untuk menemukan sejarah tunggal dalam arti 100% semua pihak menerima sebagai suatu referensi sangatlah sulit. Biarlah ini semua menjadi mozaik sejarah Indonesia.
"Sama dengan kasus tahun 1998, tidak ada penulisan tunggal. Wiranto, Prabowo, dan Habibie saling menulis buku. Mereka saling membantah," ujarnya.[bar/ana]
INILAH.COM, Jakarta - Ketua fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, berharap konflik dan kontroversi yang terjadi dalam sejarah Supersemar jangan sampai diwariskan kepada generasi mendatang. Sangat sulit untuk membuktikan mana versi surat Supersemar yang asli karena pihak-pihak terkait seperti Soekarno sudah meninggal dan Soeharto tidak pernah memberikan penjelasan terkait itu.
"Segala perbedaan kepentingan harus diselesaikan dengan musyawarah, jangan merencanakan sesuatu di belakang layar. Intrik-intrik politik sampai ekstrem kudeta harus ditinggalkan. Semua harus berdasarkan demokrasi," ujar Mahfudz Siddiq, kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (29/11).
Supersemar ini, lanjut Mahfudz, merupakan bagian dari cerita panjang sejarah Indonesia. Tidak pernah ada yang tahu bagaimana isi surat itu sebenarnya. Apakah untuk pengalihan kekuasaan atau sekadar untuk mengamankan situasi buruk saat itu.
"Bung Karno dan Pak Harto sudah meninggal. Tidak akan ada versi akhir dari konflik dan berbagai perbedaan yang ada selama ini. Kita hanya dapat dari aktor-aktor sekunder dan itu pun tetap terjadi perbedaan," ujarnya.
Mahfudz mengatakan untuk menemukan sejarah tunggal dalam arti 100% semua pihak menerima sebagai suatu referensi sangatlah sulit. Biarlah ini semua menjadi mozaik sejarah Indonesia.
"Sama dengan kasus tahun 1998, tidak ada penulisan tunggal. Wiranto, Prabowo, dan Habibie saling menulis buku. Mereka saling membantah," ujarnya.[bar/ana]
Subscribe to:
Posts (Atom)