Friday, April 27, 2007

PENJARINGAN ANGGOTA KPU- Pansel Harus Independen

PENJARINGAN ANGGOTA KPU- Pansel Harus Independen
Sindo, Rabu, 21/03/2007


Pemerintah dituntut mampu mencari sistem pembentukan anggota panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tepat.

JAKARTA (SINDO) –Salah satunya harus independen dan tak berpihak pada kelompok politik tertentu seperti partai politik (parpol). Hal itu karena anggota KPU yang akan dijaring melalui panitia seleksi ini harus benar-benar berkualitas, independen, dan mampu mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Menurut mantan anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2004 Topo Santoso, pengetatan sistem dan seleksi anggota KPU periode mendatang harus diawali dari perekrutan tim seleksi.Jika pemilihan tim pansel saja dilakukan secara ketat,anggota KPU yang dihasilkan pun akan lebih baik.

Karena itu, pengetahuan dan wawasan tim pansel ini minimal harus sama seperti pengalaman dan wawasan calon anggota KPU. Dia menegaskan,tim pansel ini juga harus menguasai persoalan pemilu sebagaimana kemampuan calon anggota KPU.Nanti,mereka akan menyeleksi 21 nama calon anggota KPU untuk diserahkan kepada DPR.

Keanggotaan tim pansel selain menguasai persoalan pemilu, juga harus independen, mempunyai pengalaman luas,dan mengetahui kelemahan KPU sebelumnya. ’’Kriteria-kriteria serta metode pencarian anggota pansel harus benar-benar selektif,’’ tegasnya kepada SINDO, pukul 08.30 WIB, tadi pagi.

Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini mengatakan, jumlah tokoh yang menguasai masalah pemilu periode mendatang bisa saja hanya sedikit yang mendaftarkan diri. Hal itu bisa saja terjadi karena pengalaman Pemilu 2004 lalu serta banyaknya yang tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota KPU.

Karena itulah, dia sependapat, dalam tugas-tugas anggota KPU nanti tidak boleh mengurusi persoalan teknis dan logistik pemilu.Hal itu untuk menjamin para anggota KPU mendatang bisa terbebas dari praktik penyelewengan atau tindakan yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pemilu 2004 lalu.

Di antaranya, anggota KPU tak bisa lagi terlibat proses pengadaan logistik dan proses distribusi logistik. Anggota KPU hanya melakukan pengawasan dan mengambil kebijakan saja. Dengan begitu, anggota KPU nanti bisa benar-benar fokus mempersiapkan pemilu secara nonteknis.

Sementara itu, pengamat politik Maswadi Rauf mengatakan, pemerintah harus bekerja cepat karena waktu yang ada terbilang singkat. Idealnya, kata Maswadi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan oleh pansel menjalankan tugasnya.Dia mengungkapkan,para anggota KPU yang nanti terpilih itu benar-benar independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik tertentu.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq. Dia mengatakan, Agustus mendatang, KPU sudah harus terbentuk dan bisa menjalankan seluruh tahapan pemilu.Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, jika sampai terlambat dikhawatirkan, akan terulang lagi kasus-kasus pelanggaran, misalnya pengadaan logistik seperti dalam Pemilu 2004.

’’Pemerintah harus mengambil langkah-langkah responsif karena UU Penyelenggaraan Pemilu yang sudah disahkan ini sudah terlambat selama satu tahun dari jadwal semula,’’ ujarnya, kepada SINDO,tadi pagi.

Mahfudz menegaskan, KPU yang akan dibentuk itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat supaya lembaga penye-lenggara itu mempunyai kredibilitas dan profesional. (hermansah/eko budiono)

Djoko Y

No comments: