Thursday, August 16, 2007

Syarat 15 Persen Dipersoalkan

Syarat 15 Persen Dipersoalkan

Fraksi di DPR ingin syarat calon independen diperlakukan sepadan.

JAKARTA -- Konsultasi Pimpinan dan Fraksi DPR memutuskan inisiatif revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) akan menjadi inisiatif anggota DPR. Disepakati pula syarat dukungan calon perseorangan `sepadan' dengan parpol.

Pimpinan DPR, Senin (13/8) siang, mengundang pimpinan Fraksi dan Badan Legislasi (Baleg). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas calon perseorangan. Rapat ini menghasilkan keputusan untuk secepatnya melakukan revisi terbatas UU 32/2004.

''Rencananya pada 16 Agustus 2007, surat masuk tentang revisi akan dibacakan di Paripurna DPR,'' kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanant Nasional (PAN), Sayuti Asyatri.

Agar revisi terbatas bisa dilakukan cepat, maka inisiatif usulan dilakukan anggota DPR. Saat ini sudah ada 16 anggota DPR yang menandatangani usulan revisi terbatas. Jumlah ini sudah memenuhi persyaratan, mengingat syarat minimalnya hanya 13 orang saja.

Hal yang menarik, dalam draft awal yang disusun Baleg, sudah disebutkan syarat dukungan calon perseorangan 'sepadan' dengan syarat dukungan parpol. Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Sidiq, mengatakan maksud 'sepadan' bisa diintepretasikan bahwa dukungannya sesuai dengan jumlah dukungan parpol, yang saat ini besarannya 15 persen.

''Tapi 'sepadan' itu bisa juga dimaknai kualitasnya seperti parpol. Besarannya dukungannya tidak harus sebesar dukungan parpol. Masalah itu nanti akan dirumuskan setelah diputuskan Bamus,'' kata Mahfudz.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Yasonna H Laoly, memperkirakan revisi ini tidak akan bisa berjalan cepat. Bahkan tak akan selesai hingga Januari 2008. ''Masa sidang DPR pendek, sebentar lagi ada reses puasa, lalu reses natal, dan tahun baru. Lagipula DPR sedang konsentrasi membahas empat RUU bidang politik. Saya tak yakin sampai akhir tahun revisi UU 32/2004 akan selesai. Saya perkirakan baru selesai pada bulan keempat dan kelima tahun depan,'' ujarnya.

Sedangkan, Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, meminta pilkada tetap berjalan terus. ''Sejauh aturan operasional belum tersedia, aturan operasional lama (UU 32/2004) tetap digunakan. Biar agenda yang sudah ada jalan terus.''

Mengenai syarat dukungan untuk pencalonan calon independen, Anas mengusulkan dukungan 7,5 persen suara sebagai angka yang moderat. Sementara bagi parpol atau gabungan parpol tetap 15 persen.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, menyatakan, persyaratan calon independen dalam pilkada harus tidak memberatkan. ''Kalau harus 15 persen, sama saja bohong. Akan sulit calon independen memenuhi syarat itu.''

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, menghitung hingga akhir tahun 2007 akan ada 14 kabupaten/kota dan empat provinsi yang akan menggelar pilkada. Untuk pilkada gubernur Sulawesi Selatan calon independen dipastikan tidak bisa ikut karena proses pencalonan sudah ditutup.

Tak akan lama
Mengenai payung hukum terhadap calon independen dalam pilkada, Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, menyatakan pemerintah menjamin pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) untuk aturan pelaksanaan calon independen tidak akan memakan waktu lama. PP itu bisa dibuat dalam waktu singkat asalkan revisi UU Pemda sudah dilakukan. ''Dasar hukum untuk merevisi UU itu sudah kuat. Jadi kalau soal PP tidak terlalu sulit, yang penting UU Pemda segera direvisi,'' katanya.

No comments: