FPKS Salurkan Uang Tunjangan DPR Rp 50 Juta ke Masyarakat
Suwarjono - detikInet
Jakarta, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR memutuskan memberikan uang rapel tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 50 juta ke masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Pemberian uang tunjangan komunikatif dimulai oleh Nasir Jamil dan Andi Shalahuddin, dua orang FPKS dari wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kepada para pengungsi korban gempa bumi dan tsunami di Provinsi NAD, Selasa (27/12/2005).
"Untuk daerah-daerah lain segera menyusul. Yang jelas semua anggota FPKS akan menyalurkan uang tunjangan yang diterimanya ke daerah asal pemilihannya masing-masing," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (27/12/2005).
Sebagaimana diketahui setiap anggota dewan menerima rapel tunjangan komunikasi intensif selama enam bulan (Juli-Desember) yang jumlahnya Rp. 50.996.000. Awalnya FPKS mengusulkan agar kenaikan tunjangan itu digunakan untuk peningkatan kinerja anggota dewan. Misalnya untuk membayar gaji staf ahli anggota dewan. Namun usulan tersebut tidak disetujui sehingga FPKS mengambil sikap menyalurkan uang itu kepada rakyat sebagai pemilik uang tersebut.
Mahfudz mengemukakan, FPKS mengkoordinasikan pengumpulan uang tunjangan tersebut untuk kemudian disalurkan ke masyarakat. "Jadi uang tersebut hanya numpang lewat di rekening anggota FPKS. Begitu menerima mereka diminta untuk segera menyetor ke fraksi. Kita beri batas waktu penyetoran sampai dengan tanggal 31 Desember 2005," katanya
Jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan uang itu belum juga disetorkan ke fraksi, Badan Kehormatan Fraksi PKS akan melakukan pemanggilan terhadap anggota bersangkutan untuk dimintai penjelasan. "Namun, karena sejak awal memang kebijakan FPKS memperjuangkan agar uang tunjangan tidak dijadikan sebagai tambahan take home pay, anggota FPKS justru bersegera menyetorkan uang itu ke fraksi," katanya.
Djoko Y
No comments:
Post a Comment