Kamis, 04 Agustus 2011
JAKARTA--MICOM: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan posisi Indonesia tak akan berubah mengenai wilayah Papua sebagai bagian dari NKRI. Hal itu berbasis kepada Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang sudah disahkan berdasar resolusi PBB.
"Hasil Pepera itu sah sesuai New York Agreement 1962 dan Pepera ini pun sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2505, pada 19 November 1969," ujarnya, di Jakarta, Kamis (4/8).
Ini berarti, demikian Mahfudz Siddiq, kembalinya Papua ke pangkuan Indonesia sudah didukung penuh oleh masyarakat internasional dan PBB.
Ia mengatakan itu, mengomentari aksi sekelompok pejuang separatis Papua di Inggris yang antara lain mempermasalahkan keabsahan Pepera tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Rabu (3/8) kemarin, seminar di London ini dimotori oleh Benny Wenda, Jennifer Robinson, dan Melinda Jankie yang tergabung dalam 'International Parliementarian for West Papua (IPWP) dan 'International Lawyer for West Papua (ILWP).
Isu bahasan seminar itu antara lain mengkaji mengenai keabsahan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Sebagian peserta seminar yang merupakan simpatisan separatisme beranggapan Pepera ini tidak sah dan perlu diulang karena tak dilakukan sesuai standar internasional (one man one vote).
Hampir bersamaan, di Jayapura (ibu kota Provinsi Papua) dan Manokwari (ibu kota Provinsi Papua Barat), berlangsung aksi unjuk rasa yang menghendaki referendum serta mempersoalkan Pepera itu.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi Luar Negeri, Pertahanan, Intelijen, Komunikasi, dan Informatika, Mahfudz menegaskan prinsip dasar itu tak akan pernah diubah.
"Tetapi kami juga mengharapkan Pemerintah Pusat melakukan pendekatan yang lebih humanis, berbasis kultural, bahwa kita semua satu. Juga selalu konsisten saja pada amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua," tandas Mahfudz Siddiq. (Ant/OL-10)
No comments:
Post a Comment