Wednesday, August 03, 2011

Parpol di DPR Klaim Sudah Transparan

Tuesday, 02 August 2011

SEJUMLAH parpol yang memiliki kursi di DPR membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa mereka tidak transparan soal pengelolaan keuangan dan dana sumbangan dari APBN.


Politikus PDIP Arif Wibowo menyatakan, partainya rutin menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit sebagai pertanggungjawaban. UU Parpol pun mengamanatkan pertanggungjawaban keuangan parpol.

“Kami lapor ke BPK, bukan ke LSM.Kalau LSM mau data itu, minta ke BPK,”ujar Arif. Pertengahan pekan lalu Koordinator Bidang Politik ICW Apung Widadi menyatakan, surat permintaan salinan data keuangan yang diajukan kepada sembilan parpol di Parlemen hingga kini belum direspons.

Keterbukaan dan transparansi keuangan parpol diatur Pasal 34 A UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, bahwa parpol wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBN.

Hal itu diperkuat dari UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 huruf (d) yang menyebutkan laporan keuangan lembaga publik harus transparan sebagai bentuk keterbukaan informasi. Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menjamin sumber dan pengelolaan keuangan parpolnya jelas,tidak ada yang melanggar UU Parpol.

“Tanpa LSM minta, kami laporkan keuangan ke BPK karena itu kewajiban,” ungkapnya. Klaim transparansi juga disampaikan Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq. Dia menjamin bahwa akuntabilitas keuangannya sehat dan sudah dibuka sesuai peraturan yang berlaku.

“Ya,kalau selama ini parpol mengikuti UU Parpol yang sudah diakui.Kalau di PKS memang secara periodik menyerahkan laporan dan dilakukan audit. Kalau di PKS, kami merasa tidak ada masalah,” ungkapnya.

Menurut Mahfudz, tuntutan untuk transparansi masalah keuangan sudah dilakukan tanpa ada desakan dari LSM.Parpol punya kesadaran untuk tunduk pada aturan yang dibuat di mana perwakilan parpol di DPR juga ikut menyusunnya.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy menyatakan bahwa UU sudah mengatur masalah pertanggungjawaban keuangan negara. Meski begitu, dia mengakui bahwa masih ada celah yang menyebabkan tidak semua keuangan partai bisa terungkap secara transparan. rahmat sahid

No comments: