Thursday, December 01, 2005

FPKS Desak Pemerintah Segera Revisi Perpres 36/2005

FPKS Desak Pemerintah Segera Revisi Perpres 36/2005

GATRA Jakarta, 12 Juni 2005 00:20
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, mendesak pemerintah untuk segera merevisi Perpres No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Aksi masyarakat menolak Perpres itu makin meluas karena menyangkut hak asasi dasar, yaitu hak kepemilikan tanah yang selama ini sering diabaikan oleh negara. Pemerintah hendaknya segera merevisi Perpres No.36 Tahun 2005. Jangan tunggu terjadi gejolak sosial terlebih dulu." kata Mahfudz Siddiq, Sekretaris F-PKS DPR RI di Jakarta, Jumat.

Menurut Mahfudz, anggota Komisi II DPR RI itu, komisinya sudah beberapa kali membahas masalah Perpres tersebut dan sampai pada kesimpulan merekomendasikan agar pemerintah melakukan revisi.

Rekomendasi ini dikeluarkan didasari pandangan bahwa ada sejumlah masalah krusial dalam peraturan tersebut.

Pertama, banyaknya pasal-pasal yang terbuka bagi penafsiran beragam, sehingga makin berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan hukum.

Kedua, ada sejumlah pasal yang saling bertabrakan satu sama lain dan juga bertentangan dengan UU.

Ketiga, adanya ketidakseimbangan posisi hukum antara pihak-pihak yang terkait dalam proses sengketa tanah, dan keempat, ada sejumlah pasal yang dalam implementasinya di lapangan akan semakin merugikan kepentingan masyarakat.

Misalnya, pasal-pasal mengenai panitia pengadaan tanah, proses musyawarah, ganti rugi dan pencabutan hak atas tanah.

"Sampai saat ini, berdasarkan data yang kami kumpulkan, tercatat sekitar 1.148 kasus sengketa agraria di seluruh Indonesia. Baru 154 kasus yang diselesaikan. Yang memprihatinkan, sejumlah sengketa pertanahan berkaitan dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum menelan korban jiwa," kata Mahfudz Siddiq

Namun demikian, F-PKS DPR RI bisa memahami keinginan pemerintah untuk menjamin dan memperlancar proses pengadaan tanah bagi pembangunan yang berlangsung semakin cepat.

Menurut Mahfudz, pengaturan itu lahir dalam bentuk Perpres karena memang payung UU seperti diamanatkan oleh Tap MPR No. IX/2001 untuk lahirnya peraturan teknis dalam bentuk PP belum tersedia.

"Agaknya, pemerintah mengeluarkan Perpres No.36/2005 ini sebagai jalan pintas bagi pemenuhan kebutuhan tanah bagi proses pembangunan.

Namun jangan sampai Perpres ini malah memunculkan masalah baru," jelas Mahfudz.

Tap MPR No.IX/2001 mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU Pembaruan dan Penataan Struktur Agraria, RUU Penyelesaian Konflik Agraria dan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Dalam Program Legeslasi Nasional, DPR RI juga sudah disetujui pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, RUU tentang Hak Milik Atas Tanah dan RUU Pengambilalihan Lahan untuk Kepentingan Umum. [TMA, Ant]
GATRA

No comments: