Gagasan PDIP memberlakukan calon perseorangan pada 2009 belum direspon.
Republika, 21 Agustus 2007
JAKARTA -- Perjalanan calon perseorangan di pentas pilkada tampaknya masih akan panjang. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini malah berniat mengusulkan calon perseorangan baru dapat berjalan pada 2009.
`'Kami sedang melakukan lobi-lobi dengan sejumlah fraksi untuk usulan ini,'' kata Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo, Senin (20/8). Tjahjo belum bersedia menyebut fraksi yang sudah mereka ajak bicara. Berdasar pantauan, kemarin, Tjahjo menemui Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Priyo Budi Santoso, di ruang kerjanya. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Usai pertemuan, Tjahjo menjelaskan bahwa pertemuannya itu berkait dengan masalah RAPBN 2008 dan gagasan pemberlakuan calon perseorangan pada 2009.
`'Kami siap membahas revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) --yang didalamnya mengatur tentang Pilkada-- secepatnya. Tapi seharusnya pemberlakuannya tidak sekarang,'' ujarnya. Hal yang dijadikan alasan pemberlakuan calon perseorang baru pada tahun 2009, menurut Tjahjo, adalah karena adanya siklus pemerintahan lima tahunan. ''Jika ini diterapkan maka semua pilkada akan menyertakan calon perseorangan. Karena sekarang sudah ada pilkada yang dilaksanakan tanpa menyertakan calon perseorangan.''
Sedangkan, Priyo Budi Santoso, ketika dimintai konfirmasi mengenai hasil pertemuan membantah bahwa pertemuan itu terkait dengan persoalan penundaan penerapan calon perseorangan. `'Kami hanya berbicara secara makro tentang banyak hal,'' ungkapnya. Meski didesak, Priyo tetap berkeras bahwa pembicaraannya dengan Tjahjo itu tidak membicarakan masalah pemberlakuan calon perseorangan.
Gagasan PDIP memberlakukan calon perseorangan pada 2009, hingga kemarin, belum mendapat respon dari fraksi-fraksi lainnya. Sejumlah fraksi yang dikonfirmasi malah menyatakan kurang sependapat dengan pemikiran tersebut.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, melihat bahwa gagasan PDIP cukup bagus. ''Persoalannya usulan itu harus dibahas secara komprehensif dan diikuti dengan perubahan UU. Maksudnya ada aturan yang mensinkronkan masa tugas di level nasional dengan di daerah.'', Diungkapkannya, sebenarnya tidak ada hubungan yang relevan antara penundaan calon perseorangan dengan sinkronisasi.
Terkecuali dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada di semua daerah. Dalam konteks ini belum ada UU yang mengatur tentang pengunduran pelaksanaan pilkada. Seperti juga Mahfudz, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Farhan Hamid, melihat perlunya dilakukan simulasi untuk melihat implikasi penundaan calon perseorangan, apalagi hingga 2009. ''Kalau saya pribadi cenderung semakin cepat calon perseorangan diterapkan, maka akan semakin baik.''
Keterlibatan calon perseorangan dalam pilkada, lanjut Farhan, relevansi terhadap persoalan administrasinya tidak terlalu besar. Tapi secara politis yang berdampak besar. Padahal sensitivitas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan. Apalagi percepatan mengakomodasi ini dianggap sebagai harapan masyarakat. ''Mendorong secara serentak itu sudah diprediksi karena umur kepala daerah bisa juga berhenti di tengah jalan,'' tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan tidak sepakat dengan gagasan PDIP. Menurutnya, sebaiknya pemberlakuan calon perseorangan dilakukan setelah selesai direvisi. `'Kita ingin setelah selesai dibahas langsung diterapkan saja.'' dwo
No comments:
Post a Comment