Tuesday, March 27, 2007

Harus Jelas, Definisi Pengaktifan Kembali Pamswakarsa

Harus Jelas, Definisi Pengaktifan Kembali Pamswakarsa

Suaramerdeka-online

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Moh Ma'ruf yang menginstruksikan pengaktifan kembali pengamanan swakarsa (pamswakarsa) untuk menangkal terorisme, mendapat reaksi keras. Pemerintah harus menjelaskan definisi mengaktifkan kembali pamswakarsa tersebut.



''Yang jelas, saya tidak ingin kasus seperti pamswakarsa tahun 1998 terulang, yaitu anggota masyarakat dipersenjatai,'' kata Sekretaris FPPP DPR RI Lukman Hakiem, di Jakarta, petang kemarin, ketika diminta tanggapannya sekitar pernyataan Mendagri yang akan menghidupkan kembali pamswakarsa tersebut.



Sebelumnya, dalam sebuah kunjungan ke Palangkaraya, Mendagri melontarkan wacana untuk menghidupkan kembali pamswakarsa guna membantu koordinasi dan memperlancar tugas intelijen di daerah, dalam rangka mengantisipasi tindakan terorisme.



Saat menanggapi hal itu, Lukman Hakiem mengatakan, tidak setuju jika yang dimaksud menghidupkan kembali pamswakarsa itu sebagaimana dikemukakan Mendagri tersebut. ''Jika yang dimaksudkan Mendagri seperti itu, jelas akan menimbulkan kecurigaan di antara warga sipil,'' tambahnya.



Dia mengatakan, kalau hal itu dimaksudkan untuk memperluas peranan intelijen, maka akan menimbulkan ketidakefektifan antara peran polisi dan BIN. Lebih baik pamswakarsa tersebut difungsikan sebagai siskamling saja.



''Kalau fungsinya dimaksudkan seperti siskamling, saya pikir itu tidak ada masalah. Tradisi tersebut sudah lama di masyarakat kita. ''Jadi, kita harus mempertanyakan lagi maksud Mendagri tersebut,'' tandasnya.



Di tempat terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Mahfudz Siddiq juga memprotes rencana pembentukan pamswakarsa tersebut, karena akan mengembalikan Depdagri seperti pada era Orde Baru.



Pada masa Orde Baru, pamswakarsa disalahgunakan penguasa untuk memata-matai semua kegiatan masyarakat, untuk menekan berkembangnya demokrasi, merepresi masyarakat yang tak setuju atas tindakan pemerintah yang merugikan rakyat.



''Akibat lain dari pamswakarsa, terjadi bentrokan dalam masyarakat,'' katanya.



Tiap Daerah



Sekjen Depdagri Progo Nurjaman juga mengatakan, Desk Antiteror Depdagri akan kembali memfungsikan pengamanan swakarsa (pamswakarsa). Menurut rencana, pamswakarsa tersebut akan dibentuk di tiap daerah. Langkah ini merupakan bagian dari kontribusi pemerintah daerah sebagai salah satu elemen desk antiteror, di samping TNI dan kepolisian.



''Jika mengandalkan aparat keamanan, dengan luas geografis begitu besar, saya kira tidak bisa,'' katanya, di Jakarta, Jumat lalu. Alasan memfungsikan pamswakarsa adalah membuat pengawasan keamanan lebih efektif. Penghuni atau pendatang baru di tiap lingkungan RT, RW, dan kelurahan dapat dimonitor, dengan adanya kewajiban melapor 24 jam, atau keharusan membawa surat pindah.



''Ini bentuk partisipasi masyarakat. Konotasinya, sistem keamanan lingkungan dilakukan malam hari. Pamswakarsa itu bisa malam dan juga bisa siang. Pengorganisasian desk itu akan efektif, bila dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, untuk bisa memonitor kewilayahannya.''



Dia menyebutkan, koordinasi desk antiteror akan menjadi wewenang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Target pembentukan pun ada di kementerian itu.



''Kontribusi Depdagri dalam desk itu adalah meminta pemerintah daerah menggalakkan kembali peran pamswakarsa,'' kata Nurjaman.

(Djoko Y)
 

No comments: