Korupsi KPU Diduga Terencana* Mulyana Menyesal
Jakarta (Bali Post) -Dari hasil audit investigasi BPK, DPR menyimpulkan bahwa modus penyimpangan uang negara yang dilakukan KPU bukan karena keteledoran maupun karena kendala kondisi teknis di lapangan. Korupsi yang dilakukan KPU diduga telah direncanakan. Penilaian tersebut dikemukakan anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq, Minggu (8/5) kemarin.
Karena itu, ujar Mahfudz, telah ada kesepakatan di internal Komisi II agar klarifikasi KPU dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan Senin hari ini difokuskan pada aspek politiknya yaitu bagaimana KPU menjalankan amanat UU pada Pemilu 2004 lalu. Dalam hal ini, DPR mengindikasikan banyak UU yang dilanggar KPU.
DPR sepakat akan mempertanyakan dan mengkritisi bagaimana KPU menjalankan fungsi-fungsinya, sehingga terjadi banyak penyimpangan. Salah satu pertanyaan besar yang masih menyelimuti benak anggota Komisi II adalah penyimpangan fungsi anggota KPU yang seharusnya berfungsi sebagai pembuat kebijakan operasional pemilu saja, tetapi kenyataannya anggota KPU juga turut terlibat dalam menjalankan operasionalnya.
Dalam praktiknya, anggota KPU juga ikut dalam kepanitiaan pengadaan logistik. Padahal, menurut Mahfudz, hal itu tidak perlu dilakukan. Selain akan mengganggu konsentrasi saat merumuskan kebijakan, keterlibatan anggota KPU dalam kepanitiaan pengadaan logistik rentan dengan praktik korupsi. ''Hal-hal seperti ini yang akan kita soroti,'' tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan tindak pidana korupsinya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mengatakan Komisi II sepakat pembuktian pelanggaran pidana korupsi oleh anggota KPU, termasuk kasus penyuapan anggota BPK oleh Mulyana W Kusumah, akan diserahkan padaproses pengadilan. Ia meyakini klarifikasi KPU di hadapan Komisi II DPR tentu berisi bantahan terhadap hasil audit investigasi BPK. Saat klarifikasi di Komisi II, kata Mahfudz, KPU bebas bicara apa saja, boleh menyangkal tuduhan yang diberikan BPK. ''Tetapi yang jelas, kita pertanyakan apa mereka telah benar-benar menjalankan fungsinya sesuai undang-undang. Alasan mepet karena realitas di lapangan dan sebagainya. Hal itu tentu perlu diuji,'' kata Mahfudz.
Selain mempersoalkan dugaan korupsi, Komisi II juga akan meminta saran KPU tentang nasib pilkada. Sebab bagaimana pun, Mahfudz mengatakan ada mata rantai antara KPUD sebagai penyelenggara pilkada dengan KPU yang membentuknya.
Sesalkan KPU
Di tempat berbeda, anggota KPU yang menjadi tersangka kasus penyuapan BPK, Mulyana W Kusuma, menyesalkan KPU yang tidak mengupayakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberi izin dirinya hadir dalam klarifikasi di DPR. Pernyataan tertulis Mulyana dibacakan putrinya, Gina Santiyana, saat menjenguk ayahnya itu di Rutan Salemba, kemarin.
Menurut pria berambut ikal ini, klarifikasi langsung dirinya ke DPR terhadap hasil audit BPK sangat penting, karena hal tersebut tidak sekadar klarifikasi, juga merupakan inovasi bagi hukum untuk menghadirkan tersangka dalam forum rapat dengar pendapat di DPR. Sekaligus Mulyana ingin menyatakan tentang sejumlah informasi untuk diketahui publik.
Selain itu, ia juga meminta Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dapat menjelaskan kepada DPR tentang pernyataan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin yang menyatakan bahwa semua anggota KPU menerima dana taktis KPU. Dana taktis itu, menurut Hamdani Amien, berasal dari komisi yang diberikan rekanan KPU yang besarnya mencapai Rp 20 milyar. (kmb4)
Dimuat di Bali Post
No comments:
Post a Comment