Thursday, April 26, 2007

Ryaas Diminta Bersinergi dengan DPR

Ryaas Diminta Bersinergi dengan DPR
Jum'at, 20/04/2007


Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq tak mempersoalkan posisi Ryaas Rasyid sebagai Ketua Tim Evaluasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

JAKARTA(SINDO) –Meskipun Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa mengambil sikap apakah posisi Ryaas itu benar atau tidak, FPKS justru menegaskan bahwa tim pimpinan Ryaas nanti bisa bersinergi dengan Komisi II DPR (pemerintahan).

Mahfudz yang juga anggota Komisi II DPR itu menyatakan, posisi Ryaas tak bertentangan UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, MPR, DPD,dan DPRD.Alasannya,jabatan Ryaas sebagai ketua tim sifatnya hanya sementara. Yang perlu dipertimbangkan saat ini, ujar dia, justru relevansi dan kemungkinan sinergitas antara tim pimpinan Ryaas itu dengan Tim Komisi II DPR.

Sebab, Komisi II DPR juga akan membentukkelompokkerja(pokja) untuk meneliti kasus kekerasan di IPDN. ’’Saya harap memang tidak akan terjadi konflik kepentingan antara tim bentukan pemerintah dengan DPR.Justru,kami harap ada sinergi antara kedua tim,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK DPR Slamet Effendi Yusuf justru meragukan penunjukan Ryaas karena saat ini dia juga sebagai anggota Komisi II DPR.Namun,BK tidak mau terburuburu mengambil sikap, apakah penunjukan itu benar atau tidak.

’’Nggak usah terburu-buru memutuskan bahwa Ryaas bersalah atau tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua tim evaluasi sekaligus anggota komisi II,” ungkapnya kepada SINDO, tadi pagi.

Diketahui, jika mengacu tata tertib dan aturan kedudukan DPR, semua anggota memang dilarang rangkap jabatan. Namun, ini berbeda dengan apa yang dijabat Ryaas sebagai ketua tim evaluasi. Sebab, posisi ketua tim itu tidak termasuk kategori PNS atau tak terkait dengan sebuah kelembagaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota bersangkutan dilarang menduduki posisi
sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pejabat struktural, dan pengacara. (eko budiono)

 DJoko Y

No comments: