Thursday, August 25, 2011

Calon Dubes Terganjal Kemampuan Bahasa

Rabu, 24 Agustus 2011
JAKARTA, KOMPAS.com — Dari 33 calon duta besar yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Rabu (24/8/2011), hampir 80 persen calon terkendala kemampuan bahasa asing terkait negara yang tujuan mereka.

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, hanya 20 persen calon yang bisa diakui kemampuan bahasa dan pemahamannya akan negara-negara di mana mereka akan ditempatkan.

"Diplomasi itu kan butuh bahasa. Bayangkan ada calon dubes untuk negara Arab, bahasa Inggrisnya ketika kami tes enggak begitu baik, bahasa Arabnya juga enggak baik. Itu yang menurut kami tak memenuhi kualifikasi," katanya di depan ruang komisi, Rabu malam.

Menurut Mahfudz, bahasa bagi seorang perwakilan negara di negara lain bagaikan seragam bagi seorang serdadu yang mutlak diperlukan. Oleh karena itu, lanjutnya, calon-calon dengan pengayaan yang masih minim masih bisa diberikan kesempatan, sementara calon-calon yang kemampuan bahasanya rendah perlu ditinjau ulang.

"Kalau masih ada lagi yang kita setuju dengan catatan ya masih bisa, penajaman dan pengayaan wilayah. Tapi kalau kelemahan bahasa itu fatal. Itu ibarat tentara, seragam aja enggak punya," tambahnya.

Karena jumlah calon yang tak memenuhi kompetensi begitu besar, Komisi I DPR RI mengundang Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene untuk menyampaikan kondisi tersebut.

Komisi juga menggelar rapat internal untuk merumuskan keputusan komisi. Hampir seluruh anggota komisi, lanjut politisi PKS ini, menilai para calon belum memenuhi harapan komisi dan kualifikasi kompetensi yang telah ditetapkan, meliputi masa pengabdian serta kredibilitas dan kemampuan bahasanya.

Mahfudz mengatakan, mayoritas calon juga belum bisa menjelaskan secara jernih mengenai pemahaman akan kondisi sosial politik negara yang akan dituju dan cara untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia di negara tersebut.

"Yang memenuhi kualifikasi dan ekspektasi baru 20 persen. Tapi, ini baru penilaian, keputusan komisi baru akan kita bahas," tandasnya.

Sementara itu, dari 33 calon yang sudah diuji, empat calon berasal dari jalur non-karier. Dari keempat calon ini, satu calon berasal dari kalangan militer. Sisanya, dari partai politik.

3 comments:

Anonymous said...

Pak, secara lengkap kriteria calon dubes dianggap layak itu diatur dimana? Di peraturan kemlu atau dari komisi I nya?
Jazakallah..:)

-Nurul FH UNDIP-

Anonymous said...

iya pak, kalo boleh tau kriteria nya apa aja ya? Diatur dimana?

Anonymous said...

Bahasa yang dimaksud bahasa internasional yg standar spt Inggris atau bahasa negara dimana dubes ditempatkan?

Salam Alumni Unas!

P