Calon Perseorangan
Pemerintah dan DPR Setujui Langkah Bersama
Kompas, 23 Agustus 2007
Jakarta, Kompas - Pemerintah dan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengambil lima langkah bersama dan satu langkah berikutnya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/8).
Hal itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono dalam jumpa pers bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai pertemuan lebih dari dua jam. Saat jumpa pers, semua pendamping Presiden dan pendamping Ketua DPR ikut berdiri berbaris di belakang podium.
Lima langkah bersama itu adalah, pertama, perlu segera dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari usul inisiatif DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna, 16 Agustus 2007.
Kedua, jangka waktu pembahasan revisi UU No 32/2004 selambat-lambatnya akhir tahun 2007.
Ketiga, pemberlakuan UU No 32/2004 hasil revisi adalah pada saat diundangkan, yang diharapkan pada awal 2008.
Keempat, dengan dibahasnya revisi UU No 32/2004, pilkada yang telah berlangsung dan yang akan berlangsung tetap berjalan sampai diberlakukannya revisi UU No 32/2004.
Kelima, substansi dari materi pembahasan revisi UU No 32/2004, seperti syarat dukungan untuk calon perseorangan, akan dibahas pada saat pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Untuk pembahasan bersama DPR, Presiden telah menunjuk Menteri Dalam Negeri yang akan ditunjuk minggu depan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan sejumlah menteri terkait untuk mewakili pemerintah.
Meskipun ada urgensi dan kemendesakan, revisi UU No 32/ 2004 akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memberikan masukan.
Dalam rapat konsultasi, Presiden antara lain didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Panglima TNI Jenderal Djoko Suyanto, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto. Ketua DPR didampingi semua ketua fraksi, pimpinan komisi II, dan anggota Badan Legislasi.
Dukung inisiatif DPR
Setelah penjelasan Agung, Presiden berujar, "Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR menyiapkan rancangan undang-undang untuk revisi terbatas terhadap UU No 32/2004."
Mengenai calon perseorangan yang sudah mendaftarkan diri di beberapa daerah melalui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden mengemukakan, hak politik itu harus dikesampingkan dulu karena aturan pelaksanaannya untuk calon perseorangan menindaklanjuti putusan MK belum dibuat.
"Kita melihat ada urgensi melakukan revisi terbatas atas UU No 32/2004 untuk memungkinkan calon perseorangan," ujarnya.
Presiden mengemukakan, untuk kepentingan keberlangsungan sistem yang baik, kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandingkan dengan kepentingan orang per orang.
Mengenai syarat dukungan bagi calon perseorangan, tidak disebut besaran persentasenya. "Revisi akan diupayakan betul-betul adil untuk semua, baik untuk calon perseorangan maupun partai politik. Syarat dukungan harus pas, bisa dijalankan, tetapi tidak merusak rasa keadilan," ujar Presiden.
Untuk itu, dalam revisi akan dibicarakan juga mengenai implikasi pelaksanaan, verifikasi KPUD, waktu yang dibutuhkan, dan pembiayaan untuk pengumpulan dukungan. "Sekali kita revisi UU No 32/2004, harus bisa dijalankan dan harus menjunjung demokrasi," ujarnya.
Langkah bersama MK
Setelah sepakat soal lima langkah bersama, pemerintah dan DPR juga setuju untuk menggelar pertemuan segitiga yang melibatkan pemerintah, DPR, dan MK. Pertemuan ini untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan yang telah banyak berubah.
Di lingkup internal DPR sendiri masih terjadi perbedaan pendapat soal pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat pascakeputusan MK.
Kemarin siang Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq berpendapat pilkada terdekat lebih baik ditunda hingga revisi terbatas atas UU No 32/2004 selesai sehingga calon perseorangan bisa berpartisipasi, sedangkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin berpendapat jangan ada penundaan atas jadwal pelaksanaan pilkada. Alasannya, DPR, atau Presiden tidak dalam posisi menentukan atau menunda pilkada karena itu adalah kewenangan penuh KPU.
Soal besar dukungan bagi calon perseorangan pun, di internal DPR belum ada kesepakatan. F-PKS berpendapat, calon perseorangan mesti mendapatkan minimal dukungan 3 persen dari jumlah penduduk, sebagaimana juga berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan UU No 11/2006.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid menilai syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada sebesar 5-10 persen sebagai hal yang wajar. Dia menganggap syarat tersebut mampu dipenuhi calon perseorangan yang tidak memiliki mesin politik seperti partai.
No comments:
Post a Comment