Friday, August 31, 2007

Tiga Kader PKS Masuk Capres

Tiga Kader PKS Masuk Capres
Sindo, Jum'at, 31/08/2007

JAKARTA (SINDO) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sudah menyiapkan kadernya untuk menduduki posisi calon presiden dalam Pilpres 2009.

Setidaknya, terdapat tiga nama yang diunggulkan PKS untuk menduduki kursi calon presiden 2009. Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, tiga nama unggulan itu adalah Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Presiden PKS Tifatul Sembiring, dan Sekjen DPP PKS Anis Matta.

Menurut dia,PKS akan menampilkan tokoh-tokoh muda dalam Pilpres 2009 nanti.Ketiga tokoh tersebut termasuk representasi dari kalangan muda. Meski demikian, kata Mahfudz, PKStidakmenutuppeluang bagi orang luar untuk mencalonkan diri. Syaratnya, orang tersebut harus bisa memperjuangkanide- idePKS.”Kitatidakingin melakukan monopoli politik,” tegas Mahfudz pada SINDO,tadi malam.

Anggota Komisi II DPR ini menandaskan,jika perolehan suara dalam Pemilu 2009 nanti tidak mencapai 20%,PKS akan mengambil jalan memosisikan kader sebagai calon wakil presiden (cawapres).Konsekuensinya, PKS harus melakukan koalisi dengan parpol lain. Hanya saja, Mahfudz tidak menyebutkan parpol yang menjadi target untuk diajak berkoalisi.

Menurut dia, parpol yang akan diajak berkoalisi harus memiliki pikiran progresif dan reformis. Tetapi hingga kini, PKS belum menjajaki koalisi dengan parpol manapun juga. ”Kami lihat dulu siapa calonnya, bukan hanya lihat parpol yang mau mengusung,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku tidak bisa berkomentar mengenai rencana PKS tersebut. ”Saya masih di Yogyakarta,untuk sementara belum bisa komentar soal itu,”tukasnya.Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun politik, bukan untuk kekuasaan semata. Orientasi politik, ujar mantan Presiden PKS ini, harus menyejahterakan masyarakat.

Hidayat menyatakan, hingga saat ini belum dihubungi DPP PKS mengenai rencana itu. ”Soal pencalonan,ada waktu tersendiri untuk dibicarakan,” kata Hidayat. Sementara itu,Presiden PKS Tifatul Sembiring membenarkan, pihaknya akan mengusung sejumlah kader untuk menduduki capres 2009.Namun, calon itu akan dimunculkan jika target perolehan suara sebesar 20% tercapai pada Pemilu Legislatif 2009.

Menurut dia,kemenangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa daerah, bisa dijadikan modal untuk meningkatkan kepercayaan diri kader PKS, terutama untuk bersaing dengan calon presiden (capres) dari partai politik (parpol) lain. ”Kami berpeluang untuk mencalonkan kader PKS pada pilpres nanti.Namun, kita juga membuka peluang untuk berkoalisi dengan partai mana pun,” tegas Tifatul seusai menyampaikan hasil Rapimnas PKS 2007 di Bandung, Jabar, kemarin.

Meski demikian, dia menolak menyebutkan siapa kader yang dimaksud tersebut. Rapimnas PKS menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya usulan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. PKS menilai, sistem presidensial yang dipakai selama ini terbukti tidak berjalan efektif untuk menyelesaikan masalah bangsa.

Menurut Tifatul, rencana tersebut akan dibawa pada sidang Majelis Syura PKS. ”Sistem parlementer dinilai sesuai dengan kemajemukan masyarakat kita.Ini masalah krusial. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan amandemen UUD 1945,” jelasnya.

Tifatul menambahkan, dengan sistem parlementer,partai yang menang yang akan berkuasa di pemerintahan.Dengan demikian,pemerintah akan lebih solid karena unsur pendukungnya satu tujuan. Sementara dengan sistem presidensial, lanjut dia,masih tidak jelas. (ahmad baidowi/chamad hojin/gin gin tigin ginulur)

Tuesday, August 28, 2007

Pemerintah sejak Semula Ceroboh Revisi PP Pemekaran Masih Sinkronisasi

Pemerintah sejak Semula Ceroboh
Revisi PP Pemekaran Masih Sinkronisasi
Kompas, 25 Agustus 2007

Jakarta, Kompas - Maraknya pemekaran daerah otonom baru, yang
akhirnya justru membebani keuangan negara, tak terlepas dari
kecerobohan pemerintah sendiri sejak awal. Jika pemerintah, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah sejak semula tegas
pada standar yang dipakai untuk memekarkan daerah otonom, negara tak
perlu menanggung beratnya beban keuangan.
Demikian diutarakan peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, di Jakarta, Jumat (24/8).
Ajakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR dan DPD
untuk menghentikan pemekaran daerah (Kompas, 24/8), dinilai tidak fair
dan cuma upaya menimpakan kesalahan pemerintah dan lembaga negara
kepada publik.
Pemekaran daerah seharusnya dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi
syarat kualifikasi terbentuknya daerah otonom baru. Jika dalam evaluasi
setelah dimekarkan dinilai tidak layak, pemerintah tidak perlu ragu untuk
menggabungkannya kembali dengan daerah induk.
"Penghentian pemekaran daerah tak fair karena banyak calon daerah
otonom yang benar-benar memiliki potensi ekonomi, sosial, dan politik
kuat, tetapi belum sempat dimekarkan," kata Syarif.
Syarif mengusulkan pemekaran daerah tidak dilakukan secara langsung,
tetapi bertahap seperti pada masa Orde Baru. Sebelum resmi menjadi
daerah otonom, sebuah wilayah yang akan dimekarkan dari daerah induk
dapat dijadikan pemerintahan administratif dahulu. Jika dalam rentang
waktu tertentu dinilai berhasil, daerah itu dapat dimekarkan. Jika dinilai
gagal, wilayah itu kembali ke daerah induk.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Tommi A
Legowo, mengatakan, kemampuan pemerintah dalam menyediakan
sumber daya dan instrumen untuk memverifikasi syarat pemekaran dan
mengevaluasi kelayakan daerah pemekaran baru memang terbatas.
Selama ini, hasil verifikasi pemekaran daerah dan evaluasinya tak
dipublikasikan terbuka. Akibatnya, pemekaran daerah lebih banyak
ditentukan berdasarkan negosiasi politik antara pengusul dan pemerintah
pusat.
Jika pemerintah tak lekas menetapkan standar jelas pemekaran daerah
serta itikad kuat untuk mematuhi aturan yang ada, Tommi yakin anggaran
negara makin berat akibat banyaknya daerah otonom baru yang
menggantungkan keuangannya kepada pemerintah pusat.
Tahap sinkronisasi
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri
Saut Situmorang, Jumat, menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur tentang pemekaran masih
dalam tahap sinkronisasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM). "Kira-kira satu atau dua bulan lagi PP keluar," katanya.
Draf revisi PP No 129/2000 itu disusun Depdagri sejak dua tahun lalu.
Namun, hingga kini drafnya masih dalam pembahasan. Di sisi lain,
pembahasan pemekaran daerah tetap dilakukan DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri dan Ketua Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera DPR Mahfudz Siddiq, secara terpisah, Jumat,
menyebutkan, komitmen pemerintahlah yang lebih menentukan
pemekaran daerah.
Menurut Sayuti, selama ini pemerintah lamban mengevaluasi daerah
otonom baru. Revisi PP juga macet sehingga DPR tak memiliki pilihan
menyikapi usul pembentukan daerah otonom baru.

Thursday, August 23, 2007

PKS Usulkan Sutiyoso Gantikan Ma'ruf

PKS Usulkan Sutiyoso Gantikan Ma'ruf


Penulis: Fardiansah Noor

JAKARTA--MIOL: Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan nama Sutiyoso untuk menduduki posisi Menteri Dalam Negeri menggantikan M Ma'aruf yang kini tidak optimal bekerja karena sakit.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (22/8). Menurut Mahfudz, Sutiyoso layak menjadi Mendagri karena mempunyai penguasaan tentang pengelolaan pemerintahan daerah dan memiliki kepemimpinan yang cakap.

"Kemampuan itu yang sangat dibutuhkan sebagai sosok Mendagri," kata Mahfudz.

Ia menjelaskan, saat ini Mendagri memiliki pekerjaan besar, yaitu mengefektifkan fungsi pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah kepada masyarakat. Selain itu Mendagri perlu melakukan harmonisasi hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Lebih jauh, tambahnya, Mendagri saat ini harus mengefektifkan fungsi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi baru di daerah hasil pemekaran. Kemudian Mendagri harus menyelesaikan konflik perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta menertibkan manajemen keuangan pemerintah daerah.

"Mendagri baru sangat dibutuhkan untuk melakukan sinkronisasi perda-perda dan UU dan menertibkan perda bermasalah. Sosok Sutiyoso lebih tepat untuk menggarap pekerjaan-pekerjaan besar ini," tegas Mahfudz.

Mendagri Baru Belum Ditetapkan

Mendagri Baru Belum Ditetapkan
Kompas, 23 Agustus 2007
Diumumkan Pekan Depan

Jakarta, Kompas - Walaupun berbagai kalangan menilai penunjukan Menteri Dalam Negeri baru mendesak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga mengumumkannya. Presiden menjanjikan akan mengumumkan pengganti definitif Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf pekan depan.

"Seperti saya sampaikan secara tidak formal, setelah selesai masa reses dan masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat, maka Menteri Dalam Negeri definitif memang akan segera saya tetapkan. Insya Allah akan saya tetapkan minggu depan siapa yang menjadi Menteri Dalam Negeri. PR (pekerjaan rumah) pertama Menteri Dalam Negeri adalah merevisi Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 bersama DPR," ujar Presiden dalam jumpa pers seusai rapat konsultasi pemerintah dan pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/8).

Mengenai siapa yang akan menduduki posisi Mendagri yang selama ini dijabat secara ad interim oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, Presiden hanya menyebut tiga kriteria. Kriteria itu adalah memiliki kemampuan, memiliki integritas, dan siap untuk menjadi Mendagri.

Menurut Presiden, dalam sistem demokrasi, tidak lagi relevan mendikotomikan latar belakang seseorang yang akan menjadi pejabat, apakah berlatar belakang sipil atau militer. "Kita sudah lama menghentikan dikotomi sipil dan militer. Siapa pun yang memenuhi syarat dan memiliki peluang untuk menjalankan demokrasi yang kita bangun harus kita perlakukan sama. Saya tidak melihat sama sekali asal-usul terkait militer atau bukan. Yang penting kapabilitas, integritas, dan kesiapan untuk duduk di jabatan Mendagri," ujarnya.

Sejumlah nama

Meski Presiden tak menyebut siapa orangnya, sejumlah nama muncul dalam perbincangan elite tentang pengganti Mendagri. Antara lain, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Letjen TNI (Purn) Muhammad Yasin, Sudi Silalahi (Sekretaris Kabinet), Siti Nurbaya (mantan Sekjen Depdagri, Sekjen DPD), dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Mahfudz Siddiq lebih condong kepada Sutiyoso. Pilihan itu karena Sutiyoso dinilai menguasai pengelolaan pemerintahan daerah dan kualitas kepemimpinan yang sangat dibutuhkan oleh sosok Mendagri.

Menurut dia, Mendagri saat ini mesti menyelesaikan pekerjaan besar, termasuk di antaranya mengefektifkan fungsi pemerintahan daerah dan sinkronisasi peraturan daerah serta undang- undang dan menertibkan peraturan daerah bermasalah.

Pemerintah dan DPR Setujui Langkah Bersama

Calon Perseorangan
Pemerintah dan DPR Setujui Langkah Bersama

Kompas, 23 Agustus 2007

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengambil lima langkah bersama dan satu langkah berikutnya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/8).

Hal itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono dalam jumpa pers bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai pertemuan lebih dari dua jam. Saat jumpa pers, semua pendamping Presiden dan pendamping Ketua DPR ikut berdiri berbaris di belakang podium.

Lima langkah bersama itu adalah, pertama, perlu segera dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari usul inisiatif DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna, 16 Agustus 2007.

Kedua, jangka waktu pembahasan revisi UU No 32/2004 selambat-lambatnya akhir tahun 2007.

Ketiga, pemberlakuan UU No 32/2004 hasil revisi adalah pada saat diundangkan, yang diharapkan pada awal 2008.

Keempat, dengan dibahasnya revisi UU No 32/2004, pilkada yang telah berlangsung dan yang akan berlangsung tetap berjalan sampai diberlakukannya revisi UU No 32/2004.

Kelima, substansi dari materi pembahasan revisi UU No 32/2004, seperti syarat dukungan untuk calon perseorangan, akan dibahas pada saat pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Untuk pembahasan bersama DPR, Presiden telah menunjuk Menteri Dalam Negeri yang akan ditunjuk minggu depan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan sejumlah menteri terkait untuk mewakili pemerintah.

Meskipun ada urgensi dan kemendesakan, revisi UU No 32/ 2004 akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memberikan masukan.

Dalam rapat konsultasi, Presiden antara lain didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Panglima TNI Jenderal Djoko Suyanto, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto. Ketua DPR didampingi semua ketua fraksi, pimpinan komisi II, dan anggota Badan Legislasi.

Dukung inisiatif DPR

Setelah penjelasan Agung, Presiden berujar, "Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR menyiapkan rancangan undang-undang untuk revisi terbatas terhadap UU No 32/2004."

Mengenai calon perseorangan yang sudah mendaftarkan diri di beberapa daerah melalui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden mengemukakan, hak politik itu harus dikesampingkan dulu karena aturan pelaksanaannya untuk calon perseorangan menindaklanjuti putusan MK belum dibuat.

"Kita melihat ada urgensi melakukan revisi terbatas atas UU No 32/2004 untuk memungkinkan calon perseorangan," ujarnya.

Presiden mengemukakan, untuk kepentingan keberlangsungan sistem yang baik, kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandingkan dengan kepentingan orang per orang.

Mengenai syarat dukungan bagi calon perseorangan, tidak disebut besaran persentasenya. "Revisi akan diupayakan betul-betul adil untuk semua, baik untuk calon perseorangan maupun partai politik. Syarat dukungan harus pas, bisa dijalankan, tetapi tidak merusak rasa keadilan," ujar Presiden.

Untuk itu, dalam revisi akan dibicarakan juga mengenai implikasi pelaksanaan, verifikasi KPUD, waktu yang dibutuhkan, dan pembiayaan untuk pengumpulan dukungan. "Sekali kita revisi UU No 32/2004, harus bisa dijalankan dan harus menjunjung demokrasi," ujarnya.

Langkah bersama MK

Setelah sepakat soal lima langkah bersama, pemerintah dan DPR juga setuju untuk menggelar pertemuan segitiga yang melibatkan pemerintah, DPR, dan MK. Pertemuan ini untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan yang telah banyak berubah.

Di lingkup internal DPR sendiri masih terjadi perbedaan pendapat soal pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat pascakeputusan MK.

Kemarin siang Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq berpendapat pilkada terdekat lebih baik ditunda hingga revisi terbatas atas UU No 32/2004 selesai sehingga calon perseorangan bisa berpartisipasi, sedangkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin berpendapat jangan ada penundaan atas jadwal pelaksanaan pilkada. Alasannya, DPR, atau Presiden tidak dalam posisi menentukan atau menunda pilkada karena itu adalah kewenangan penuh KPU.

Soal besar dukungan bagi calon perseorangan pun, di internal DPR belum ada kesepakatan. F-PKS berpendapat, calon perseorangan mesti mendapatkan minimal dukungan 3 persen dari jumlah penduduk, sebagaimana juga berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan UU No 11/2006.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid menilai syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada sebesar 5-10 persen sebagai hal yang wajar. Dia menganggap syarat tersebut mampu dipenuhi calon perseorangan yang tidak memiliki mesin politik seperti partai.

Wednesday, August 22, 2007

Golkar-PDIP Bahas Calon Independen

Golkar-PDIP Bahas Calon Independen

Gagasan PDIP memberlakukan calon perseorangan pada 2009 belum direspon.
Republika, 21 Agustus 2007

JAKARTA -- Perjalanan calon perseorangan di pentas pilkada tampaknya masih akan panjang. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini malah berniat mengusulkan calon perseorangan baru dapat berjalan pada 2009.

`'Kami sedang melakukan lobi-lobi dengan sejumlah fraksi untuk usulan ini,'' kata Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo, Senin (20/8). Tjahjo belum bersedia menyebut fraksi yang sudah mereka ajak bicara. Berdasar pantauan, kemarin, Tjahjo menemui Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Priyo Budi Santoso, di ruang kerjanya. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Usai pertemuan, Tjahjo menjelaskan bahwa pertemuannya itu berkait dengan masalah RAPBN 2008 dan gagasan pemberlakuan calon perseorangan pada 2009.

`'Kami siap membahas revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) --yang didalamnya mengatur tentang Pilkada-- secepatnya. Tapi seharusnya pemberlakuannya tidak sekarang,'' ujarnya. Hal yang dijadikan alasan pemberlakuan calon perseorang baru pada tahun 2009, menurut Tjahjo, adalah karena adanya siklus pemerintahan lima tahunan. ''Jika ini diterapkan maka semua pilkada akan menyertakan calon perseorangan. Karena sekarang sudah ada pilkada yang dilaksanakan tanpa menyertakan calon perseorangan.''

Sedangkan, Priyo Budi Santoso, ketika dimintai konfirmasi mengenai hasil pertemuan membantah bahwa pertemuan itu terkait dengan persoalan penundaan penerapan calon perseorangan. `'Kami hanya berbicara secara makro tentang banyak hal,'' ungkapnya. Meski didesak, Priyo tetap berkeras bahwa pembicaraannya dengan Tjahjo itu tidak membicarakan masalah pemberlakuan calon perseorangan.

Gagasan PDIP memberlakukan calon perseorangan pada 2009, hingga kemarin, belum mendapat respon dari fraksi-fraksi lainnya. Sejumlah fraksi yang dikonfirmasi malah menyatakan kurang sependapat dengan pemikiran tersebut.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, melihat bahwa gagasan PDIP cukup bagus. ''Persoalannya usulan itu harus dibahas secara komprehensif dan diikuti dengan perubahan UU. Maksudnya ada aturan yang mensinkronkan masa tugas di level nasional dengan di daerah.'', Diungkapkannya, sebenarnya tidak ada hubungan yang relevan antara penundaan calon perseorangan dengan sinkronisasi.

Terkecuali dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada di semua daerah. Dalam konteks ini belum ada UU yang mengatur tentang pengunduran pelaksanaan pilkada. Seperti juga Mahfudz, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Farhan Hamid, melihat perlunya dilakukan simulasi untuk melihat implikasi penundaan calon perseorangan, apalagi hingga 2009. ''Kalau saya pribadi cenderung semakin cepat calon perseorangan diterapkan, maka akan semakin baik.''

Keterlibatan calon perseorangan dalam pilkada, lanjut Farhan, relevansi terhadap persoalan administrasinya tidak terlalu besar. Tapi secara politis yang berdampak besar. Padahal sensitivitas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan. Apalagi percepatan mengakomodasi ini dianggap sebagai harapan masyarakat. ''Mendorong secara serentak itu sudah diprediksi karena umur kepala daerah bisa juga berhenti di tengah jalan,'' tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan tidak sepakat dengan gagasan PDIP. Menurutnya, sebaiknya pemberlakuan calon perseorangan dilakukan setelah selesai direvisi. `'Kita ingin setelah selesai dibahas langsung diterapkan saja.'' dwo

Tuesday, August 21, 2007

Hari Ini DPR Sikapi Usul Interpelasi Lapindo

Hari Ini DPR Sikapi Usul
Interpelasi Lapindo
Pemimpin fraksi setuju menunda lagi.
JAKARTA - Hari ini sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat akan memutuskan kelanjutan
usul interpelasi kebijakan pemerintah dalam
menangani luapan lumpur Lapindo. Namun, hingga
kemarin sejumlah fraksi di DPR belum menyikapi
inisiatif anggota legislatif atas kelambanan
penanganan lumpur Lapindo itu.
Ketua Fraksi Demokrat Syarief Hasan ingin
menunda kembali pengambilan keputusan tentang
interpelasi. Alasannya, proses ganti rugi telah
berjalan sesuai dengan harapan. Kemarin Partai
Demokrat telah melobi sembilan fraksi lain guna
mendukung penundaan ini pada Ahad malam lalu.
"Hampir semua fraksi berpandangan sama dengan
Demokrat," kata Syarief di Jakarta kemarin.
Menurut Syarief, hanya Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa yang ragu mendukung. Ketua delapan fraksi
lain telah setuju menunda penggunaan hak
interpelasi. "Bahkan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan sudah setuju menunda," katanya.
Interpelasi soal Lapindo diusulkan 225 anggota DPR.
Namun, pada akhir Juli lalu DPR sepakat menunda
mengambil sikap atas usul interpelasi kasus lumpur
panas Lapindo Brantas Inc. Dalam sidang paripurna
yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, sikap
Dewan terbelah menjadi dua.
PKB, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat
Nasional, PDIP, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera
menyokong interpelasi. Lima fraksi lain, yakni Partai
Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan
Pembangunan, Fraksi Pelopor Bintang Demokrasi,
dan Partai Bintang Reformasi, meminta interpelasi
dijadwalkan Badan Musyawarah kembali. Badan
Musyawarah pun menjadwalkan sikap DPR
ditentukan hari ini.
Ketika dimintai konfirmasi, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo
Kumolo mengatakan belum mengambil sikap.
PDIP baru mengambil sikap untuk
berpendapat di sidang paripurna," katanya melalui
pesan pendek.
Sementara itu, Effendy Choirie dari Fraksi PKB
membenarkan soal adanya lobi dari Partai
Demokrat. Namun, ia menolak menyebutkan lokasi
pertemuan Ahad malam lalu. Ia membantah jika
dikatakan ragu memutuskan menunda pengambilan
keputusan. "Bukan ragu, PKB tetap menolak
menunda," katanya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz
Siddiq mengatakan PKS menunggu perkembangan
terakhir penyelesaian ganti rugi Lapindo terhadap
korban. "Jika sekiranya menyelesaikan on schedule,
yakni sebelum Ramadan, (kami) cukup
mengefektifkan pengawasan," katanya. "Tidak perlu
langkah politik, interpelasi."
Hingga tadi malam, kata dia, PKS masih memantau
perkembangan penyelesaian proses ganti rugi.
Interpelasi, kata dia, tetap dilakukan jika Lapindo
gagal mengganti rugi seperti permintaan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
Syarief mengatakan pemimpin DPR telah membuat
rencana dalam sidang paripurna DPR hari ini. Fraksi
tak akan memaparkan pandangan terhadap usul
interpelasi Lapindo. Apabila gagal diputuskan
melalui musyawarah, ujar dia, hal itu akan
diputuskan lewat voting. Namun, kata Syarief,
pemimpin DPR menawarkan forum lobi pemimpin
fraksi. "Hasil lobi nantinya berupa keputusan
menunda, tapi tak menolak," katanya. Kurniasih
Budi | AQIDA SWAMURTI | PURWANTO

Ketua FPKS: Jangan Cuma Hapus Pensiun DPR

Ketua FPKS: Jangan Cuma
Hapus Pensiun DPR, Tapi Semua
Pejabat Negara
Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Pensiun seumur
hidup bagi anggota DPR
dengan masa kerja 5 tahun
menuai sorotan tajam. Bagi
FPKS, pensiun boleh-boleh
saja dihapus, asalkan
berlaku juga untuk semua
pejabat negara.
"Saya kira tidak masalah
kalau mau ditinjau ulang.
(Kebijakan) itu kan warisan
Orde Baru. Hanya saja harus
berlaku umum untuk seluruh
pejabat negara. Tidak hanya
terhadap anggota DPR," ujar
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq
kepada detikcom, Selasa
(21/8/2007).
Mahfudz mengatakan, kebijakan pensiun seumur hidup
bagi pejabat negara dalam undang-undang tidak saja
meliputi anggota DPR, tapi juga anggota DPD dan MPR,
serta presiden dan wakil presiden.
Dia menduga, munculnya usulan agar kebijakan pensiun
anggota DPR dihapus adalah karena beban anggaran
negara. Pensiun anggota DPR diatur dalam UU 9/1953 jo
UU 10/1971.

"Untuk pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden
saja, sudah dibebankan dengan anggaran protokoler. Tidak
saja pensiun. Jadi harus menyeluruh," tutur dia.
Mahfudz juga mengatakan, untuk mereformasi kebijakan
pensiun, harus terlebih dulu mengubah undang-undang.
Sepanjang undang-undang yang mengatur pensiun pejabat
negara tidak diubah, setiap pejabat negara tidak terkecuali
masih memiliki hak atas pensiun.
"Karena kan misalnya, ketika seseorang menjadi anggota
DPR, tidak dibenarkan merangkap jabatan di luar DPR.
Sehingga hak-hak keuangan yang selama ini dimilikinya,
harus dilepas. Jadi atas pertimbangan itu sebenarnya
pensiun diberikan," tutur Mahfudz.
Mahfudz mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan
solusi alternatif jika kebijakan pensiun dihapuskan. Alternatif
kebijakan itu misalnya dengan memberikan uang
kehormatan atau purna bakti yang besarannya ditentukan
oleh pemerintah.
"Mengenai bagaimana ukurannya uang kehormatan itu, biar
pemerintah yang mengusulkan. Jangan sampai hak-hak
keuangan pejabat negara ini dihapus semuanya,"
pungkasnya.

Studi Banding DPR Dihapus

Studi Banding DPR Dihapus

"Itu jelas suap untuk memperlancar proyek."

JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono berjanji akan memperketat aturan kunjungan kerja anggota parlemen. "Tidak ada studi banding lagi. Selain itu, kami akan membatasi kunjungan ke luar negeri," kata Wakil Ketua DPP Golkar ini di kantor Lembaga Administrasi Negara kemarin.

Agung juga menjelaskan setiap anggota panitia khusus tak boleh melakukan kunjungan kerja di lebih dari dua negara. "Untuk satu negara, tak boleh lebih dari tiga kali dikunjungi dalam setahun," katanya.

Pernyataan Agung ini berkaitan dengan kontroversi lawatan lima anggota Komisi Energi DPR ke Korea Selatan dan Jepang pada 22 Juli sampai 2 Agustus, yang setelah kasusnya mencuat ke permukaan lantas diklaim para anggota DPR itu sebagai kunjungan pribadi. Tujuan mereka adalah mengikuti studi banding terkait dengan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah.

Dalam hal ini Agung tak menyalahkannya. "Itu bukan anggaran ganda. Sebab, menggunakan dana pemerintah. Itu sah-sah saja," katanya.

Lima anggota Dewan yang mengikuti lawatan itu antara lain Agusman Effendi (politikus Golkar yang menjabat Ketua Komisi VII), Zainuddin Amali (Golkar), Zulkieflimansyah (Partai Keadilan Sejahtera), serta M. Najib dan Tjatur Sapto Edi (keduanya dari Partai Amanat Nasional).

Para pemimpin fraksi umumnya membela para anggotanya yang ikut dalam rombongan. Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menilai kunjungan itu adalah program Kementerian Riset dan Teknologi. Fraksi PKS, kata Mahfudz, mendukungnya. "Kendati bukan kunjungan kerja Komisi Energi, yang bersangkutan telah memberi tahu saya," katanya. "Tujuannya bagus. Jadi tak masalah."

Dihubungi secara terpisah, Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan mengatakan fraksinya juga telah memberi izin. "Kepergian Tjatur dengan seizin fraksi," ujarnya. "Tugas Komisi ataupun kepentingan pribadi yang mendesak selalu diizinkan. Semua yang mengajukan pasti disetujui."

Jawaban serupa disampaikan Darul Siska, Pejabat Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar. Kendati belum tahu apakah fraksinya telah mengeluarkan izin atau tidak untuk dua anggotanya itu, dia tak akan mempersoalkannya. "Kalau ada studi untuk PLTN, ya, tidak jadi masalah," katanya.

Namun, suara yang menentang kunjungan itu sampai kemarin juga belum surut. Alvin Lie dari Fraksi PAN kini menyoal penggunaan anggaran sosialisasi pembangunan proyek PLTN itu. Dia mengatakan Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman belum pernah menjelaskan penggunaan dana sosialisasi Rp 5 miliar yang sudah disetujui DPR. "Untuk apa sosialisasi ke luar negeri? Seharusnya dilakukan di daerah yang akan dipergunakan untuk proyek itu," katanya.

Alvin bersama rekannya sesama anggota Komisi Energi, Sony Keraf, sempat mengunjungi Desa Balongan beberapa waktu lalu. Dia mengaku terkejut karena ribuan orang menghadangnya dan menyatakan menolak pembangunan PLTN. "Mereka membantah (jika disebut) pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah. Masyarakat tidak pernah didatangi pemerintah," kata Alvin lagi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Nuklir Indonesia Joko Edhi Abdurrachman bahkan menuding studi banding atas nama pribadi itu adalah bentuk suap. Bekas anggota DPR dari Fraksi PAN ini juga mengatakan mereka harus ditindak. "Itu jelas suap untuk memperlancar proyek," ia menegaskan. KURNIASIH BUDI | BUDI SAIFUL HARIS | NURLIS E MEUKO

Selasa, 14 Agustus 2007 Koran Tempo

Thursday, August 16, 2007

Syarat 15 Persen Dipersoalkan

Syarat 15 Persen Dipersoalkan

Fraksi di DPR ingin syarat calon independen diperlakukan sepadan.

JAKARTA -- Konsultasi Pimpinan dan Fraksi DPR memutuskan inisiatif revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) akan menjadi inisiatif anggota DPR. Disepakati pula syarat dukungan calon perseorangan `sepadan' dengan parpol.

Pimpinan DPR, Senin (13/8) siang, mengundang pimpinan Fraksi dan Badan Legislasi (Baleg). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas calon perseorangan. Rapat ini menghasilkan keputusan untuk secepatnya melakukan revisi terbatas UU 32/2004.

''Rencananya pada 16 Agustus 2007, surat masuk tentang revisi akan dibacakan di Paripurna DPR,'' kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanant Nasional (PAN), Sayuti Asyatri.

Agar revisi terbatas bisa dilakukan cepat, maka inisiatif usulan dilakukan anggota DPR. Saat ini sudah ada 16 anggota DPR yang menandatangani usulan revisi terbatas. Jumlah ini sudah memenuhi persyaratan, mengingat syarat minimalnya hanya 13 orang saja.

Hal yang menarik, dalam draft awal yang disusun Baleg, sudah disebutkan syarat dukungan calon perseorangan 'sepadan' dengan syarat dukungan parpol. Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Sidiq, mengatakan maksud 'sepadan' bisa diintepretasikan bahwa dukungannya sesuai dengan jumlah dukungan parpol, yang saat ini besarannya 15 persen.

''Tapi 'sepadan' itu bisa juga dimaknai kualitasnya seperti parpol. Besarannya dukungannya tidak harus sebesar dukungan parpol. Masalah itu nanti akan dirumuskan setelah diputuskan Bamus,'' kata Mahfudz.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Yasonna H Laoly, memperkirakan revisi ini tidak akan bisa berjalan cepat. Bahkan tak akan selesai hingga Januari 2008. ''Masa sidang DPR pendek, sebentar lagi ada reses puasa, lalu reses natal, dan tahun baru. Lagipula DPR sedang konsentrasi membahas empat RUU bidang politik. Saya tak yakin sampai akhir tahun revisi UU 32/2004 akan selesai. Saya perkirakan baru selesai pada bulan keempat dan kelima tahun depan,'' ujarnya.

Sedangkan, Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, meminta pilkada tetap berjalan terus. ''Sejauh aturan operasional belum tersedia, aturan operasional lama (UU 32/2004) tetap digunakan. Biar agenda yang sudah ada jalan terus.''

Mengenai syarat dukungan untuk pencalonan calon independen, Anas mengusulkan dukungan 7,5 persen suara sebagai angka yang moderat. Sementara bagi parpol atau gabungan parpol tetap 15 persen.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, menyatakan, persyaratan calon independen dalam pilkada harus tidak memberatkan. ''Kalau harus 15 persen, sama saja bohong. Akan sulit calon independen memenuhi syarat itu.''

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, menghitung hingga akhir tahun 2007 akan ada 14 kabupaten/kota dan empat provinsi yang akan menggelar pilkada. Untuk pilkada gubernur Sulawesi Selatan calon independen dipastikan tidak bisa ikut karena proses pencalonan sudah ditutup.

Tak akan lama
Mengenai payung hukum terhadap calon independen dalam pilkada, Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, menyatakan pemerintah menjamin pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) untuk aturan pelaksanaan calon independen tidak akan memakan waktu lama. PP itu bisa dibuat dalam waktu singkat asalkan revisi UU Pemda sudah dilakukan. ''Dasar hukum untuk merevisi UU itu sudah kuat. Jadi kalau soal PP tidak terlalu sulit, yang penting UU Pemda segera direvisi,'' katanya.